Senin, 20 April 2009

Panwaslu Perintahkan Evaluasi Kinerja KPUD

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara


Panwaslu Perintahkan Evaluasi Kinerja KPUD


Medan ( )

Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara memerintahkan Panwas Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi kinerja KPUD Kabupaten/Kota, terkait sejumlah bentuk pelanggaran tahapan pemilu khususnya persoalan rekap penghitungan suara baik ditingkat PPS dan PPK.

“Kita meminta kepada seluruh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi kinerja KPUD Kabupaten/Kota dan bila ditemukan adanya bentuk pelanggaran, maka sesegera mungkin agar segera melaporkannya ke aparatur terkait”, tegas Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang SH, Mhum didampingi anggota Drs Zakaria Taher, Sedarita Ginting SH dan Kabag Humas Maizen Saftana SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (20/4).

Dikatakan Ikhwaluddin, bentuk pengawasan yang dilakukan terkait sejumlah laporan pelanggaran yang masuk ke Panwaslu, khususnya pada tahapan rekap penghitungan suara, sebut saja seperti kesalahan dalam pengisian rekap surat suara, bahkan ada yang tidak mengisinya, serta tidak diserahkan formulir C1 kepada saksi peserta pemilu dan Panwas lapangan.

Begitu pula terkait permasalahan pendistribusian tertukarnya surat suara yang mengakibatkan tertundanya proses tahapan penghitungan suara, sehingga banyak peserta pemilu yang menuntut agar segera dilakukannya penghitungan ulang, ujar Ikhwaluddin.

Untuk segala bentuk pelanggaran yang dimaksud, Panwaslu meminta kepada Panwas Kabupaten/Kota untuk segera melaporkannya ke aparat terkait, serta segala bentuk pelanggaran lainnya, desak Ikhwaluddin.

Pendapat senada juga dikatakan anggota Panwaslu devisi Pelaporan Sedarita Ginting SH, “Kita menganggap sumber daya manusia KPUD Kabupaten/Kota mempunyai kemampuan yang cukup baik dalam melakukan tugas-tugasnya, khususnya dalam melakukan rekap penghitungan suarat suara”, tukasnya.

Ungkapnya, segala bentuk permasalahan yang muncul saat ini harus menjadi bahan evaluasi kita bersama, sehingga tidak terulang pada pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Ironisnya lagi dari hasil monitoring yang dilakukan Panwaslu ketika pelaksanaan pemungutan suara sampai pada tahapan penghitungan suara hampir di seluruh KPUD Kabupaten/Kota ditemukan bentuk permasalahan yang serupa. Untuk itu Panwaslu provinsi Sumatera Utara meminta Panwas Kabupaten/Kota terus melakukan pengawasan terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi, baik itu pelanggaran dalam bentuk administrasi dan pidana, tukas Zakaria Taher mengaminkan pendapat kedua rekannya.

Lebih lanjut Zakaria mengatakan, guna menindak lanjutinya Panwaslu dalam waktu dekat ini akan mendatangi KPUD Provinsi Sumatera Utara dan menyerahkan sejumlah persoalan yang muncul dari setiap tahapan pemilu. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar