Jumat, 12 Desember 2008

Panwaslu Ingatkan KPU

Soal Daftar Pemilih Tetap

Panwaslu Ingatkan KPU dan Pemerintah Daerah

Menyikapi laporan masyarakat tentang tidak terdaftarnya sebagai pemilih pada Pilkada kemarin. Panwaslu Provinsi Sumatera Utara mengigatkan kepada KPU bersama Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengirim surat pemberitahuan telah terdaftar sebagai pemilih kepada masyarakat.

Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang, SH. Mhum dan didampingi anggota, Drs Zakaria Taher serta Sadarita Ginting SH kepada sejumlah media massa di Sekritariat Panwaslu Jalan Kartini. No. 26 Medan, Jumat (7/11).

Dikatakan Ikhwal, mengapa soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) kembali kita ingatkan kepada KPU dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengevaluasi kembali dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu dikarenakan agar permasalahan yang serupa tidak terulang kembali, tegasnya.

Dicontohkan Ikwal, seperti yang terjadi pada Pilgub kemarin banyak masyarakat dari Kabupaten Langakat, dan Deli Serdang yang melaporkan tidak terdaftar sebagai pemilih. Begitu pula halnya pada Pilkada Kabupaten Deli Serdang yang baru saja berlangsung terjadi penambahan jumlah pemilih yang sangat siknifikan bila dibandingkan dari jumlah pemilihan pada Pilgub kemarin.

“Saya menilai ada sedikit kesalah dalam sistem pendataan calon pemilih, sebab tidak sedikit permasalahan DPT yang terjadi disejumlah daerah, baik itu pada Pemilu kemarin dan Pilgub”, tukas Ikwal.

Dijelaskan Ikhwaludin, semestinya KPU bersama Kabupaten/Kota mengeluarkan surat pemberitahuan telah terdaftar sebagai pemilih kepada masyarakat karena bagaimanapun proses pendataan pemilih berawal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang selanjutnya diproses oleh PPS sebelum akhirnya diumumkan sebagai sebagai DPT.

Sebab bila tahapan tersebut tidak juga dilakukan maka permasalahan yang serupa akan kembali terulang. Pada hal sesuai dengan UU No 10 Tahun 2008 pasal 260 tentang ketentuan pidana cukup jelas sanksinya, dimana disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Untuk menyikapi permasalahan tersebut, Panwaslu berpendapat ada baiknya KPU, khususnya KPU Kabupaten/Kota agar mengevaluasi kembali dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan menghimbau untuk segera mendaftarkan dirinya sebagai pemilih serta menggunakan hak pilihnya.

Masih menurut Ikhwaluddin, ada beberapa alasan mengapa hal itu agar sesegera mungkin dilakukan, pertama diharapkan dapat menimaliminir jumlah masyarakat yang tidak memilih dan kemudian tentunya permasalahan DPT tidak kembali terulang.

Pendapat senada juga dikatakan Drs Zakaria Taher, peran aktif KPU sangat dituntut dan tidak hanya menunggu hasil pendataan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sebab bagaimanapun terulang tidaknya kembali permasalahan DPT merupakan tolak ukur suksesnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Lebih lanjut Zakaria mengatakan, Panwaslu sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan menghimbau pada masyarakat agar proaktif medatangi kantor PPS untuk memastikan apakah anda sudah terdaftar sebagai pemilih, dan selanjutnya meminta kepada peserta pemilu untuk meminta salinan DPT yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten/Kota untuk diteliti. Bila terdapat kekurangan atau kesalahan dan kecurangan dalam DPT mohon melaporkannya ke Panwaslu lapangan yang berada di setiap desa atau Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten/Kota, ujarnya berharap.

Sementara itu Sadarita Ginting sangat menyangkan kertelambatan sistem perekrutan anggota Panwaslu dilapangan oleh pemerintah, karena bila hal itu dilakukan sebelum diumumkannya DPT tentunya tugas Panwaslu akan lebih maksimal lagi.

Tertibkan atribut Parpol dan Caleg

Sementara itu Sadarita Ginting, SH menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini Panwaslu akan menertibkan atribut Parpol dan gambar Caleg, baik itu dalam bentuk selebaran, spanduk dan baliho yang dipasang dengan memamfaatkan fasiltas negara dan mengganggu ketertiban umum.

“Kita tidak akan mentolirir atribut Parpol dan gambar Caleg yang dipasang dengan memamfaatkan fasilitas negara, akan kita copot semua”, tegas Sadarita.

Menurut Sadarita, bagaimanapun hal itu sangat mempengaruhi keindahan kota, apalagi dipasang dengan cara yang tak beraturan sehingga masyarakat saat ini tidak lagi dapat membedakan apakah yang dipasang itu merupakan rambu-rambu lalulintas atau atribut Parpol, mengigat saat ini tidak sedikit ditemukan atribut Perpol atau gambar Caleg yang dipasang atau ditempelkan ditiang-tiang lampu merah. Dan semestinya perserta pemilu mempunyai kesadaran bersama dalam berdemokrasi sehingga pesta demokrasi yang tidak lama lagi akan berlangsung dapat berjalan dengan baik, tukasnya.

Disinggung mengenai waktu penertiban tersebut, Sadarita menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan anggota Panwaslu yang ada di Kabupaten/Kota, karena akan dilakukan secara serentak diseluruh Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut Zakaria Taher menambahkan, meskupin kampaye sudah boleh dilaksanakan terhitung ditetapkannnya peserta pemilu dalam bentuk penyebaran dan pemasangan alat peraga didepan umum, perlu kiranya mematuhi ketentuan yang berlaku atau berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008.

Dimana berdasarkan ketentuan tersebut, pemasangan alat peraga perserta pemilu tidak boleh dilakukan ditempat ibadah, pendidikan dan di kantor pemerintah. Dan harus mempertimbangakan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Selanjutnya bagi perserta pemilu yang ingin memasangan alat peraga kampanye di tempat milik pribadi atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut, jelas Zakaria Taher, mengakhiri. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar