Rabu, 22 April 2009

Panwaslu Sumut Rekomendasi Hitung Ulang Hasil Rapat Pleno Tapteng

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Panwaslu Sumut Rekomendasi Hitung Ulang Hasil Rapat Pleno Tapteng

Medan ( )

Menyikapi laporan masyarakat dan sejumlah media massa yang mengeluhkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang terkesan tertutup. Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumaera Utara merekomendasikan KPUD Sumatera Utara untuk melakukan penghitungan ulang.

“Jika benar faktanya laporan yang diterima, maka Panwaslu Provinsi Sumatera Utara mendesak kepada KPUD Sumatera Utara untuk malakukan penghitungan ulang, karena dinilai telah mengabaikan perintah UU No. 10 Tahun 2008”, tegas Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang didampingi anggota Drs Zakaria Taher, Sedarita Ginting SH dan Kabag Humas Maizen Saftana SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26, Rabu ( 22/4).

Ikhwaluddin sangat menyayangkan sikap yang diambil KPUD Tapteng yang menggelar rapat pleno dengan secara tertutup sebagaimana yang dilaporkan sejumlah media massa dan masyarakat kepada Panwaslu, jelasnya.

Berangkat dari sejumlah temuan pelanggaran pemilu yang terjadi di Tapteng, sehingga cukup menjadi alasan bagi Panwaslu merekomendasikan kepada KPUD Sumatera Utara untuk melakukan penghitungan ulang. Apalagi ditemukan adanya indikasi penggelembungan suara dari rapat pleno yang saat ini berlangsung, ujar Ikhwaluddin.

“Diharapkan KPUD Sumatera Utara melakukan rekapitulasi ulang hasil rapat pleno yang digelar KPUD Kabupaten Tapteng, sejalan dengan surat Bawaslu yang ditujukan kepada Panwaslu untuk melakukan supervise, desaknya.

Hasil monitoring yang dilakukan Panwaslu sedikitnya 30 kasus pelanggaran yang ditemukan mulai dari tahapan kampanye sampai ke pemungutan suara, antara lain kasus perusakan atau menghilangkan hasil pemungutan surat suara yang telah disegel di kantor Camat Barus yang dilakukan petugas trantib. Selain itu kasus pemberian surat suara yang lebih dari satu kali pada waktu pemungutan suara yang diduga dilakukan Kades Pasar Sorkam, kasus KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan atau berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu dan pengawas lapangan.

Selanjutnya kasus kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diduga dilakukan salah seorang pengurus partai peserta pemilu, dan kasus keterlibatan PNS yang ikut terlibat dalam proses pemilihan di TPS 1 dan TPS 3., beber Ikhwaluddin. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar