Selasa, 07 April 2009

Masa Tenang, Kampanye SMS Pelanggaran Pemilu

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Masa Tenang, Kampanye SMS Pelanggaran Pemilu

Medan ( )

Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar menghormati masa tenang dengan tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk melakukan kampanye dengan memanfaatkan layanan pesan singkat atau SMS.

Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslu Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Selasa (7/4),

“Kita sangat mengharapkan kepada seluruh peserta pemilu untuk menghormati masa tenang dengan tidak melakukan kegiatan bentuk kampanye apapun, termasuk dalam bentuk SMS”, tegasnya mengulang.

Dijelaskan, sebagaimana diatur UU No.10 Tahun 2008 pasal 82 ayat (3), “masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara”.

Untuk selanjutnya sesuai pasal 269 ayat (1) disebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam paal 82 dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 3.juta (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp. 12 juta (dua belas juta rupiah), jelas Ikhwaluddin.

Berdasarkan ketentuan UU No. 10 Tahun 2008, maka diminta kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun. “Bila ditemukan maka akan kita laporkan ke KPU dan diminta kepada Panwas Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasannya”, tukas Ikhwaluddin.

Masih menurut Ikhwaluddin, kampanye dalam bentuk SMS dapat dikategorikan dalam bentuk kegiatan kampanye sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 81 UU No. 10 Tahun 2008 yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan elektronik, pemasangan alat peraga, rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan. (rel)

1 komentar:

  1. Sore Panwaslu..
    Di pematangsiantar banyak tuh yang daftar calon pemilih double - double namanya, ada yang bukan warga setempat tapi namanya muncul...
    Pematangsiantar
    TPS di jalan sriwijaya, kasihan panitia PPS nya? ntar di salahin

    BalasHapus