Selasa, 14 April 2009

Panwaslu Sumut Limpahkan Kasus Amru ke Mendagri

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Panwaslu Sumut Limpahkan Kasus Amru ke Mendagri
Panwaslu Madina Terancam Kena Sanksi

MEDAN ()

Kasus dugaan mony politik, menggunakan fasilitas Negara dan mobilisasi Pengawai Negeri Sipil mengkampanyekan salah satu caleg DPRI dari Parti Golkar yang melibatkan Bupati Madina Amru Helmy Daulay, sepertinya berbuntut panjang.

Pasalnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut akan melimpahkan kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh Bupati Madina H Amru Helmy Daulay ,SH ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) di Jakarta setelah pihak Poldasu mengembalikan berkas perkara pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan Amru Helmy Daulay .

“Kita tetap melanjutkan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Madina ini dan saat ini akan kita limpahkan ke Depdagri di Jakarta,’kata Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaluddin Simatupang ,SH,MHum didampingi Kabag Humas Maizen Saftana SH, Selasa (14/4) di Medan.

Ikhwal menjelaskan pihaknya memang sudah menerima pengembalian berkas kasus Amru ini dari pihak Poldasu dengan nomor surat B/149/IV/2009/Dit Reskrim Poldasu tanggal 13 April 2009 ,yang intinya bahwa kasus Amru ini sudah kadaluarsa.

Putusan Poldasu berdasarkan surat panggilan Panwaslu Kabupaten Madina Nomor : 179/Panwaslu-MN/III/2009 tertanggal 10 Maret dengan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Koperasi Kab. Madina. “Pada hal kita sendiri masih meragukan kebenaran surat Panwaslu Kab. Madina tersebut, karena hanya dalam bentuk foto copy “, jelas Ikhwaluddin.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam surat panggilan itu tidak disebutkan secara jelas materi pemanggilan dan hanya berdasarkan pemberitaan salah satu media cetak, sedangkan dasar Panwaslu Sumatera Utara melimpahkan berkas perkaranya berdasarkan temuan rekaman documenter kegiatan temu kader koperasi se Kabupaten, terhitung tanggal 4 April 2008 ketika Kapala Dinas Koperasi menghadiri undangan klarifikasi Panwaslu Sumatera Utara.

Selanjutnya berdasarkan rekaman documenter tersebut menjadi dasar temuan Panwaslu Sumatera Utara melimpahkan berkas perkaranya ke Poldasu terhitung tanggal 8 April 2008, beber Ikhwaluddin.

“Kita menyesalkan sikap Poldasu selaku Satgas Gakkumdu yang menyatakan kasus ini sudah kadaluarsa padahal sesungguhnya kasus ini belum kadaluarsa sebab pihak Poldasu terfokus pada surat Panwaslu Madina Nomor 179/Panwaslu-MN/III/2009 Tanggal 10 Maret 2009”, ujar Ikhwaluddin.

Ditambahkan Ikhwaluddin, selain melimpahkan berkas perkaranya ke Menteri Dalam Negeri, dalam waktu dekat ini Panwslu akan memanggil Panwas Kabupaten Madina guna memberikan klarifikasi sejauh mana tahapan proses yang telah dilakukan Panwas Kabupaten Madina. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar