Jumat, 20 Maret 2009

Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Istri Bupati Nias Dilaporkan

Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara

Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Istri Bupati Nias Dilaporkan


Medan ( )

Komitmen Panita Pengawasan Pemilu (Panwaslu) dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu sepertinya tidak main-main lagi. Terbukti dengan dilaporkannya Istri Bupati Nias Ny. Leni B. Bahea yang ditengarai telah melakukan tindak pidana Pemilu ke Malpores Nias dengan tanda bukti laporan No. Pol.TTL/01/III/2009/Gakkumdu Rabu kemarin (18 /3).
Ny. Leni yang merupakan Ketua TP-PKK Kabupaten dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemilu, dimana perbuatan itu dilakukan ketika memberikan bimbingan pada kegiatan TP –PKK di Desa Lasara Bahili pada hari Rabu (11/3).
Dalam acara tersebut terlapor menyempatkan diri menyinggung cara mencontreng dalam pelaksanaan pemilu dengan memperlihatkan contoh kertas surat suara pemilu, dan selanjutnya pada saat bersamaan juga memperkenalkan calon anggota DPD-RI Rudolf Pardede serta memperkenalkan tiga orang caleg DPRD Kabupaten Nias dari Partai Pelopor untuk Dapil I yang turut hadir dalam pertemuan itu yakni masing-masing, Murbawati Larosa, Esther Elisabert Politon dan ibu ina Waike Daeli.
Anggota Panwaslu Provinsi Sumatera Utara bidang Pelaporan Sedarita Ginting SH menegaskan bahwa dengan diporkanya Ny. Leni merupakan bukti keseriusan dan komitmen tugas-tugas Panwaslu di Kabupaten/Kota, ucapnya kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Jumat (20/3).
Dijelaskan, bahwa berasarkan alat bukti yakni berupa rekaman video acara tesebut, keterangan tertulis Kepala Desa Lasara Bahili dan keterangan Pelapor, dimana perbuatan yang telah dialukukan terlapor telah memenuhi unsur-unsur pidana pasal 270 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Nias telah memanggil terlapor untuk diminta keterangannya sebagaimana prosedur tetap yang berlaku, setelah akhirnya perbuatan terlapor dilaporkan ke Mapolres Nias, beber Sedarita.
Lebih lanjut Sedarita berpendapat, semestinya dalam kasus tersebut pihak Gakkumdu juga melaporkan dan memeriksa ketiga caleg yang turut hadir dalam acara tersebut.
Katanya, Panwaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan para peserta pemilu disetiap tahapan, baik itu melibatkan pimpinan kepala daerah setempat, bahkan sebelumnya Panwaslu memprediksikan sedikitnya terdapat delapan Kabupaten/Kota rawan akan terjadinya konflik (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar