Rabu, 17 Desember 2008

Panwaslu Ingatkan KPUD, DCT Harus Bersih Administrasi

Siaran Pers Panwaslu Sumut

Panwaslu Ingatkan KPUD, DCT Harus Bersih Administrasi

Medan,

Menyikapi sejumlah pengaduan yang masuk ke Panwaslu Provinsi Sumatera terkait dugaan pelanggaran administrasi, pemalsuan identitas dan ijazah palsu Caleg. Untuk itu KPU Daerah dan Kabupaten/Kota agar menseleksi ulang Daftar Calon Tetap (DCT) agar bersih administrasi sebelum dicetak dalam surat suara.

Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang SH, MHum melalui Kabag Humas, Maizen Saftana SH kepada sejumlah media massa di Sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Rabu (17/12).

Dikatakannya, berangkat dari sejumlah pengaduan yang masuk Ke Panwaslu soal dugaan adanya pelanggaran administrasi atau pemalsuan identitas sebagaimana kasus dua Caleg dari Partai Golkar dan PDIP. Untuk itu diingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota agar menyerahkan DCT yang bersih, sebut Maizen.

“Sebelumnya Panwaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyurati KPU Kabupaten/Kota dan kalau pada akhirnya masih ditemukan adanya pelanggaran, maka sesuai dengan kewenangan Panwaslu akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan KPU di Jakarta”, tukas Maizen menambahkan.

Maizen membeberkan, seperti kasus dugaan ijazah palsu sembilan caleg yang diberitakan media massa selama ini, tentunya menjadi masukan yang sangat berarti sebelum akhirnya dicetak dalam surat suara.

Dijelaskan, dalam surat Panwaslu Nomor : 92/Panwaslu-SU/IX/2008 tertanggal 26 November 2008, KPU diminta dengan hormat menyerahkan dokumen berkas syarat sembilan calon anggota DPRD Sumatera Utara kepada Panwaslu Provinsi Sumatera Utara. Berupa formulir pencalonan model BB 1 sampai BB11 dan BB-11.1, selanjutnya ijazah calon serta formulir bukti verifikasi syarat pencalonan anggota DPRD Sumut.

Adapun ke sembilan caleg tersebut yakni, Basyruddin S Partai PPPI Daerah Pemilihan (Dapil) II nomor urut 1, Eko Nugroho Partai Gerinda Dapil I nomor urut 7, Chandra SS Partai PKS Dapil V nomor urut 2, Rahmat Partai PBR Dapil II nomor urut 7, Noni LD Partai Demokrat Dapil II nomor urut 11, Palar Nainggolan Partai Demokrat Dapil VIII nomor urut 1, Dahlia Bangun Partai Demokrat Dapil X nomor urut 5, Analisman Zulukhu Partai PDIP Dapil VII nomor urut 1 dan Eli S Bangun Partai Hanura Dapil XI nomor urut 8.

Lebih lanjut anggota Panwaslu Drs. Zakaria Taher mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih banyak permasalahan yang serupa terkait berkas pendaftaran caleg lainnya. “Ini membuktikan masih banyak permasalahan yang sama”, sebutnya.

Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa ada dua permasalahan Caleg yang kerap terjadi antara lain, pertama soal penggunaan gelar sarjana, sebab tidak jarang ditemukan sejumlah caleg yang menggunakan ijazah S1 pada hal ijazah yang bersangkutan masih bersifat lokal.

Kedua, soal penggunaan surat keterangan. Untuk permasalahan ini Zakaria menyarankan pada caleg yang bersangkutan yang tidak dapat memperlihatkan ijazah setingkat SLTAnya dan hanya menggunakan surat keterangan, hendaknya surat keterangan tersebut harus mendapat pengesahan dari Dinas Pendidikan setempat bukan hanya mendapat pengesahan dari sekolah yang bersangkutan saja. Begitu pula bagi caleg yang mempergunakan gelar serjana lokalnya.

Ditambahkan Zakaria, sesungguhnya masih ada waktu lagi bagi KPU Daerah dan Kabupaten/Kota untuk memperbaiki daftar caleg yang sudah masuk dalam DCT tetapi masih bermasalah soal ijazah, dan untuk itu diharapkan kepada KPU Daerah dan Kabupaten/Kota meminta kepada caleg agar memenuhi persyaratan pencalonannnya sesuia dengan kententuan yang berlaku, tegasnya. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar