Senin, 20 April 2009

3 Anggota KPUD Humbahas di Laporkan Ke Panwaslu

Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara


Terindikasi Pidana, 3 Anggota KPUD Humbahas di Laporkan Ke Panwaslu


Medan ( )


Panita Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara terima laporan pengaduan pemalsuan surat dan surat keterangan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasudutan (Humbahas) yang diterima langsung Ketua Panwaslu Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum di secretariat Panwaslu jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (20/4).

Senin menjelang sore itu sekretariat Panwslu Provinsi Sumaera Utara menerima kedantangan dua warga Kabupaten Humbahas. Keduanya datang menyarahkan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan tiga anggota KPUD Kabupaten Humbahas antara lain berinisial MF, AR dan AG.

Ketiga anggota KPUD Kabupaten Humbahas itu dilaporkan diduga telah melakukan pemalusuan surat identitas kependudukan dan keterangan palsu pernyataan tidak terlibat salah satu parpol sebagai syarat kelengkapan untuk menjadi anggota KPUD.

“Benar, Panwaslu Sumatera Utara telah menerima laporan dugaan pidana yang dilakukan tiga anggota KPUD Kabupaten Humbahas dan untuk selanjutnya akan tindak lanjuti ke KPUD Sumatera Utara”, ungkap Ikhwaluddin.

Dijelaskan Ikhwaluddin, bahwa kasus tersebut saat ini telah ditangani Polres Humbahas dan memeriksa ketiganya, bahkan berkas pemeriksaannya juga telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Tarutung.

Sesuai berkas laporanya, pihak penyidik menjerat keduanya dengan pasal 263 subs pasal 266 KUHPidana dimana telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat seolah olah keterangan dalam surat tersebut sesuai dengan keterangan sebenar-benarnya.

Untuk selanjutnya kita masih menunggu proses hukumnya dan bila telah memiliki keptusuan hokum tetap, maka diminta kepada KPUD Sumatera Utara agar mengambil keputusan yang tegas kepada ketiga anggota KPUD Kabupaten Humbahas tersebut.

“Pada prinsifnya Panwaslu Sumatera Utara akan terus memantau dan menindak lanjuti kasus tersebut dan endaknya menjadi perhatian khusus KPUD Sumatera Utara”, tukas Ikhwaluddin. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar