Jumat, 03 April 2009

Masuki Masa Tenang, Panwaslu Ingatkan Parpol Tertibkan Atribut

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Masuki Masa Tenang, Panwaslu Ingatkan Parpol Tertibkan Atribut



Medan, ( )

Memasuki masa tenang berkampanye, Panwaslu Provinsi Sumatera Utara ingatkan seluruh pimpinan wilayah partai politik untuk tidak melaksanakan lagi kampanye dalam bentuk apapun dan membersihkan sendiri atribut kampanye masing-masing sebelum tahapan masa tenang.
“Kita ingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar membersihkan atribut kampanye di kendaraan pribadi maupun umum, dan di jalanan”, ucap Ketua Panwaslu Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Jumat (3/4).
Hal itu bertujuan demi terlaksananya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil berdasarkan hukum serta terhindar dari pelanggaran pidana pemilu, dan untuk itu dihimbau kepada pimpinan wilayah partai politik peserta pemilu di Sumatera Utara agar mematuhi ketentuan jadwal kampanye untuk tidak melaksanakan lagi kampanye dalam bentuk apapun ketika memasuki masa tenang.
Sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dan (2) peraturan KPU No. 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD, dan DPRD, jelas Ikhwaluddin.
“Untuk itu Panwaslu telah melayangkan surat ke seluruh pimpinan wilayah partai politik peserta pemilu, ucap Ikhwaluddin.
Dalam surat tersebut dijelaskan, akibat hukum dari kesengajaan melakukan pelanggaran terhadap jadwal waktu pelaksanaan kampanye merupakan tindakan pidana pemilu, sebagaimana bunyi pasal 269 UU No. 10 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar