Senin, 23 Maret 2009

Panwaslu Sumut Warning KPU Eliminir Permasalahan DPT

Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara

Panwaslu Sumut Warning KPU
Eliminir Permasalahan DPT

Medan,

Persolan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) kini bagaikan bola salju yang terus menggelinding dan untuk itu Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara mendesak KPU agar sesegera mungkin menyebar luaskan formulir model C4 atau Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara.
Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang SH, Mhum kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (23/3).
“KPU diminta sesegera mungkin menyebar luaskan formulir C4, sehingga permasalahan DPT dapat dieliminir dan sedini mungkin dapat diketahui masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih”, jelasnya.
Lanjutnya, meski berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 03 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pasal 15 disebutkan Ketua KPPS sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan formulir model C4.
Namun melihat kondisi yang terjadi saat ini seperti halnya konflik di sejumlah pemilihan kepala daerah dikarenakan persoalan akurasi DPT, sehingga sangat dituntut kepada KPU agar sesegera mungkin menyebarluaskan fomulir model C4 tersebut, tukas Ikhwaluddin.
Dalam pasal itu jelas disebutkan bagi pemilih yang belum menerima formulir C4 sampai batas waktu yang dimaksud (pasal 15 red) atau selambat-lambatnya 24 jam sebelum tanggal pemungutan suara dapat menunjukkan KTP atau identitas lain yang sah. Dengan demikian diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota merealisasikan pembuatan KTP cepat, untuk dapat menggeliminir terjadinya pemilih ganda, di mana petugas KPPS dapat mengkroscek sesuai dengan formilir C4 yang diterima pemilih, beber Ikhwaluddin.
Dijelaskan, ada beberapa kemungkinan permasalahan yang cukup mendasar dalam tahapan DPT, dimulai dari proses DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dimana berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai sumber pemutakhiran Daftar Pemilih tidak pernah dilakukan penghapusan data pemilih yang telah meninggal, penghapusan data pemilih yang telah menjadi anggota TNI/Polri, pengahapusan orang/penduduk yang telah pindah tempat tinggal, apalagi di kota-kota besar banyak ditemui rumah kontrakan, bahkan khusus di Kota Medan, banyak sekali penduduk yang mengurus KTP hanya untuk syarat administrasi pengurusan SIM, dan Pasport.
Ironisnya ketika dilakukan pemutakhiran oleh KPU Kabupaten/Kota tidak berani menghapus hal-hal di atas. Sehingga tidak mengherankan ketika pengumuman DPS ada penduduk yang menyatakan tidak terdaftar sebagai pemilih dan langsung dicatat oleh petugas pemutakhiran data pemilih, tanpa melihat DPS, sehingga memungkinan nama double.
“Dengan kroscek KTP dan DPT, maka surat pemberitahuan untuk memilih kecil sekali peluangnya disalahgunakan”, ujarnya.
Masih menurut Ikhwaluddin, sebenarnya ada beberapa alternative dalam mengatasi persoalan akurasi DPT, seperti halnya dengan membuat surat kesepahaman bersama bagi seluruh peserta pemilu untuk tidak mempersoalkan DPT sebelum tahapan pemilihan berakhir.
“Persoalan akurasi DPT itu harus sesegera mungkin dicari jalan keluarnya, sehingga tidak berlarut-larut dan dikuatirkan akan menjadi sumber pemicuh terjadinya rawanan konflik yang selama ini dikuatirkan banyak pihak, bahkan Panwaslu jauh-jauh hari telah mengingatkan KPU soal DPT, tukasnya. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar