Senin, 06 April 2009

Soal Dugaan Money Politik Bupati Madina

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Soal Dugaan Money Politik Bupati Madina
Panwaslu Layangkan Panggilan Ke 2




Medan, ( )

Tidak menghadiri undangan klarifikasi Panwaslu Provinsi Sumatera Utara dugaan money politik yang dilakukan Bupati Mandailing Natal (Madina) Amru Daulay SH, sebagaimana pemberitaan di salah satu stasiun TV swasta. Untuk selanjutnya Panwaslu akan melayangkan surat undangan klarifikasi yang kedua.
“Kita akan layangkan surat undangan klarifikasi yang kedua kalinya, karena setelah kita tunggu sampai pukul 16.00 Wib yang bersangkutan tidak juga hadir , jelas anggota Panwaslu Divisi Pelaporan, Sedarita Ginting SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan , Sabtu (4/4).
Lanjutnya, untuk undangan klarifikasi yang kedua, Panwaslu menjadwalkan Selasa (7/4) pukul 09.00 Wib. Selain itu pada hari yang sama Panwaslu juga mengundang Ketua KPUD Madina dan untuk itu sangat diharapkan kehadirannya.
Undangan klarifikasi itu sehubungan dengan pemberitaan salah satu TV swasta yang mempublikasikan kegiatan pembagian uang oleh Bupati Madina pada tanggal 26 Februari 2009 di gedung serbaguna Pemkab Madina dalam acara temu kader koperasi wanita se-Madina. Dimana pemberian uang tersebut dimaksudkan agar kader kopersi se-Madina mendukung caleg DPRI Dapil Sumut II dari Partai Golkar.
Jelas Sedarita, surat undangan itu berdasarkan pasal 11 ayat (2) huruf (c) Peraturan Bawaslu No. 04 tahun 2008 dan pasal 13 huruf (n) Peraturan KPU No. 31 tahun 2008 tentang kode etik penyelenggara pemilu yang menentukan Panwaslu menjamin kesempatan yang sama bagi setiap orang atau peserta pemilu yang dituduh menyampaikan pandangannya tentang kasus yang dituduhkan atau putusan yang dikenakan kepadanya.
Sementara itu Panwaslu telah meminta keterangan Kepala Dinas Koperasi, Yuspi Nazrad terkait dugaan money politik Bupati Madina di sekretariat Panwaslu dengan didampingi beberapa orang stafnya, Sabtu (4/4) sekira pukul 16.30 wib.
Sebelumnya Panwaslu telah melayangkan surat undangan yang pertama, meminta kepada Bupati Madina untuk memberikan klarifikasi pada Sabtu (4/4) pukul 14.00 Wib di sekretariat Panwaslu, namun sampai pukul 16.00 Wib yang bersangkutan tidak juga hadir. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar