Kamis, 23 April 2009

Panwaslu Sumut Serahkan Bukti Pelanggaran ke KPUD

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Panwaslu Sumut Serahkan Bukti Pelanggaran ke KPUD
Kasus Tapteng Menjadi Sorotan

Medan ( )

Komitmen Panwaslu Provinsi Sumatera Utara menyikapi sejumlah pelanggaran pelaksanaan pemilu sepertinya tidak main-main, terbukti dengan diserahkannya bukti-bukti pelanggaran tahapan penghitungan suara baik ditingkat TPS, PPK dan KPUD Kabupaten/Kota kepada KPUD Sumatera Utara.

Bukti-bukti pelanggaran yang jumlahnya mencapai 189 itu diserahkan langsung Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang SH, Mhum kepada Ketua KPUD Sumatera Utara Irham Buana Nasution SH dalam rapat koordinasi di sekretariat Panwaslu Sumatera Utara jalan Kartini no. 26 medan, Kamis 23/4).

Rapat koordinasi yang berlangsung dimulai pukul 10.30 dan berakhir pada pukul 12.00 wib itu dihadiri anggota Panwaslu Drs. Zakaria Taher, Sedarita Ginting, SH Sekretaris Raja Sahanan S.Sos, dan Kabag Humas Maizen Saftana SH, sedangkan dari KPUD turut hadir Nurlela Djohan, Turunan B Gulo dan Surya Pardamean.

Dipertemuan itu lebih tekorsentrasi membahas pelanggaran yang terjadi di KPUD Kabupaten Tapanuli Tenggah, bahkan Panwaslu merekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang di 22 TPS, antara lain di Desa Muara Bolak Kecamatan Sorkam, Desa Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli dan Desa Siantar Kecamatan Sosorgadong.

Sayangnya dalam pertemuan itu KPUD Sumatera Utara belum memberikan rekomendasi yang jelas dalam menyikapi pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Tapteng tersebut.

Selain itu juga membahas pelanggaran KPUD Kabupaten Nias Selatan, seperti halnya ada surat suara yang dibawa ke rumah, pencontrengan yang ditutup pukul 11.30 wib, dugaan keterlibatan petugas PKK, KPUD dan Bupati dan penggelembungan suara sebesar 28.000 untuk istri Bupati.

Pelanggaran yang melibatkan oknum KPUD Kabupaten Madina yang terlihat dalam rekaman documenter turut membagi-bagikan uang dalam acara temu kader koperasi se-Kabupaten Madina yang diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran menggunakan fasilitas Negara, mobilisasi PNS dan money politik karena mengkampanyekan anak Bupati Madina yang tercatat sebagai caleg DPR RI dari Partai Golkar juga menjadi pembahasan, bahkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu dan Mendagri.

Dugaan pelanggaran di Kabupaten Siantar Utara dan Langkat juga menjadi pembahasan yang serius dalam rapat koordinasi tersebut. “ Kita berharap KPUD Sumatera Utara dapat merespon bentuk pelanggaran administrasi yang telah diserahkan”, sebut Ikhwaluddin.

Ikhwaluddin membenarkan bahwa dalam pertemuan lebih banyak membahas pelanggaran penghitungan suara yang terjadi di Kabupaten Tapteng sehubungan banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Panwaslu Sumatera Utara, jelasnya. (rel)

Rabu, 22 April 2009

Panwaslu Sumut Rekomendasi Hitung Ulang Hasil Rapat Pleno Tapteng

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Panwaslu Sumut Rekomendasi Hitung Ulang Hasil Rapat Pleno Tapteng

Medan ( )

Menyikapi laporan masyarakat dan sejumlah media massa yang mengeluhkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang terkesan tertutup. Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumaera Utara merekomendasikan KPUD Sumatera Utara untuk melakukan penghitungan ulang.

“Jika benar faktanya laporan yang diterima, maka Panwaslu Provinsi Sumatera Utara mendesak kepada KPUD Sumatera Utara untuk malakukan penghitungan ulang, karena dinilai telah mengabaikan perintah UU No. 10 Tahun 2008”, tegas Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang didampingi anggota Drs Zakaria Taher, Sedarita Ginting SH dan Kabag Humas Maizen Saftana SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26, Rabu ( 22/4).

Ikhwaluddin sangat menyayangkan sikap yang diambil KPUD Tapteng yang menggelar rapat pleno dengan secara tertutup sebagaimana yang dilaporkan sejumlah media massa dan masyarakat kepada Panwaslu, jelasnya.

Berangkat dari sejumlah temuan pelanggaran pemilu yang terjadi di Tapteng, sehingga cukup menjadi alasan bagi Panwaslu merekomendasikan kepada KPUD Sumatera Utara untuk melakukan penghitungan ulang. Apalagi ditemukan adanya indikasi penggelembungan suara dari rapat pleno yang saat ini berlangsung, ujar Ikhwaluddin.

“Diharapkan KPUD Sumatera Utara melakukan rekapitulasi ulang hasil rapat pleno yang digelar KPUD Kabupaten Tapteng, sejalan dengan surat Bawaslu yang ditujukan kepada Panwaslu untuk melakukan supervise, desaknya.

Hasil monitoring yang dilakukan Panwaslu sedikitnya 30 kasus pelanggaran yang ditemukan mulai dari tahapan kampanye sampai ke pemungutan suara, antara lain kasus perusakan atau menghilangkan hasil pemungutan surat suara yang telah disegel di kantor Camat Barus yang dilakukan petugas trantib. Selain itu kasus pemberian surat suara yang lebih dari satu kali pada waktu pemungutan suara yang diduga dilakukan Kades Pasar Sorkam, kasus KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan atau berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu dan pengawas lapangan.

Selanjutnya kasus kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diduga dilakukan salah seorang pengurus partai peserta pemilu, dan kasus keterlibatan PNS yang ikut terlibat dalam proses pemilihan di TPS 1 dan TPS 3., beber Ikhwaluddin. (rel)

Selasa, 21 April 2009

Kasus Tapteng, Panwaslu Sumut Bawa ke Bawaslu dan Mabes Polri

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Kasus Tapteng, Panwaslu Sumut Bawa ke Bawaslu dan Mabes Polri


Medan ( )

Terkait pelanggaran pelaksanaan pemilu yang begitu banyak terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kiranya menjadi perhatian serius Panwaslu Provinsi Sumatera Utara dan dijadwalkan dalam waktu dekat akan melaporkan segala temuan bentuk pelanggaran ke Bawaslu dan Mabes Polri.

“Sedikitnya 30 kasus pelanggaran yang kita temukan dan hampir kesemua berkasnya telah dilimpahkan ke Polres setempat”, uangkap Ketua Panwaslu Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum dan didampingi anggota Drs Zakaria Taher MSP, Sedarita Ginting SH , Kabag Humas Maizen Saftana serta Kabag Hukum Hasan Lumba Raja SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu jalan Kartini No. 26 Medan, Selasa (21/4).

Dijelaskan Ikhwaluddin, 30 kasus pelanggaran itu antar lain, kasus perusakan atau menghilangkan hasil pemungutan surat suara yang telah disegel di kantor Camat Barus yang dilakukan petugas trantib. Selain itu kasus pemberian surat suara yang lebih dari satu kali pada waktu pemungutan suara yang diduga dilakukan Kades Pasar Sorkam, kasus KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan atau berita acara pemugutan dan perhitungan suara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu dan pengawas lapangan.

Selanjutnya kasus kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diduga dilakukan salah seorang pengurus partai peserta pemilu, dan kasus keterlibatan PNS yang ikut terlibat dalam proses pemilihan di TPS 1 dan TPS 3.

Untuk itu berdasarkan surat Bawaslu Nomor 228/Bawaslu/IV/2009 Panwaslu Sumatera Utara akan mengambil langkah-langkah pembinaan dan supervise kepada Panwas Kabupaten Tapteng dan memberikan sanksi tegas kepada Panwaslu Kabupaten Tapteng bila terbukti tidak menindak lanjuti laporan pengaduan peserta pemilu.

Lebih kongkritnya kesemua temuan kasus pelanggaran tersebut akan ditindak lanjuti ke Bawaslu dan Mabes Polri. “ Saya pastikan beberapa hari kedepan kasusnya akan kami bawa langsung ke Bawaslu dan Mabes Polri”, tukas Ikhwaluddin.

Ironisnya lagi dari ke sembilan berkas pelanggaran yang telah dilimpahkan ke Polres Tapteng, kesemua berkasnya bahkan telah dikembalikan ke Panwas Kabupaten Tapteng dengan catatan tidak cukup bukti dan berkas laporan yang terlupakan distempel.

Berdasarkan dari fakta tersebut, Panwaslu merekomendasikan sejumlah berkas pelanggaran yang masuk ke Panwaslu Sumatera Utara akan dilimpahkan ke Bawaslu dan Mabes Polri, ujarnya mengakhiri. (rel)

Senin, 20 April 2009

Palidasi DPS Pilpres Dilakukan Harus Dari Rumah Ke Rumah

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Palidasi DPS Pilpres Dilakukan Harus Dari Rumah Ke Rumah
Panwaslu Perintahkan PPL Lakukan Pengawasan

Medan ( )

Kekuatiran banyak pihak mengenai persoalan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) akan terulang dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres). Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara mendesak KPUD agar melakukan pendataan dari rumah ke rumah ketika melakukan pemutakhiran data dari DPT pemilu untuk dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres.

Hal itu ditegaskan anggota Panwaslu Provinsi Sumatera Utara devisi Pengawasan Drs Zakaria Taher MSP pada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu jalan kartini No. 26 Medan, Senin (20/4).

Menurut Zakaria terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan KPUD dalam melakukan palidasi DPT menjadi DPS Pilpres mendatang yakni, dengan melakukan pendataan dari rumah ke rumah untuk menyesuaikan dengan DPT yang belum terdaftar.

Meski demikian Zakaria menyadari untuk melaksanaka tahapan itu memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit, apalagi tidak didukung perilaku masyarakat yang pada umum tidak mau direpotkan dalam persoalan administrasi.

Dijelaskannya dalam pertumbuhan DPS terdapat beberapa lokasi yang harus menjadi perhatian yang serius yakni, di perguruan tinggi, rumah sakit, dan Lembaga Pemasyarakat. Selain peristiwa kependudukan seperti halnya, kelahiran, mati dan pindah tempat tinggal yang kesemuanya menjadi faktor utama pertumbuhan DPS.

Masih menurut Zakaria tahapan lainnya yang dapat dilakukan untuk meliminir tidak masuknya seseorang dalam DPS dan DPT dengan menyampaikan DPS ke perangkat pemerintah ditingkat lingkungan dan dusun, sehingga kepala lingkungan dapat mengecek DPT sebelum dimasukkan sebagai DPS.

Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Panitia Pengawas Lapangan (PPL) melakukan pengawasan langsung pelaksanaan pemutakhiran DPS yang akan dilakukan KPUD, sehingga diharapkan dapat meliminir masyarakat yang tidak masuk dalam DPS.

“Panwaslu Sumut telah menyurati Panwas Kabupaten/Kota agar memerintahkan kepada PPL yang telah melakukan pengawasan penghitungan suara ditingkat PPS untuk selanjutnya melakukan pengawasan palidasi DPS”, ujar Zakaria.

Tujuannya agar masyarakat dalam mendapatkan haknya sebagai pemilih terdaftar sebelum pelaksanaan Pilpres berlangsung dan dengan sendirinya meliminir persoalan DPT yang selama ini seakan terus menjadi persoalan dalam setiap tahapan pemilu, pilkada dan pilpres, ujarnya mengakhiri. (rel)

3 Anggota KPUD Humbahas di Laporkan Ke Panwaslu

Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara


Terindikasi Pidana, 3 Anggota KPUD Humbahas di Laporkan Ke Panwaslu


Medan ( )


Panita Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara terima laporan pengaduan pemalsuan surat dan surat keterangan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasudutan (Humbahas) yang diterima langsung Ketua Panwaslu Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum di secretariat Panwaslu jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (20/4).

Senin menjelang sore itu sekretariat Panwslu Provinsi Sumaera Utara menerima kedantangan dua warga Kabupaten Humbahas. Keduanya datang menyarahkan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan tiga anggota KPUD Kabupaten Humbahas antara lain berinisial MF, AR dan AG.

Ketiga anggota KPUD Kabupaten Humbahas itu dilaporkan diduga telah melakukan pemalusuan surat identitas kependudukan dan keterangan palsu pernyataan tidak terlibat salah satu parpol sebagai syarat kelengkapan untuk menjadi anggota KPUD.

“Benar, Panwaslu Sumatera Utara telah menerima laporan dugaan pidana yang dilakukan tiga anggota KPUD Kabupaten Humbahas dan untuk selanjutnya akan tindak lanjuti ke KPUD Sumatera Utara”, ungkap Ikhwaluddin.

Dijelaskan Ikhwaluddin, bahwa kasus tersebut saat ini telah ditangani Polres Humbahas dan memeriksa ketiganya, bahkan berkas pemeriksaannya juga telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Tarutung.

Sesuai berkas laporanya, pihak penyidik menjerat keduanya dengan pasal 263 subs pasal 266 KUHPidana dimana telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat seolah olah keterangan dalam surat tersebut sesuai dengan keterangan sebenar-benarnya.

Untuk selanjutnya kita masih menunggu proses hukumnya dan bila telah memiliki keptusuan hokum tetap, maka diminta kepada KPUD Sumatera Utara agar mengambil keputusan yang tegas kepada ketiga anggota KPUD Kabupaten Humbahas tersebut.

“Pada prinsifnya Panwaslu Sumatera Utara akan terus memantau dan menindak lanjuti kasus tersebut dan endaknya menjadi perhatian khusus KPUD Sumatera Utara”, tukas Ikhwaluddin. (rel)

Panwaslu Perintahkan Evaluasi Kinerja KPUD

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara


Panwaslu Perintahkan Evaluasi Kinerja KPUD


Medan ( )

Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara memerintahkan Panwas Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi kinerja KPUD Kabupaten/Kota, terkait sejumlah bentuk pelanggaran tahapan pemilu khususnya persoalan rekap penghitungan suara baik ditingkat PPS dan PPK.

“Kita meminta kepada seluruh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi kinerja KPUD Kabupaten/Kota dan bila ditemukan adanya bentuk pelanggaran, maka sesegera mungkin agar segera melaporkannya ke aparatur terkait”, tegas Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang SH, Mhum didampingi anggota Drs Zakaria Taher, Sedarita Ginting SH dan Kabag Humas Maizen Saftana SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (20/4).

Dikatakan Ikhwaluddin, bentuk pengawasan yang dilakukan terkait sejumlah laporan pelanggaran yang masuk ke Panwaslu, khususnya pada tahapan rekap penghitungan suara, sebut saja seperti kesalahan dalam pengisian rekap surat suara, bahkan ada yang tidak mengisinya, serta tidak diserahkan formulir C1 kepada saksi peserta pemilu dan Panwas lapangan.

Begitu pula terkait permasalahan pendistribusian tertukarnya surat suara yang mengakibatkan tertundanya proses tahapan penghitungan suara, sehingga banyak peserta pemilu yang menuntut agar segera dilakukannya penghitungan ulang, ujar Ikhwaluddin.

Untuk segala bentuk pelanggaran yang dimaksud, Panwaslu meminta kepada Panwas Kabupaten/Kota untuk segera melaporkannya ke aparat terkait, serta segala bentuk pelanggaran lainnya, desak Ikhwaluddin.

Pendapat senada juga dikatakan anggota Panwaslu devisi Pelaporan Sedarita Ginting SH, “Kita menganggap sumber daya manusia KPUD Kabupaten/Kota mempunyai kemampuan yang cukup baik dalam melakukan tugas-tugasnya, khususnya dalam melakukan rekap penghitungan suarat suara”, tukasnya.

Ungkapnya, segala bentuk permasalahan yang muncul saat ini harus menjadi bahan evaluasi kita bersama, sehingga tidak terulang pada pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Ironisnya lagi dari hasil monitoring yang dilakukan Panwaslu ketika pelaksanaan pemungutan suara sampai pada tahapan penghitungan suara hampir di seluruh KPUD Kabupaten/Kota ditemukan bentuk permasalahan yang serupa. Untuk itu Panwaslu provinsi Sumatera Utara meminta Panwas Kabupaten/Kota terus melakukan pengawasan terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi, baik itu pelanggaran dalam bentuk administrasi dan pidana, tukas Zakaria Taher mengaminkan pendapat kedua rekannya.

Lebih lanjut Zakaria mengatakan, guna menindak lanjutinya Panwaslu dalam waktu dekat ini akan mendatangi KPUD Provinsi Sumatera Utara dan menyerahkan sejumlah persoalan yang muncul dari setiap tahapan pemilu. (rel)

Selasa, 14 April 2009

Panwaslu Sumut Limpahkan Kasus Amru ke Mendagri

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Panwaslu Sumut Limpahkan Kasus Amru ke Mendagri
Panwaslu Madina Terancam Kena Sanksi

MEDAN ()

Kasus dugaan mony politik, menggunakan fasilitas Negara dan mobilisasi Pengawai Negeri Sipil mengkampanyekan salah satu caleg DPRI dari Parti Golkar yang melibatkan Bupati Madina Amru Helmy Daulay, sepertinya berbuntut panjang.

Pasalnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut akan melimpahkan kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh Bupati Madina H Amru Helmy Daulay ,SH ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) di Jakarta setelah pihak Poldasu mengembalikan berkas perkara pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan Amru Helmy Daulay .

“Kita tetap melanjutkan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Madina ini dan saat ini akan kita limpahkan ke Depdagri di Jakarta,’kata Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaluddin Simatupang ,SH,MHum didampingi Kabag Humas Maizen Saftana SH, Selasa (14/4) di Medan.

Ikhwal menjelaskan pihaknya memang sudah menerima pengembalian berkas kasus Amru ini dari pihak Poldasu dengan nomor surat B/149/IV/2009/Dit Reskrim Poldasu tanggal 13 April 2009 ,yang intinya bahwa kasus Amru ini sudah kadaluarsa.

Putusan Poldasu berdasarkan surat panggilan Panwaslu Kabupaten Madina Nomor : 179/Panwaslu-MN/III/2009 tertanggal 10 Maret dengan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Koperasi Kab. Madina. “Pada hal kita sendiri masih meragukan kebenaran surat Panwaslu Kab. Madina tersebut, karena hanya dalam bentuk foto copy “, jelas Ikhwaluddin.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam surat panggilan itu tidak disebutkan secara jelas materi pemanggilan dan hanya berdasarkan pemberitaan salah satu media cetak, sedangkan dasar Panwaslu Sumatera Utara melimpahkan berkas perkaranya berdasarkan temuan rekaman documenter kegiatan temu kader koperasi se Kabupaten, terhitung tanggal 4 April 2008 ketika Kapala Dinas Koperasi menghadiri undangan klarifikasi Panwaslu Sumatera Utara.

Selanjutnya berdasarkan rekaman documenter tersebut menjadi dasar temuan Panwaslu Sumatera Utara melimpahkan berkas perkaranya ke Poldasu terhitung tanggal 8 April 2008, beber Ikhwaluddin.

“Kita menyesalkan sikap Poldasu selaku Satgas Gakkumdu yang menyatakan kasus ini sudah kadaluarsa padahal sesungguhnya kasus ini belum kadaluarsa sebab pihak Poldasu terfokus pada surat Panwaslu Madina Nomor 179/Panwaslu-MN/III/2009 Tanggal 10 Maret 2009”, ujar Ikhwaluddin.

Ditambahkan Ikhwaluddin, selain melimpahkan berkas perkaranya ke Menteri Dalam Negeri, dalam waktu dekat ini Panwslu akan memanggil Panwas Kabupaten Madina guna memberikan klarifikasi sejauh mana tahapan proses yang telah dilakukan Panwas Kabupaten Madina. (rel)

Langgar UU Pemilu, KPU Terancam Dipidanakan

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Langgar UU Pemilu, KPU Terancam Dipidanakan


Medan, ( )

Penyelenggaraan pemilu legislatif yang sudah berlangsung menyisakan beberapa permasalahan terkait pelanggaran undang-undang pemilihan umum pasal 180 ayat 2 UU No 10 tahun 2008. Akibatnya pihak penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya terancam dipidanakan sebagaimana diatur pada pasal 302 UU No. 10 tahun 2008.
Pelanggaran terhadap pasal 180 tersebut adalah Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) tidak menyerahkan berita acara perhitungan suara kepada saksi dan panitia pengawas lapangan setelah selesai penghitungan suara.
Sesuai ketentuan dalam pasal itu, “KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta sertifikasi hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama atau formulir C-1”.
Terkait dugaan ini pelanggaran UU ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara sejauh ini masih melakukan tabulasi data dan informasi.
“Jika ditemukan ada unsur kesengajaan bahwa KPPS tidak memberikan berita acara pemungutan dan perhitungan suara tersebut, maka Panwaslu akan melaporkan pelanggaran dimaksud kepada pihak kepolisian,” kata Ketua Panwaslu Sumatera Utara Ikhawaluddin Simatupang SH, MH, melalui Humas Panwaslu Sumut Maizen Saptana, kepada sejumlah wartawan di kantor Panwaslu Sumut Jl Kartini Medan, Senin (13/4).
Temuan adanya pelanggaran UU ini berdasarkan hasil monitoring Panwaslu Sumut disejumlah Kabupaten Kota. Artinya ada indikasi kuat dan patut diduga yang mengarah kepada adanya unsur kesengajaan. “Data pelanggaran UU ini berdasarkan hasil monitoring Panwaslu Sumut di beberapa daerah, seperti Labuhan Batu, Madina, Langkat, Deli Serdang, Nias, Nias Selatan, Asahan, Tapteng dan beberapa kabupaten kota lainnya,” terangnya.
Sikap Panwaslu untuk melaporkan pelanggaran UU pemilu yang diduga dilakukan penyelenggaran pemilu ini mendapat dukungan dari Komisi A DPRD Sumut. Hal itu terungkap dalam kunjungan Komisi A DPRD Sumut ke Kantor Panwaslu Sumut. “Komisi A menyatakan mendukung upaya yang dilakukan Panwaslu untuk melaporkan pihak penyelenggara pemilu terkait adanya pelanggaran UU pemilu,” sebutnya sembari mengatakan hadir dalam kunjungan itu ketua Komisi A Zakaria Bangun, Akmal Daulay, Syamsul Hilal, Abdul Hakim Siagian, Edison Sianturi dan Firti Siswaningsih.
Komisi juga mengungkapkan pihaknya juga menemukan pelanggaran yang sama dibeberapa daerah terkait tidak diserahkannya berita acara pemungutan dan perhitungan suara kepada saksi partai, panwas pemilu lapangan, PPS. Komisi A menemukan pelanggaran UU pemilu diantaranya di wilayah kabupaten Deli Serdang dan Pematang Siantar. (***)

Selasa, 07 April 2009

Masa Tenang, Kampanye SMS Pelanggaran Pemilu

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Masa Tenang, Kampanye SMS Pelanggaran Pemilu

Medan ( )

Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar menghormati masa tenang dengan tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk melakukan kampanye dengan memanfaatkan layanan pesan singkat atau SMS.

Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslu Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Selasa (7/4),

“Kita sangat mengharapkan kepada seluruh peserta pemilu untuk menghormati masa tenang dengan tidak melakukan kegiatan bentuk kampanye apapun, termasuk dalam bentuk SMS”, tegasnya mengulang.

Dijelaskan, sebagaimana diatur UU No.10 Tahun 2008 pasal 82 ayat (3), “masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara”.

Untuk selanjutnya sesuai pasal 269 ayat (1) disebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam paal 82 dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 3.juta (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp. 12 juta (dua belas juta rupiah), jelas Ikhwaluddin.

Berdasarkan ketentuan UU No. 10 Tahun 2008, maka diminta kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun. “Bila ditemukan maka akan kita laporkan ke KPU dan diminta kepada Panwas Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasannya”, tukas Ikhwaluddin.

Masih menurut Ikhwaluddin, kampanye dalam bentuk SMS dapat dikategorikan dalam bentuk kegiatan kampanye sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 81 UU No. 10 Tahun 2008 yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan elektronik, pemasangan alat peraga, rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan. (rel)

Senin, 06 April 2009

Soal Dugaan Money Politik Bupati Madina

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Soal Dugaan Money Politik Bupati Madina
Panwaslu Layangkan Panggilan Ke 2




Medan, ( )

Tidak menghadiri undangan klarifikasi Panwaslu Provinsi Sumatera Utara dugaan money politik yang dilakukan Bupati Mandailing Natal (Madina) Amru Daulay SH, sebagaimana pemberitaan di salah satu stasiun TV swasta. Untuk selanjutnya Panwaslu akan melayangkan surat undangan klarifikasi yang kedua.
“Kita akan layangkan surat undangan klarifikasi yang kedua kalinya, karena setelah kita tunggu sampai pukul 16.00 Wib yang bersangkutan tidak juga hadir , jelas anggota Panwaslu Divisi Pelaporan, Sedarita Ginting SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan , Sabtu (4/4).
Lanjutnya, untuk undangan klarifikasi yang kedua, Panwaslu menjadwalkan Selasa (7/4) pukul 09.00 Wib. Selain itu pada hari yang sama Panwaslu juga mengundang Ketua KPUD Madina dan untuk itu sangat diharapkan kehadirannya.
Undangan klarifikasi itu sehubungan dengan pemberitaan salah satu TV swasta yang mempublikasikan kegiatan pembagian uang oleh Bupati Madina pada tanggal 26 Februari 2009 di gedung serbaguna Pemkab Madina dalam acara temu kader koperasi wanita se-Madina. Dimana pemberian uang tersebut dimaksudkan agar kader kopersi se-Madina mendukung caleg DPRI Dapil Sumut II dari Partai Golkar.
Jelas Sedarita, surat undangan itu berdasarkan pasal 11 ayat (2) huruf (c) Peraturan Bawaslu No. 04 tahun 2008 dan pasal 13 huruf (n) Peraturan KPU No. 31 tahun 2008 tentang kode etik penyelenggara pemilu yang menentukan Panwaslu menjamin kesempatan yang sama bagi setiap orang atau peserta pemilu yang dituduh menyampaikan pandangannya tentang kasus yang dituduhkan atau putusan yang dikenakan kepadanya.
Sementara itu Panwaslu telah meminta keterangan Kepala Dinas Koperasi, Yuspi Nazrad terkait dugaan money politik Bupati Madina di sekretariat Panwaslu dengan didampingi beberapa orang stafnya, Sabtu (4/4) sekira pukul 16.30 wib.
Sebelumnya Panwaslu telah melayangkan surat undangan yang pertama, meminta kepada Bupati Madina untuk memberikan klarifikasi pada Sabtu (4/4) pukul 14.00 Wib di sekretariat Panwaslu, namun sampai pukul 16.00 Wib yang bersangkutan tidak juga hadir. (rel)

Jumat, 03 April 2009

Masuki Masa Tenang, Panwaslu Ingatkan Parpol Tertibkan Atribut

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Masuki Masa Tenang, Panwaslu Ingatkan Parpol Tertibkan Atribut



Medan, ( )

Memasuki masa tenang berkampanye, Panwaslu Provinsi Sumatera Utara ingatkan seluruh pimpinan wilayah partai politik untuk tidak melaksanakan lagi kampanye dalam bentuk apapun dan membersihkan sendiri atribut kampanye masing-masing sebelum tahapan masa tenang.
“Kita ingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar membersihkan atribut kampanye di kendaraan pribadi maupun umum, dan di jalanan”, ucap Ketua Panwaslu Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Jumat (3/4).
Hal itu bertujuan demi terlaksananya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil berdasarkan hukum serta terhindar dari pelanggaran pidana pemilu, dan untuk itu dihimbau kepada pimpinan wilayah partai politik peserta pemilu di Sumatera Utara agar mematuhi ketentuan jadwal kampanye untuk tidak melaksanakan lagi kampanye dalam bentuk apapun ketika memasuki masa tenang.
Sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dan (2) peraturan KPU No. 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD, dan DPRD, jelas Ikhwaluddin.
“Untuk itu Panwaslu telah melayangkan surat ke seluruh pimpinan wilayah partai politik peserta pemilu, ucap Ikhwaluddin.
Dalam surat tersebut dijelaskan, akibat hukum dari kesengajaan melakukan pelanggaran terhadap jadwal waktu pelaksanaan kampanye merupakan tindakan pidana pemilu, sebagaimana bunyi pasal 269 UU No. 10 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD. (rel)

Kamis, 02 April 2009

Diduga Fasilitasi Acara Debat Kandidat, Panwaslu Sumut sesalkan KPUD

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Diduga Fasilitasi Acara Debat Kandidat, Panwaslu Sumut sesalkan KPUD


Medan, ( )

Panwaslu Provinsi Sumatera Utara sangat menyesalkan KPUD Sumut memfasilitasi acara debat caleg DPRI yang digelar di Garuda Plaza Hotel Medan Rabu (1/4) kemarin. ”Kita melihat ada logo KPUD diacara itu dan diduga memfasilitasinya ”, ucap anggota Panwaslu Divisi Pelaporan, Drs Zakaria Taher MSP kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Kamis (2/4).
Menurut Zakaria, KPUD semestinya tidak terlibat secara langsung dalam acara debat kandidat tersebut. Apalagi caleg yang diundang terkesan caleg-caleg tertentu saja dan dalam bahasa komunikasinya secara tidak langsung menyatakan bahwa para caleg yang hadir, merekalah yang pantas duduk di kursi legislatif, tukasnya.
Untuk itu Panwaslu mempertanyakan kebenarannya, apakah KPUD terlibat langsung dalam acara debat kandidat itu, dan bila tidak terlibat, ada baiknya KPUD secepatnya mengklarifikasi indikasi tersebut, harap Zakaria.
Zakaria mempertanyakan, jika acara tersebut diselenggarakan bertujuan untuk pembelajaran berdemokrasi yang cerdas, mesti pihak panitia mengundang partai yang bersangkutan, bukan para calegnya dan tidak sebagian caleg saja. Sehingga tidak memunculkan pemikiran menyatakan bahwa caleg yang hadir dalam acara itu, merekalah yang pantas duduk di kursi legislatif.
Masih menurut Zakaria, dalam hal ini Panwaslu masih meragukan keterlibatan langsung KPUD dan tidak mungkin menyelenggarakan acara seperti itu, sebab tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“KPUD tidak mungkin menyelenggarakan acara seperti itu, karena sampai saat ini KPU sangat direpotkan dengan beragam kegiatan tahapan pemilu dan semestinya pihak penyelenggara tidak mencantumkan logo KPU diacara tersebut, sesal Zakaria.
Sebagaimana diberitakan media massa para caleg yang hadir dalam acara debat kandidat tersebut diantaranya, Meutya Hafid (Golkar), Panda Nababan (PDIP), Hasrul Azwar (PPP), Nurdin Tampubolon (Hanura), Sutan Bhatoegana (Demokrat), Idris Lutfhi (PKS), Mulfachri Harahap (PAN), Rahmat Sorialam Harahap (Gerindra), dan Jisman Hutapea (Partai Buruh). (rel)