Senin, 16 Februari 2009

Soal Caleg Keluarga Pejabat Negara

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Soal Caleg Keluarga Pejabat Negara
Panwaslu : “Jangan Gunakan Fasilitas Negara”

Medan, ( )

Panwaslu Sumatera Utara ingatkan kepada caleg yang memiliki latar belakang keluarga atau kerabat pejabat negara diharapkan untuk tidak mempergunakan fasilatas negara, rumah ibadah dan gedung pendidikan.
Hal itu ditegaskan anggota Panwaslu Sumatera Utara, Drs. Zakaria Taher kepada sejumlah media massa usai menggelar rapat kerja koordinasi Panwaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Panwas Kabupaten Asahan di sekretariat Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Senin (16/2).
Rapat kerja koordinasi tersebut digelar guna mendengar penjelasan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Hj. Helmiati Risuddin caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Golakar yang juga diketahui istri Bupati Kabupaten Asahan.
Hadir dalam rapat kerja koordinasi itu, Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang, SH, M.Hum, anggota Drs. Zakaria Taher MSP, Sedarita Ginting SH, Kabag Humas Maizen Saftana SH, Kabag. Hukum Hasan Tua Lumban Raja SH dan Ketua serta anggota Panwaslu Kabupaten Asahan masing-masing, Husaini Abduh Sag dan Muhammad Rito.
Masih menurut Zakaria, dalam melihat permasalahan tersebut diharapkan kepada anggota Panwaslu dalam melakukan pengawasan melihat harusnya sebagai caleg bukan sebaliknya sebagai keluarga atau kerabat seorang pejabat negara, tegasnya.
“Panwaslu harus melihatnya dari sudut pandang sebagai seorang caleg agar pengawasan dapat berjalan dengan baik, sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi perbedaan pandangan dalam melihat kasus yang sama”, ujarnya mengulang.
Dalam kesempatan itu Ketua Panwaslu Kabupaten Asahan Husaini Abduh menjelaskan, bahwa untuk kasus pemasangan alat peraga yang dilakukan Hj. Helmiati di halaman sekolah SMP swasta di Kecamatan Mutu Paneh telah melimpahkan ke Polres Asahan.
Sementara itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihak Kepolisian, bahwa tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti perkaranya.
Sedangkan untuk kasus dugaan ajakan berkampanye yang dilakukan Ketua Darma Wanita Kabupaten Asahan Hj. Helmiyati Risuddin pada acara Kunjungan Kerja ke Unit Darma Wanita RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran telah memanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasinya.
Pada acara kunjungan kerja tersebut Hj. Helmiyati memperkenalkan sebagai salah seorang caleg dan memberikan piagam penghargaan kepada Suria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar