Jumat, 12 Desember 2008

Penertiban Alat Peraga

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Semrawut

Panwaslu Surati Pemkab dan Pemko

Semerawutnya pemasangan alat peraga kampanye, seperti halnya spanduk, leaflet dan baliho tanpa mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota dan Poltabes/Polresta agar berperanserta dan mendukung Panwaslu dalam upaya menertibkan alat peraga kampanye.

Sebagaimana yang tertuang dalam surat resmi Panwaslu Provinsi Sumatera Utara ke Bupati dan Walikota se Sumatera Utara, papar Ketua Panwaslu Ikhwaluddin Simatupang SH, M.Hum kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (17/11).

Dijelaskan Ikhwaluddin, pemasangan alat peraga kampanye pemilu semestinya dilaksanakan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR,DPD dan DPRD.

Lebih lanjut Ikhwaluddin menjelaskan, selain mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota, pemasangan alat peraga tidak dibenarkan pada tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan.

Selain itu pemasangan alat peraga kampanye pemilu harus berjarak dari alat peraga pemilu lainnya. Dan apabila terjadi pelanggaran pemerintah daerah setempat dalam hal ini Pemkab/Pemko dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkannya tanpa harus memberitahukan kepada peserta Pemilu, tegas Ikhwaluddin.

“Pemerintah daerah dan apara keamanann berdasarkan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2008, dalam hal ini dapat bertindak langsung tanpa harus memberitahukan kepada peserta Pemilu bila mendapati adanya pelanggaran dalam pemasangan alat peraga”, tukasnya mengulang.

Disarankan Ikhwaluddin, dalam pemasangan alat peraga kampanye peserta Pemilu sebaiknya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam menetapkan lokasi pemasangan alat peraga sehingga tidak merusak keindahan kota.

Ikhwaluddin mencontohkan, seperti halnya keberadaan alat peraga kampanye yang banyak terpasang disejumlah jalan-jalan protokol di Kota Medan, bahkan tidak jarang ditemui dengan memamfaatkan fasilitas rambu-rambu lalu lintas dan taman kota, sehingga sangat merusak keindahan kota, tukasnya mengakhiri. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar