Jumat, 20 Maret 2009

18 Parpol Diskualifikasi

Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara

Soal Dana Kampanye
Panwaslu : Rekomendasi 18 Parpol Diskualifikasi


Medan ( )

Sedikitnya 18 Partai Politik yang berada disejumlah Kabupaten/Kota dipastikan bakal diskualifikasi atau dicoret sebagai peserta Pemilu, dikarenakan sampai batas akhir waktu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga menyerahkan laporan dana rekening kampanyenya.
Ke 18 Partai Politik tersebut antara lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Patriot, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Serikat Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia Baru (PPIB), Partai Persatuan Nahdlatul Umah Indonesia (PPNUI), Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Persatuan Pembangunan (P3), Partai Kedaulatan (PK), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai PNI Marhenisme dan Partai Republikan
Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara mendesak KPU Kabupaten/Kota agar sesegera mungkin mendiskualifikasi ke 18 Parpol itu keikutsertaannya sebagai peserta Pemilu. Demikian ditegaskan Ketua Panwaslu, Ikhwaluddin Simatupang SH M.Hum didampingi anggota bidang Divisi Pengawasan Drs Zakaria Taher MSP, Sedarita Ginting SH, Kabag Humas Maizen Saftana SH dan Kabag Hukum dan Tata Laksana Hasan Lumban Raja SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26, Senin (16/3).
Dijelaskan, sikap tersebut dilakukan sebagaimana telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 pasal 138 ayat (1) menyebutkan, dalam hal pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten.Kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam paal 134 ayat (1), maka Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
“Kita minta ketegasan KPU Kabupaten/Kota agar menempuh langkah-langkah yang telah diatur sasuai UU No. 10 Tahun 2008, tanpa teloransi hanya dikarenakan pimpinan Parpol tersebut merupakan kepala daerah”, tegas Ikhwaluddin.
Lebih lanjut dikatakan, sebagai bentuk konsekwensinya Panwaslu Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Panwaslu Kabupten/Kota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengenaan sanksi oleh KPU Kabupaten/Kota bagi peserta Pemilu yang tidak melaporkan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye sesuai undang-undang yang dimaksud.
Ikhwaluddin kembali menegaskan, diharapkan KPU Kabupaten/Kota tidak main-main soal laporan dana khusus dan dana awal kampanye. Bila masih didapati Parpol yang tidak melaporkan dana awal kampanyenya masih diikutsertakan sebagai peserta Pemilu, maka akan segera melaporkannya ke KPU Pusat di Jakarta, tukasnya. (rel)
Berikut Data Selengkapnya yang Berhasil dihimpun Panwaslu Berdasarkan Laporan Panwas Kabupetn/Kota.

Partai Politik Kabupaten/Kota Ket
PDI-P
PAN
PKB
PSI
PNBKI
PARTAI BURUH
PPDI
PKPI
PPNUI
P3
PMB
PK
PNI Marhenisme
PARTAI PATRIOT
PBB
PDP
REPUBLIKAN
PPIB SAMOSIR
SAMOSIR
SAMOSIR
SAMOSIR/DAIRI
SAMOSIR/P.LAWAS
SAMOSIR
MEDAN/HUMBAHAS
HUMBAHAS
DS/LANGKAT
DAIRI
DAIRI
DAIRI
DAIRI
MADINA
MADINA
P.LAWAS
TAPUT
SAMOSIR -
-
-
-
-
-
Tidak ada caleg
-
-
Diserahkan 10 Maret 2009
Diserahkan 10 Maret 2009
Diserahkan 10 Maret 2009
Diserahkan 10 Maret 2009
-
-
-
-
-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar