Kamis, 26 Februari 2009

MOU Gakumdu Berlaku Untuk Seluruh Kabupaten/Kota

Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara
Dari Kunjungan Kapoldasu ke Panwaslu
MOU Gakumdu Berlaku Untuk Seluruh Kabupaten/Kota

Medan ( )

Kapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Badrodin Haiti kembali menegaskan bahwa MOU Gakumdu antara Bawaslu dengan Polri yang ditanda tangani beberapa waktu lalu di Jakarata telah dapat diberlakukan di seluruh Kabupaten/Kota tanpa harus membuat MOU yang baru lagi dengan Polres setempat.
“MOU antara Bawaslu dengan Polri yang telah ditanda tangani di Jakarta kemarin dapat diberlakukan sampai ditingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, tanpa harus membuat MOU yang baru lagi dengan Polres setempat”, ucap Kapoldasu Brigjen Badrodin Haiti ketika berkunjung di Sekretariat Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Jalan Kartini No. 26 Medan, Kamis (26/2).
Kehadiran Kapoldasu disambut langsung Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang SH, M.Hum dan anggota Drs. Zakaria Taher, Sedarita Ginting SH, serta Kepala Sekretariat Raja Sahnan S.Sos, Kabag Humas Maizen Saftana SH, Kabag Hukum Hasan Lumban Raja SH, Kabag Umum Novi Chandra S.Sos
Dijelaskan Kapoldasu, bahwa MOU Gakumdu yang telah ditanda tangani tersebut penerapannya berlaku untuk seluruh Indonesia, sehingga Panwaslu yang ada ditingkat Provinsi dan baik itu Kabupaten/Kota tidak harus menandatangi MOU yang baru lagi, tegasnya.
Dalam kesempatan itu Kapoldasu Brigjen Pol Badrodin Haiti juga menyarankan agar dalam waktu dekat ini sebelum pelaksanaan Pemilu mendatang para pimpinan Partai Politik di Sumatera Utara membentuk sebuah Forum Pimpinan Partai (FPP) bersama dengan Muspida, KPU dan Panwaslu.
Tujuannya dengan adanya keberadaan Forum tersebut diharapkan segala permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Pemilu dapat dirembukan untuk mencari solusi yang terbaik, sehingga permasalahaanya tidak meluas yang akhirnya dapat mengganggu stabilitas keamanan di Sumatera Utara. Sedangkan pelanggaran yang bersifat pidana diserahkan ke Gakumdu.
“Seluruh pimpinan Parpol bersama Muspida, KPU dan Panwaslu dapat duduk satu meja untuk mencari jalan keluar setiap permasalahan yang muncul”, jelas Kapoldasu mengulang.
Sementara itu Ikhwaluddin menjelaskan bahwa sampai saat ini ada beberapa kasus pelanggaran pemilu yang berkas perkaranya telah dilimpahka ke Gakumdu, seperti halnya kasus pelanggaran sosialisasi pemilihan di Kabupaten Padang Lawas, dan Kota Medan.
Hal senada juga dikatakan anggota Panwaslu Sedarita Ginting SH, mengharapakan kepada seluruh elemen yang terkait dalam Gakumdu agar lebih itens menggelar pertemuan dalam setiap kesempatan, sehingga lebih mempertajam lagi pembahasan hal-hal yang terkait dengan pelanggaran pemilu. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar