Jumat, 12 Desember 2008

Kepedulian Masyarakat Rendah

Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara

Kepedulian Mayarakat Masih Rendah

Lakukan Pengawasan Pemilu

Panwaslu Provinsi Sumatera Utara menilai kepedulian masyarakat dan peserta Pemilu dalam melakukan pengawasan terhadap penyelengaraan Pemilu masih sangat rendah, baik itu dimulai dari jumlah pemilih tetap sampai pada tahapan pendaftaraan calon legislatif dan penetapan Daftar Calo Tetap (DCT).

Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Ikhwalludin Simatupang SH.MHum melalui Kabag Humas Maizen Saftana SH kepada sejumlah media massa di Sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (10/12).

Dijelaskannya, masih rendanya kepedulian masyarakat dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, kondisi itu dapat dilihat dari jumlah pengadauan yang ke Panwaslu Provinsi Sumatera Utara

Terhitung sedikitnya, 9 kasus yang langsung dilaporkan ke Panwaslu Sumut sedangkan12 merupakan tembusn yang disampaikan ke Panwaslu Sumut .”Salah satunya adalah pengaduan Forum Komunikasi Mahasiswa/I Karo Islam Sumut-Medan nomor 086/FKMI-SU/09/2008 tanggal 19 September 2008 tentang panitia seleksi calon anggota KPU Karo yang terindikasi terlibat parpol,’ujar Maizen.

Sementara itu anggota Panwaslu, Drs Zakaria Taher sangat menyangkan masih rendahnya kepedulian masyarakat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu. “Kecenderungannya yang terjadi selama ini, pengaduan tentang terjadinya kecurangan baru masuk setelah Pemilu berkahir”, sebutnya.

Padahal menurut Zakaria, pengawasan sudah dapat dilakukan mulai dari tahapan pendaftaran calon legislatif, seperti halnya soal keaslian izajah caleg yang bersangkutan, atau mengenai status pekerjaannya.

Begitu pula setelah masuk dalam DCT, caleg yang telah terbukti melakukan pelanggaran administarsi dan pidana sesungguhnya masih dapat dicoret dari DCT, jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Zakaria, sesunguhnya ada beberapa tahapan yang dapat diindikasikan sebagai titik rawan terjadinya kecurangan, sebut saja seperti soal kelengkapan administarasi caleg dan jumlah suara pemilih tetap yang sampai pada Pilkada kemarin masih terus menjadi polemik.

Masyarakat dan peserta Pemilu semestinya sejak awal dapat melakukan pengawasan bukan setelah munculnya polemik, karena salah satu caleg atau peserta Pemilu lainnya baru melaporkan adanya indikasi kecurangan setelah merasah dirugikan, tukas Zakaria.

Papar Zakaria, bila dari awal dilaporkan adanya indiaksi kecurangan sudah tentu penagan kasusnya akan lebih cepat dilakukan dan harapan masyarakat banyak Pemilu yang jujur, adil, bersih dan rahasia dapat berjalan sebagaimana mestinya. (rel)

1 komentar:

  1. Kepada Yth,
    Panwaslu Sumut
    di Medan

    Dengan hormat,
    Di bawah ini, kami warga Tapanuli Tengah yang peduli pada demokrasi yang benar dan baik mengirimkan data penting mengenai perjalanan demokrasi di Tapanuli Tengah yang semakin hari semakin buruk. Sikap dan tindakan Partai Demokrat serta Bupati Tapanuli Tengah Drs. Tuani Lumban Tobing (Ketua DPC Partai Demokrat) sangat merugikan banyak pihak.

    Kami mohon agar Panwaslu sungguh-sungguh menindaklanjuti temuan penting ini. Data ini bisa kami pertanggung jawabkan bukti materialnya bila diperlukan. Atas kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

    Hormat kami,

    ttd
    Hatmat Pasaribu (081265573853)
    Postinus Gulo, S.S., O.S.C (081265894327)


    ----------------------------------------------
    Perjalanan Demokrasi di Kabupaten Tapanuli Tengah Sudah Tiga Kali Tercoreng


    Kronologi:

    1. Pemilu Legislatif Tahun 2004
    Pada Pemilu Legilatif 2004 yang lalu KPUD Tapanuli Tengah (Tapteng) sudah mempunyai catatan buruk, yang diketuai oleh Drs HT. Lumbantobing, yang anggotanya Kabul Lumbantobing (Ketua KPUD sekarang). Sesuai dengan keterangan anggota KPU Sumatra Utara, Turunan Gulö (Anggota KPU Sumut sampai sekarang) bahwa KPUD Tapteng, sudah mempunyai catatan buruk Pemilu Legislatif 2004 yang lalu makanya kita rekomendasikan ke KPU pusat agar mereka dipecat karena sudah terbukti banyak melakukan kesalahan. Pada saat itu juga Kantor KPUD Tapteng mendapat teror unjuk rasa dari beberapa Partai Politik (Parpol) yang merasa dirugikan hak suaranya, karena terjadi manipulasi suara kepada Parpol lainnya.

    2. Pilkada Tahun 2005
    Pada Pilkada 2005 yang lalu, Ketua KPU Propinsi Sumatra Utara, Irham Buana Nasution (Ketua KPU Sumut sampai sekarang) menegaskan bahwa seluruh anggota KPUD Kabupaten Tapteng jelas-jelas melanggar aturan yuridis dan kode etik (sudah dua kali KPU Sumut merekomendasikan surat ke KPU pusat agar KPUD Tapteng dibekukan saja) dalam melaksanakan mekanisme pengambilan keputusan hasil penelitian berkas pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng periode 2006-2011. Meski pada saat itu sudah ada kebijakan Mendagri yang intinya meminta Pilkada ditunda, dengan Surat Mendagri No: 120. 22/2938/SJ Tgl. 18 November 2005 yang diperkuat oleh teleks Mendagri No. 120.22/3113/SJ Tgl 7 Desember 2005, tetapi KPUD Tapteng tetap menggelar Pilkada, sehingga pada saat itu hasil Pilkada tidak terjamin jurdil karena semua petugas KPUD, Panwaslu, PPK, KPPS dan TPS sudah disetir untuk memenangkan pasangan Calon Bupati Drs Tuani Lumbantobing - Ir. M.A. Efendy Pohan (sehingga menjadi Bupati dan Wakil Bupati yang terlama dilantik di Indonesia).

    3. Pemilu Legislatif Tahun 2009
    Pada Pemilu Legislatif 2009 kecurangan di Kabupaten Tapteng sudah jelas-jelas kelihatan, salah satu contohnya yang sangat konkrit adalah dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Tapteng Dewi Eilfriana yang terdapat sebagai pemilih di dua wilayah Kota Sibolga dengan NIK 1273016104690001 atas nama Dewi Eilfriyanti (selama ini berdomisili di Kotamadya Sibolga), tempat tgl lahir Sibolga 21 April 1969 sedangkan di Tapanuli Tengah NIK 1201046104690001 atas nama Dewi Eilfriana, tempat tgl lahir Padang 21 April 1969. Bukti seperti ini merupakan tindakan pelanggaran sistematis dan penipuan yang dilakukan anggota KPUD Tapteng. Sementara amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2007 (Tentang Pemilu) Pasal 11 huruf G berdomisili di wilayah Indonesia untuk anggota KPU, di wilayah Propinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU Propinsi atau di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan KTP, tetapi keanehan terjadi pada anggota KPUD Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Dewi Eilfriana.
    Tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 18 tahun 2008 tidak dijalankan KPUD Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan tahapan Pasal 45 poin 1 huruf C dan poin 3 tidak dijalankan sebagaimana petunjuk Peraturan KPU No. 18 tahun 2008. Mencermati fakta-fakta di atas, Ketua KPUD Kabupaten Tapteng Kabul Lumbantobing sepertinya terbiasa melakukan kinerja buruk yang sistematis. Oleh karena itu, kalau KPUD Tapteng tidak dibekukan oleh KPU pusat maka kecurangan akan terjadi terus- menerus di wilayah Tapteng sehingga demokrasi semakin tercoreng.
    Kecurangan-kecurangan Pemilu Legislatif 2009 yang lain antara lain. Ke-1, mengintimidasi PNS dan jajaran Pemkab Tapteng agar memenangkan Partai Demokrat (rekaman sudah diberikan kepada Ketua Panwaslu Sumatra Utara). Ke-2, dalam tahapan kampanye Partai Demokrat mengecat fasilitas pemerintah seperti sekolah, Kantor Camat, jembatan menjadi putih biru sesuai dengan warna Partai Demokrat. Ke-3, mengintimidasi siswa-siswi yang duduk di bangku kelas tiga agar orangtuanya memilih Partai Demokrat (rekaman video pengakuan siswa-siswi sudah diberikan kepada Sekjend Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait).
    Ke-4, Petugas KPPS didominasi para PNS agar dapat menyetir pemilih di bilik suara untuk memilih Partai Demokrat. Ke-5, melakukan pencontrengan di luar bilik suara. Dengan bukti kecurangan ini, Panwaslu Sumatra Utara menjabarkan 30 kasus tindak pidana Pemilu dan 9 kasus pelanggaran administrasi yang terjadi di Tapanuli Tengah.

    BalasHapus