Senin, 02 Februari 2009

Tertibkan Atribut, Panwaslu Nias Digugat

*Tertibkan Atribut, Panwaslu Nias Digugat
Ikhwaludin Simatupang : Langkah Panwaslu Nias Telah Benar

Medan, ( )
Penertiban atribut kampanye peserta Pemilu 2009 yang dilakukan pengawas Pemilu di Kabupaten Nias menuai protes. Bahkan DPC PDI-P Nias yang melakukan protes melayangkan gugatan terhadap Panwas dan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias. Padahal langkah yang dilakukan Panwas Nias tersebut sudah memenuhi prosedural.

Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaludin Simatupang menegaskan langkah yang dilakukan Panwaslu Nias telah benar. Dalam kaitan tersebut, Panwaslu Sumut dan Bawaslu melakukan back-up dengan membentuk tim bantuan hukum untuk Panwaslu Nias. Menurutnya, soal pengajuan gugatan merupakan hak mereka.

“Tidak semua langkah-langkah yang dilakukan Panwas diapresiasi, tetapi malah justeru menuai gugatan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (2/2), di Kantor Panwaslu Sumut Jalan Kartini Medan.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Panwaslu bekerja dengan undang-undang. Salah satu isi materi gugatan menyebutkan bahwa belum ada Perda tentang jalan protokol dan jalan bebas hambatan di Nias. Sehingga versi penggugat alat peraga PDI-P tidak melanggar peraturan. Namun menurut Ikhwal, jalan protokol yang dimaksud sudah sesuai dengan data dari Dishub. Kemudian, katanya, partai politik (Parpol) yang memiliki kursi ketika membuat aturan harus tegas. Sehingga tidak ada salah penafsiran. Sehubungan dengan isi materi gugatan tersebut, lanjutnya, menjadi multitafsir karena tidak harus ada Perda terlebih dahulu, baru dilakukan penertiban.

Ditegaskannya kembali, sebelum penertiban alat peraga kampanye dilakukan, Panwaslu Nias sudah melakukan koordinasi kepada Polres, KPU dan Bupati Nias. Hasil koordinasi melalui surat kemudian diterbitkan surat instruksi penertiban alat peraga dari tiga institusi terkait. Poin isi materi gugatan lain menyebutkan Panwas bertentangan dengan Pasal 66 ayat (1) dan Peraturan KPU Nomor 19/2008, bahwa dalam penertiban tersebut penggugat menilai panwas sebagai eksekutor. Menanggapi hal tersebut, Ikhwal mengatakan dalam penyelenggaraan Pemilu Panwas hanya sebagai pengawas.

“Penertiban tersebut sebenarnya tugas Satpol PP karena memang sebagai perangkat eksekutor,” tukasnya. ( )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar