Jumat, 12 Desember 2008

Kecurangan Seleksi KPUD

Panwaslu Terima 2 Laporan Kecurangan Seleksi Calon KPUD

Menyikapi sejumlah laporan masyarakat tentang adanya indikasi kecurangan dalam penseleksian calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/ Kota yang terjadi dibeberapa daerah. Sejumlah elemen masyarakat berharap agar Panwaslu juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan penjaringan calon anggota KPU.

Sedikitnya saat ini tercatat dua laporan yang masuk ke Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, tentang adanya indikasi kecurangan pada proses penseleksian calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

“Sampai saat ini sedikitnya dua laporan resmi yang masuk ke Panwaslu dan keduanya melaporkan adanya indikasi kecurangan pada proses penseleksian calon anggota KPU Kabupaten/Kota”, jelas anggota Panwaslu Drs Zakaria Taher MSP, kepada sejumlah wartawan di sekretarit Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Jalan Mangkara Medan, Rabu (24/9).

Lebih lanjut Zakaria menjelaskan, kedua laporan adanya indikasi kecurangan dalam tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, seperti halnya yang terjadi pada tim seleksi KPU Padang Lawas Utara.

Kedua surat laporan yang masuk itu menjelaskan adanya indikasi kecurangan, seperti halnya tentang krebilitas Ketua tim seleksi yang dinilai tidak independent karena yang bersangkutan terindikasi sebagi pengurus salah satu Parpol.

Selanjutnya soal bobot kreteria penilaian, calon anggota KPU yang direkomendasikan ke KPU Provinsi dinilai diskriminatif terhadap beberapa calon, bahkan disebut-sebut beberapa calon dimintai sejumlah uang yang jumlah variatif oleh salah seorang oknum suruhan tim seleksi sebagai syarat agar dapat masuk sepuluh besar calon KPUD.

Menyikapi permasalahan tersebut Zakaria berpendapat bahwa masyarakat berharap sangat besar pada Panwaslu untuk ikut melakukan pengawasan dalam seleksi calon anggota KPU, selain tugas pokok Panwas sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang No. 22 Tahun 2007 yakni, melakukan pengawasan terhadap perserta pemilu (Parpol, caleg red), melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu, dan melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintah yang terlibat sebagai juru kampaye.

Dengan masuknya laporan tersebut semakin membuktikan betapa besarnya harapan masyarakat agar peran serta Panwaslu lebih diperluas lagi dan begitu pula mengenai undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang tugas-tugas Panwas agar ditinjau ulang kembali, sehingga aspirasi dan harapan masyarakat tersebut dapat terealisasi, ujar Zakaria. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar