Sabtu, 07 Februari 2009

Pohon Berdaun Caleg

Pohon Berdaun Caleg

Oleh : Maizen Saftana SH
Kabag. Humas Panwaslu Sumut


Andai saja mahluk Tuhan yang namanya pohon saat ini dapat bicara tentunya akan berteriak minta tolong merasakan sakitnya tubuh mereka ketika dipaku dijadikan tempat bergantunganya tanda gambar para Calon Legislative (Caleg), mulai dari tanda gambar caleg DPD, DPRD SU sampai DPRD Kota Medan dan pasangan Pilpers serta Pilkada.
Ketika Daftar Calon Tetap (DCT) diumukan KPU Sumut maka seiring itu pula bagaikan lampu hijau para caleg berlompa-lomba memasang tanda gambarnya hampir disetiap batang pohon yang berdiri kokoh diruas jalan Kota Medan.
Bahkan tidak jarang ditemukan satu batang pohon terdapat tiga bahkan sampai lima tanda gambar celeg bergantungan dibatang pohon bagaikan daun bagian dari pohon tersebut.
Keputusan para caleg memasangan tanda gambar dalam satu batang pohon yang sama tentunya berpikiran batang pohon itu berdiri pada posisi yang straegis sehingga menjadi pusat perhatian dari berbagai arah setiap orang yang melihatnya.
Menjelang pemilu berlangsung setiap batang pohon kini bagaikan prima dona media promosi yang laku keras dan gratis. Bayangkan saja jika para celeg itu menggunakan media promosi yang disewakan atau avertesing, tentunya harus merogo koceknya yang tidak sedikit jumlahnya.
Para caleg sepertinya mempunyai strategi sendiri untuk pengeluaran anggaran sosialisasi pencitraan dirinya dan mungkin dengan memanfaatkan media batang pohon disepanjang ruas jalan yang ada di Kota Medan merupakan bagian dari strategi mereka dalam meliminir anggaran yang harus dikeluarkan.
Sayangnya para caleg itu lalai memperhatikan peraturan yang sudah ditentukan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tetang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 pemasangan alat peraga oleh pelaksana kampaye, harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan Peraturan daerah setempat.
Selanjutnya alat peraga tidak ditempatkan pada tempat rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, dan pura, atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung sekolah), jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan.
Kemudian pemasangan alat peraga kampanye pemilu harus berjarak dari alat peraga peserta pemilu lainnya.Namun kenyataannya tidak jarang kita dapati satu batang pohon terdapat dua bahkan sampai tiga gambar para caleg.
Terlepas dari motifasi para caleg itu memanfatkan media batang pohon untuk berkampanye memasang alat peraganya. Namun sama kita ketahui bersama sebagai umat yang beragama bahwa pohon merupakan mahluk hidup sama seperti ciptaan Tuhan yang lain, mempunyai rasa untuk kelangsungan hidupnya.
Pohon seperti halnya juga memerlukan air, pupuk untuk dapat tumbuh subur. Bahkan seorang mantan kepala Dinas Pertamanan Kota Medan pernah menyatakan bahwa berdasarkan dari pengalamannya, katanya ketika seseorang memelihara dua batang pohon dari jenis yang sama maka akan tampak perbedaan dalam pertumbuhannya, bila salah satu pohon ketika dalam proses perawatannya diperlakukan bagaikan seorang sahabat meski keduanya mendapatkan air dan pupuk dengan volume sama banyak.
Menyikapi pernyataan matan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan itu secara filosopis banyak pelajaran yang dapat dipetik bahwa telah terjadi hubungan emosional yang sangat kuat antara pohon yang dirawat dengan orang yang merawatnya.
Lalu bagaimana dengan para caleg yang memanfaatkan batang pohon sebagai media dalam berkampanye. Para caleg itu tanpa ada merasa beban memasang tanda gambar dirinya dengan menancapkan paku dibatang pohon tersebut. Bahkan sesekali batang pohon itu tampak mengeluarkan cairan ketika paku itu ditancapkan.
Pertanyaannya tidakah para caleg itu mempunyai rasa, sebagaimana pernyataan matan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan itu, bahwa akan terjalin hubungan emosional yang teramat kuat antara pohon yang dirawat dengan orang yang merawatnya. Dan bagaimana pula bila ditinjau dari sisi keindahan kota, bukankah dengan banyaknya tanda gambar caleg yang bergantungan dibatang pohon itu akan dapat merusak keindahan kota.
Keberadaan para celeg dilembaga legislatif pada prinsifnya merupakan wakil rakyat untuk menyuarahkan aspirasi rakyat termasuk didalamnya menyuarakan menjaga kelastarian lingkungan hidup termasuk diantaranya keberadaan pohon-pohon yang ada diinti kota sebagai paru - paru kota yang harus dijaga dan dilestarikan keberadaannya.
Sebagai masyarakat mempunyai pandangan dan pemahaman yang sama bahwa keberadaan pohon dan jenis tumbuhan lainnya merupakan satu matarantai kehidupan yang tidak dapat dipisahkan. Dan bagaimana pula dengan perbuatan para caleg yang memanfaatkan batang pohon sebagai sarana media kampanyenya, apakah dapat disumpulkan telah bersahabat dengan lingkungan, tentunya hanya masyarakat yang dapat menjawabnya, sebab hak suara ada ditangan rakyat. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar