Jumat, 15 Mei 2009

Panwaslu : Sistem Penghitungan Ulang Nisel Rentan Penyelewengan

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Panwaslu : Sistem Penghitungan Ulang Nisel Rentan Penyelewengan


Medan ( )

Pelaksanaan Penghitungan Ulang surat suara Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan KPU Provinsi Sumatera Utara di Asrama Haji Pangkalan Mansyur Medan, kiranya masih menyisahkan sejumlah persoalan, seperti halnya soal sistem penghitungan yang dilakukan dinilai Panwaslu rentan terjadinya penyelewengan.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Panwaslu Provinsi Sumatera Utara disinyalir beberapa titik kerawanan kecurangan, seperti halnya data hasil penghitungan yang hanya mengandalkan soft copy data dalam bentuk flash disc tanpa data pembanding dalam bentuk print out yang semestinya juga diterima para saksi parpol dan Panwaslu.

Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum menjelaskan untuk menyikapi persoalan keberatan tersebut pihaknya telah menyurati KPU Provinsi Sumatera dengan nomor surat : 393/Panwaslu-SU/VI/2009, jelasnya pada sejumlah media massa di Asrama Haji Medan, Rabu (13/5).

Panwaslu mensinyalir dengan dibentuknya kelompok-kelompok penghitungan suara mencapai 50 kelompok dan batas waktu penghitungan yang ditutup sejak pukul 00.00 wib dan baru dihitung kembali pukul 08.00 wib, tanpa diberikannya print out hasil penghitungan sebagai pembanding, maka tidak menutup kemungkinan rentan akan terjadinya penyelewengan, tukas Ikhwaluudin.

Ironisnya lagi seperti yang terjadi pada tanggal 12 Mei 2009 sekira pukul 23.30 Wib setelah penghitungan suara dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan kembali keesokan harinya, ketika Panwaslu meminta print out hasil penghitungan ulang, namun sangat disayangkan KPUD tidak memberikannya dengan berbagai alasan.

Menurut Ikhwaluddin, semestinya KPU menyerahkan hasil penghitungan suara dalam betuk print out dan ditanda tangani seluruh saksi dan petugas penghitungan sebelum penghitungan ulang ditutup, sehingga dengan demikian saksi parpol dan Panwaslu memiliki data pembanding dalam menjalankan pengawasan.

“Kita berharap dengan disampaikannya surat keberatan itu, KPU Provinsi Sumatera Utara dapat melakukan perbaikan dalam sistem penghitungan ulangan Kabupaten Nisel yang saat ini masih berlangsung”, desak Ikhwaluddin. (rel)

Selasa, 05 Mei 2009

DPRDSU Desak KPU Sumut Revisi Rekapitulasi Suara di Tapteng

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

DPRDSU Desak KPU Sumut Revisi Rekapitulasi Suara di Tapteng
* Belly Simanjuntak : Berhentikan Anggota KPU Tapteng


Medan, ( )
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Belly Simanjuntak meminta KPU Sumut segera mengambil tindakan tegas dengan memecat anggota KPU Tapteng, karena tidak melaksanakan revisi data penghitungan suara yang diduga banyak terjadi manipulasi sebagaimana telah diinstruksikan KPU Sumut sebelumnya.

“Tindak tegas dan berhentikan anggota KPU Tapteng. Sebab apa yang diinstruksikan KPU Sumut untuk merevisi data rekapitulasi penghitungan suara tidak digubris,” tandas Belly Simanjuntak yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut kepada wartawan Selasa (5/5), di Kantor Panwaslu Sumut Jalan Kartini Medan.

Lebih lanjut dikatakan Belly, sesuai amanat UU Nomor 10/2008 KPU Provinsi dapat melakukan pengambilalihan jika jajaran KPU dibawahnya tidak mampu melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bahkan jika ditenggarai telah melakukan tindakan yang menghambat tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu maka dikenai sanksi pidana. Dalam kaitan tersebut, menurutnya, anggota KPU Tapteng sama sekali tidak menggubris instruksi KPU Sumut dan malah justru telah meninggalkan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

“Dimana marwah KPU Sumut karena surat perintah tertulisnya tidak digubris anggota KPU Tapteng,” lontar Belly.

Billy juga menjelaskan permintaan pemecatan tersebut tidak hanya khusus terhadap KPU Tapteng. Tetapi juga kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota yang bermasalah terlibat dalam kecurangan penggelembungan suara, sehingga merugikan caleg yang menang secara jujur.

”Salah satu korban akibat kecurangan ini adalah saya sendiri. Dimana di tingkat PPK Tapteng tetap suara saya menang namun di tingkat KPU Tapteng suara saya dikalahkan. Padahal dari bukti C1 saya menang dan ini bisa saya buktikan,” tegas Belly.

Tak Berjalan
Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumatera utara Ikhwaluddin Simatupang menegaskan, penegakan hukum di internal KPU tidak berjalan. Terbukti dengan tidak digubrisnya instruksi KPU Sumut oleh KPUD Tapteng, terkait permasalahan rekapitulasi penghitungan suara yang terjadi di KPU Tapteng.

Ikhwal yang baru saja kembali mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara KPU Pusat mengatakan, semestinya KPU Sumut memiliki hak untuk memecat oknum-oknum KPU Tapteng. Namun sampai saat ini hal itu tidak juga dilakukan.

”Dalam forum rekapitulasi penghitungan suara di Jakarta kemarin saya sudah sampaikan bahwa Panwaslu Sumut meminta KPU Tapteng melakukan pemungutan suara ulang di 22 TPS di Tapteng. Sebab banyak ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” pungkas Ikhwal. ( )

Senin, 04 Mei 2009

KPU Tapteng Abaikan Instruksi KPU Sumut

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Terkait Kasus Pelanggaran Pemilu
KPU Tapteng Abaikan Instruksi KPU Sumut


Medan, ( )

Komisi Pimilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) terkesan mengabaikan intruksi KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan proses revisi data perolehan suara terkait sejumlah laporan pelanggaran pemilu yang terjadi di daerah tersebut.
Padahal sesuai instruksi KPU Provinsi Sumatera Utara mendesak agar sesegera mungkin melaksanakan revisi data perolehan suara sudah selesai sebelum tanggal 3 Mei 2009. Namun sampai berita ini diterbitkan KPU Tapteng tidak juga menjalankan proses revisi yang dimaksud.
Hasil monitoring yang dilakukan langsung Kabag Hukum da Tata Laksana Pengawasan Pemilu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Hasan Lumban Raja SH bahwa sampai tanggal 4 Mei dinihari PKU Tapteng tidak juga melakukan proses revisi data perolehan suara sebagaimana surat intruksi KPU Provinsi Sumatera Utara.
“KPU Tapteng terkesan mengabaikan instruksi KPU Provinsi Sumatera, karena sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak juga melaksanakan proses revisi yang diinstruksikan”, ungkap Kabag Humas Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Maizen Saftana SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (4/5).
Hasil laporan monitoring yang dilakukan Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, terhitung tanggal 1 Mei 2009, sejumlah partai politik dan caleg yang melaporkan telah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu diantaranya partai PDIP, Gerindra, dan Demokrat telah menandatangani daftar hadir untuk mengikuti proses revisi data perolehan suara, namun Ketua dan tiga dari anggota KPU Tapteng diantaranya Kabul Lumban Tobing, Irwaner Ritonga, Maruli Firman Lubis dan Syahrial Sinaga sampai hari ini tidak pernah berada ditempat.
Bahkan ketika ditanyakan kepada salah seorang anggota KPU Tapteng Dewi Helfirina tentang keberadaan keempat rekannya mengaku tidak mengetahuinya, begitu pula jawaban para staf KPUD Tapteng. Sehingga proses revisi data perolehan suara yang semestinya telah dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 3 Mei 2009 tidak juga dilaksanakan, jelas Maizen.
Lanjut Maizen, berdasarkan surat KPU Provinsi Sumatera Utara cukup jelas menginstruksikan kepada KPU Tapteng agar segera mengkroscek data, baik yang dimiliki penggugat, PPK, maupun KPU Tapteng. Dan apabila ternyata berdasarkan fakta dan data ditemukan kesalahan perhitungan, maka KPU Tapteng harus segera melakukan revisi perolehan suara.
Untuk itu kita mempertanyakan komitmen KPU Provinsi Sumatera Utara yang akan memberikan tindakan tegas bagi jajarannya. “ Kita berharap KPU Provinsi Sumatera Utara tidak hanya sebatas mengeluarkan statemen dimedia massa saja”, tukas Maizen. (rel)