Jumat, 16 Januari 2009

Panwas Bukan Eksekutor

Panwas Bukan Eksekutor


Medan, ( )
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut sangat menyayangkan ternyata sejumlah elemen masyarakat dan pejabat pemerintah daerah masih berbeda pandangan tentang tugas Panwaslu.

Hal itu dikatakan Anggota Panwaslu Sumut Drs Zakaria Taher kepada wartawan, Rabu (15/1), usai mengikuti rapat koordinasi Pemilu bersama muspida plus di Kantor Gubernur.

Ditegaskannya, tugas Panwaslu adalah melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelengaraan Pemilu, bukan sebagai eksekutor pelanggaran Pemilu. Taher juga menyayangkan, penafsiran yang berbeda tersebut bukan hanya terjadi di kalangan masyarakat saja. Sejumlah kalangan di tingkat pejabat bahkan sejauh ini masih memiliki pandangan yang berbeda. Selama ini, katanya, Panwas yang berfungsi sebagai pengawas di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, ditafsirkan sebagai eksekutor. Padahal Panwas hanyalah bersifat advokasi dari setiap pengawasan yang dilakukannya. Anggapan dan penafsiran yang dinilainya berbeda dari sejumlah pejabat daerah tersebut, terungkap dalam rapat muspida plus di Pemprovsu. Oleh karenanya pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut.

“Ya kalau memang kami dianggap sebagai eksekutor diberikan dong kewenangan untuk itu. Karena kami memang tidak bisa melakukan eksekusi, tetapi sifatnya hanya advokasi,” paparnya.

Dengan diberikannya kewenangan tersebut, lanjut Taher, tentu secara otomatis ada peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya. Paling tidak, kata Taher, dilakukan revisi tergadap UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu dan UU Nomor 22/2007 tentang Peyelenggara Pemilu. Ditambahkannya, kewenangan yang diberikan tersebut tentu juga harus diperkuat oleh perangkat yang memadai. Misalnya mulai dari polisi panwas, jaksa panwas sampai kepada peradilan panwas.

Sebab, selama ini, sambung Taher, ibarat dalam pertandingan sepak bola, posisi panwas hanya sebagai hakim garis. Hanya mengamati dan melakukan pengawasan pertandingan yang sedang berlangsung. Kendati sudah ditemui pelanggaran yang dilakukan oleh pemain, tetap saja keputusan ada pada wasitnya. Dalam hal ini, katanya, yang bertindak sebagai wasit adalah KPU. Jadi, keputusan tetap ada di jajaran komisioner. Panwas hanya menggiring dan mengantarkannya ke pihak yang lebih berwenang.

“Selain diberikan kewenangan tersebut, tentu perangkatnya juga harus dilengkapi. Paling tidak harus diperkuat dan dibentuk polisi panwas, jaksa panwas dan peradilan panwas,” tandasnya. (rel/ )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar