Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara
Soal Syarat Pendidikan 9 Caleg
Panwaslu Surati KPU Sumut
Panwaslu Provinsi Sumatera Utara menyurati secara resmi KPU Sumatera Utara terkait hasil klarifikasi syarat pendidikan sembilan Calon Legis latif (Caleg) yang sebelumnya diragukan, dan tetap masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kita telah melayangkan suratnya ke KPU Sumatera Utara dan berharap secapat mungkin mendapat membalasnya, lengkap dengan berkas syarat ke sembilan caleg tersebut”, jelas Ketua Panwaslu Ikhwaluddin Simatupang SH.MHum kepada sejumlah media
Dalam
Adapun ke sembilan caleg tersebut yakni, Basyruddin S Partai PPPI Daerah Pemilihan (Dapil) II nomor urut 1, Eko Nugroho Partai Gerinda Dapil I nomor urut 7, Chandra SS Partai PKS Dapil V nomor urut 2, Rahmat Partai PBR Dapil II nomor urut 7, Noni LD Partai Demokrat Dapil II nomor urut 11, Palar Nainggolan Partai Demokrat Dapil VIII nomor urut 1, Dahlia Bangun Partai Demokrat Dapil X nomor urut 5, Analisman Zulukhu Partai PDIP Dapil VII nomor urut 1 dan Eli S Bangun Partai Hanura Dapil XI nomor urut 8.
Ikhwaludin mengatakan, kesemua berkas itu sangat diperlukan guna menguji kebenaran materilnya. “Dengan diserahkannya dokumen yang kita minta, sehingga Panwaslu dapat melakukan investigasi tetang adanya kemungkinan pelanggaran terkait syarat tersebut”, tukasnya.
Ditambahkannya, seperti persoalan caleg Tom Adlin Hajar dan Chaidir Ritonga, Panwaslu akan terus menindaklanjutinya, bahkan bukan tidak mungkin akan juga dilaporkan ke Dir Reskrim Polda Sumatera Utara.
Dan tidak menutup kemungkinan masih banyak permasalahan yang serupa terkait berkas pendaftaran caleg lainnya. “Ini membuktikan masih banyak permasalahan yang sama”, tukas Ikhwaluddin mengakhiri. (rel).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar