Selasa, 21 April 2009

Kasus Tapteng, Panwaslu Sumut Bawa ke Bawaslu dan Mabes Polri

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Kasus Tapteng, Panwaslu Sumut Bawa ke Bawaslu dan Mabes Polri


Medan ( )

Terkait pelanggaran pelaksanaan pemilu yang begitu banyak terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kiranya menjadi perhatian serius Panwaslu Provinsi Sumatera Utara dan dijadwalkan dalam waktu dekat akan melaporkan segala temuan bentuk pelanggaran ke Bawaslu dan Mabes Polri.

“Sedikitnya 30 kasus pelanggaran yang kita temukan dan hampir kesemua berkasnya telah dilimpahkan ke Polres setempat”, uangkap Ketua Panwaslu Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum dan didampingi anggota Drs Zakaria Taher MSP, Sedarita Ginting SH , Kabag Humas Maizen Saftana serta Kabag Hukum Hasan Lumba Raja SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu jalan Kartini No. 26 Medan, Selasa (21/4).

Dijelaskan Ikhwaluddin, 30 kasus pelanggaran itu antar lain, kasus perusakan atau menghilangkan hasil pemungutan surat suara yang telah disegel di kantor Camat Barus yang dilakukan petugas trantib. Selain itu kasus pemberian surat suara yang lebih dari satu kali pada waktu pemungutan suara yang diduga dilakukan Kades Pasar Sorkam, kasus KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan atau berita acara pemugutan dan perhitungan suara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu dan pengawas lapangan.

Selanjutnya kasus kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diduga dilakukan salah seorang pengurus partai peserta pemilu, dan kasus keterlibatan PNS yang ikut terlibat dalam proses pemilihan di TPS 1 dan TPS 3.

Untuk itu berdasarkan surat Bawaslu Nomor 228/Bawaslu/IV/2009 Panwaslu Sumatera Utara akan mengambil langkah-langkah pembinaan dan supervise kepada Panwas Kabupaten Tapteng dan memberikan sanksi tegas kepada Panwaslu Kabupaten Tapteng bila terbukti tidak menindak lanjuti laporan pengaduan peserta pemilu.

Lebih kongkritnya kesemua temuan kasus pelanggaran tersebut akan ditindak lanjuti ke Bawaslu dan Mabes Polri. “ Saya pastikan beberapa hari kedepan kasusnya akan kami bawa langsung ke Bawaslu dan Mabes Polri”, tukas Ikhwaluddin.

Ironisnya lagi dari ke sembilan berkas pelanggaran yang telah dilimpahkan ke Polres Tapteng, kesemua berkasnya bahkan telah dikembalikan ke Panwas Kabupaten Tapteng dengan catatan tidak cukup bukti dan berkas laporan yang terlupakan distempel.

Berdasarkan dari fakta tersebut, Panwaslu merekomendasikan sejumlah berkas pelanggaran yang masuk ke Panwaslu Sumatera Utara akan dilimpahkan ke Bawaslu dan Mabes Polri, ujarnya mengakhiri. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar