Senin, 20 April 2009

Palidasi DPS Pilpres Dilakukan Harus Dari Rumah Ke Rumah

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Palidasi DPS Pilpres Dilakukan Harus Dari Rumah Ke Rumah
Panwaslu Perintahkan PPL Lakukan Pengawasan

Medan ( )

Kekuatiran banyak pihak mengenai persoalan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) akan terulang dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres). Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara mendesak KPUD agar melakukan pendataan dari rumah ke rumah ketika melakukan pemutakhiran data dari DPT pemilu untuk dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres.

Hal itu ditegaskan anggota Panwaslu Provinsi Sumatera Utara devisi Pengawasan Drs Zakaria Taher MSP pada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu jalan kartini No. 26 Medan, Senin (20/4).

Menurut Zakaria terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan KPUD dalam melakukan palidasi DPT menjadi DPS Pilpres mendatang yakni, dengan melakukan pendataan dari rumah ke rumah untuk menyesuaikan dengan DPT yang belum terdaftar.

Meski demikian Zakaria menyadari untuk melaksanaka tahapan itu memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit, apalagi tidak didukung perilaku masyarakat yang pada umum tidak mau direpotkan dalam persoalan administrasi.

Dijelaskannya dalam pertumbuhan DPS terdapat beberapa lokasi yang harus menjadi perhatian yang serius yakni, di perguruan tinggi, rumah sakit, dan Lembaga Pemasyarakat. Selain peristiwa kependudukan seperti halnya, kelahiran, mati dan pindah tempat tinggal yang kesemuanya menjadi faktor utama pertumbuhan DPS.

Masih menurut Zakaria tahapan lainnya yang dapat dilakukan untuk meliminir tidak masuknya seseorang dalam DPS dan DPT dengan menyampaikan DPS ke perangkat pemerintah ditingkat lingkungan dan dusun, sehingga kepala lingkungan dapat mengecek DPT sebelum dimasukkan sebagai DPS.

Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Panitia Pengawas Lapangan (PPL) melakukan pengawasan langsung pelaksanaan pemutakhiran DPS yang akan dilakukan KPUD, sehingga diharapkan dapat meliminir masyarakat yang tidak masuk dalam DPS.

“Panwaslu Sumut telah menyurati Panwas Kabupaten/Kota agar memerintahkan kepada PPL yang telah melakukan pengawasan penghitungan suara ditingkat PPS untuk selanjutnya melakukan pengawasan palidasi DPS”, ujar Zakaria.

Tujuannya agar masyarakat dalam mendapatkan haknya sebagai pemilih terdaftar sebelum pelaksanaan Pilpres berlangsung dan dengan sendirinya meliminir persoalan DPT yang selama ini seakan terus menjadi persoalan dalam setiap tahapan pemilu, pilkada dan pilpres, ujarnya mengakhiri. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar