Selasa, 14 April 2009

Langgar UU Pemilu, KPU Terancam Dipidanakan

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Langgar UU Pemilu, KPU Terancam Dipidanakan


Medan, ( )

Penyelenggaraan pemilu legislatif yang sudah berlangsung menyisakan beberapa permasalahan terkait pelanggaran undang-undang pemilihan umum pasal 180 ayat 2 UU No 10 tahun 2008. Akibatnya pihak penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya terancam dipidanakan sebagaimana diatur pada pasal 302 UU No. 10 tahun 2008.
Pelanggaran terhadap pasal 180 tersebut adalah Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) tidak menyerahkan berita acara perhitungan suara kepada saksi dan panitia pengawas lapangan setelah selesai penghitungan suara.
Sesuai ketentuan dalam pasal itu, “KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta sertifikasi hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama atau formulir C-1”.
Terkait dugaan ini pelanggaran UU ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara sejauh ini masih melakukan tabulasi data dan informasi.
“Jika ditemukan ada unsur kesengajaan bahwa KPPS tidak memberikan berita acara pemungutan dan perhitungan suara tersebut, maka Panwaslu akan melaporkan pelanggaran dimaksud kepada pihak kepolisian,” kata Ketua Panwaslu Sumatera Utara Ikhawaluddin Simatupang SH, MH, melalui Humas Panwaslu Sumut Maizen Saptana, kepada sejumlah wartawan di kantor Panwaslu Sumut Jl Kartini Medan, Senin (13/4).
Temuan adanya pelanggaran UU ini berdasarkan hasil monitoring Panwaslu Sumut disejumlah Kabupaten Kota. Artinya ada indikasi kuat dan patut diduga yang mengarah kepada adanya unsur kesengajaan. “Data pelanggaran UU ini berdasarkan hasil monitoring Panwaslu Sumut di beberapa daerah, seperti Labuhan Batu, Madina, Langkat, Deli Serdang, Nias, Nias Selatan, Asahan, Tapteng dan beberapa kabupaten kota lainnya,” terangnya.
Sikap Panwaslu untuk melaporkan pelanggaran UU pemilu yang diduga dilakukan penyelenggaran pemilu ini mendapat dukungan dari Komisi A DPRD Sumut. Hal itu terungkap dalam kunjungan Komisi A DPRD Sumut ke Kantor Panwaslu Sumut. “Komisi A menyatakan mendukung upaya yang dilakukan Panwaslu untuk melaporkan pihak penyelenggara pemilu terkait adanya pelanggaran UU pemilu,” sebutnya sembari mengatakan hadir dalam kunjungan itu ketua Komisi A Zakaria Bangun, Akmal Daulay, Syamsul Hilal, Abdul Hakim Siagian, Edison Sianturi dan Firti Siswaningsih.
Komisi juga mengungkapkan pihaknya juga menemukan pelanggaran yang sama dibeberapa daerah terkait tidak diserahkannya berita acara pemungutan dan perhitungan suara kepada saksi partai, panwas pemilu lapangan, PPS. Komisi A menemukan pelanggaran UU pemilu diantaranya di wilayah kabupaten Deli Serdang dan Pematang Siantar. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar