Jumat, 12 Desember 2008

Pandangan Polda kasus TH & CR

Poldasu Beda Pandangan dengan Panwaslu

Soal kasus pemalsuan identitas 2 caleg


Bagaikan dua sisi mata uang yang berbada. Telah terjadi dua pandangan yang berbada antara Panwaslu Provinsi Sumatera Utara dan Direskrim Polda Sumatera Utara dalam menilai kasus dugaan pemalsuan identitas dua calon DPRD Sumatera Utara, H. Tom Adlin Hajar berasal dari Parti PDI-P dan Ir. Chaidir Ritonga MM Partai Golkar.

Kondisi itu terungkap setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 25 November 2008 kemarin di aula Dit Reskrim Polda Sumatera Utara. Polda akhirnya berkesimpulan bahwa kasus dugaan pemalsuaan identitas dua caleg, Tom Adlin Hajar dan Ir. Chaidir Ritonga sebagaimana yang dilaporkan Panwaslu Provinsi Sumatera Utara masih dalam ruang lingkup pelanggaran administrasi.

Hal itu terungkap berdasarkan surat Dit Reskrim Polda Sumut No.Pol : B/640/XI/2008/Dit Reskrim yang dilayangkan ke Panwaslu tertanggal 27 November 2008, jelas Ketua Panwaslu, Ikhwaluddin Simatupang SH. MHUm kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (1/12).

Dalam surat itu dijelaskan, atas pengunduran diri H. Tom Adlin Hajar dari calon anggota DPRD Sumatera Utara, maka Dit Reskrim Polda Sumut berkesimpulan dugaam tindak pidana Pemilu terhadap dirinya menjadi gugur.

Begitu pula dengan kasus dugaan pemalsuan identitas Ir. Chaidir Ritonga MM, Dit reskrim Polda Sumut berkesimpulan masih dalam ruang lingkup pelanggaran administrasi dan masih menjadi wewenang KPU Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu belum ada pihak yang dirugikan sehingga pelanggaran yang dilaporkan belum memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pasal 266 UU No 10 Tahun 2008 sesuai laporan Panwaslu Provinsi Sumatera Utara.

Kesimpulan Dit Reskrim Polda Sumut tentunya sagat bertolak belakang dengan pandangan Panwslu, sebagaimana dijelaskan anggota Panwaslu Drs. Zakaria Taher, bahwa berdasarkan data yang diterima Panwaslu dari KPU Sumatera Utara ditemukan beberapa kejanggalan dalam pengisian data identitas diri, seperti halnya soal surat pernyataan pengunduran diri model BB7 saudara H. Tom Adlin Hajar, dimana dijelaskan bahwa pekerjaan yang bersangkutan swasta.

Dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci tentang status H. Tom Adlin, apakah yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian, Pengurus Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha milik lainnya yang bersumber dari keuangan negara.

Ada kejanggalan dari surat ketarangan tersebut, bagaimana mungkin seseorang yang berstatus swasta mengundurkan diri dengan menggunakan blangko BB7 yang diperuntukan bagi PNS atau pengurus BUMD”, tukas Zakaria.

ditambahkannya, begitu pula dengan surat ketarangan daftar riwayat hidup saudara H. Tom Adlin tidak sebutkan sebagai pengurus PD Pembangunan Kota atau BUMD, ujarnya.

Lebih lanjut anggota Panwaslu lainnya Sadarita Ginting menjelaskan, tidak jauh berbeda dengan data identitas Ir. H. Chaidir Ritonga dimana dalam surat peryataan pengunduran dirinya diatas blangko model BB7 dijelaskan status pekerjaan yang bersangkutan wiraswasta.

Begitu pula dengan surat nota dinas perihal laporan penguduran diri Ir. Chaidir Ritonga, MM Nomor : 41/BP/2008 tertanggal 11 November 2008 yang ditandatangani Drs. H. Dzulmi Eldin S.Msi bertindak sebagai Plt Ketua Badan Pengawas PD Pembangunan Kota Medan, dimana terdapat kejanggalan dalam penulisan huruf nama berasangkutan yang berbeda dengan leter isi surat.

Limpahkan ke Bawaslu

Menyikapi kondisi tersebut Panwaslu telah berkoordinasi dengan Bawaslu di Jakarta dan melimpahkan berkas perkaranya untuk dapat ditindak lanjuti, jelas Ketua Panwaslu Ikhwaluddin.

“Kita telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan sesuai pembicaraan terakhir akan menindak lanjuti kasus tersebut dan berkoordinansi dengan Bareskrim Mabes Polri”, beber Ikhwaludin.

Dikatakannya, Panwaslu telah menyurati Bawaslu menyikapi tanggapan yang dikeluarkan Dit Reskrim Polda Sumut, berikut melampirkan seluruh berkas yang dikembalikan Polda Sumut. “Panwaslu masih berkesimpulan masih dalam ruang lingkup pelanggaran pidana Pemilu”, tegas Ikhwaluddin. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar