Jumat, 12 Desember 2008

Pawaslu sesalkan

Siaran Pers Panwaslu Sumut

Panwaslu Sumut Sesalkan KPU Terima Uang Rahmat Sah

MEDAN () Panitia Pengawsa Pemilu (Panwaslu) Sumut sangat menyesalkan sikap KPU Sumut yang menerima bantuan uang senilai Rp 5.700.000 dari salah seorang Calon anggota DPD Sumut DR H Rahmat Sah ketika berlangsungnya acara sosialisasi KPU Sumut dengan Calon anggota DPD Sumut Rabu (9/12) di Hotel Grand Antares Medan .

“Pemberian bantuan itu akan menimbulkan image buruk di tengah masyarakat dan menimbulkan beban psikologis bagi calon anggota DPD lainnya,’ujar Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaluddin Simatupang ,SH,MHum melalui Kabag Humas Maizen Saftana ,SH kepada sejumlah wartawan di Sekretariat Panwaslu Sumut Jalan Kartini No 26 Medan , Rabu (10/12).

Maizen menjelaskan secara etika pemberian bantuan tersebut kurang tepat dilakukan karena seluruh agenda kegiatan KPU khsusnya untuk sosialisasi sudah ditanggung Negara anggaran pelaksanaannya.”Apapun alasannya masyarakat akan sulit menerima bahwa pemberian bantuan itu tidak akan mempengaruhi hasil pelaksanaan Pemilu 2009 khususnya untuk perolehan suara bagi DPD yang akan datang,’ujar Maizen kembali

Ditambahkannya kalau bantuan itu berasal dari sponsor yang bukan peserta Pemilu itu akan lebih mudah diterima masyarakat sebab tidak ada kepentingan,akan tetapi kalau peserta Pemilu yang menjadi kontestan memberikan bantuan untuk KPU dalam rangka ikut membantu sosialisasi tentu akan menjadi pertanyaan besar (question mark) di tengah-tengah masyarakat.

Dijelaskannya Panwaslu Sumut akan mempertanyakan ke KPU Pusat dan Bawaslu apakah penerimaan uang dari calon anggota DPD Sumut itu tidak melanggar kode etik seperti yang digariskan oleh KPU Pusat sebab KPU daerah yang menerima bantuan dari kontestan Pemilu 2009 baru pertama kali terjadi di Sumut bahkan bisa-bisa saja baru pertama kali terjadi di Indonesia.

Sebab salah satu pasal dalam kode etik KPU menyebutkan bahwa KPU harus non simpatisan. Jadi sikap KPU yang menerima bantuan telah melanggar dan mengkangkangi kode etiknya sendiri.

“Kita khawatir kalau kasus ini tidak ditangani dengan serius akan mempengaruhi para kandidat DPD dan peserta pemilu lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah yang sama seperti dilakukan oleh Rahmat Sah .Akibatnya masyarakat juga akhirnya akan mempertanyakan independensi KPU yang merupakan penyelenggara Pemilu ,’uajrnya menyesalkan. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar