Jumat, 15 Mei 2009

Panwaslu : Sistem Penghitungan Ulang Nisel Rentan Penyelewengan

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Panwaslu : Sistem Penghitungan Ulang Nisel Rentan Penyelewengan


Medan ( )

Pelaksanaan Penghitungan Ulang surat suara Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan KPU Provinsi Sumatera Utara di Asrama Haji Pangkalan Mansyur Medan, kiranya masih menyisahkan sejumlah persoalan, seperti halnya soal sistem penghitungan yang dilakukan dinilai Panwaslu rentan terjadinya penyelewengan.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Panwaslu Provinsi Sumatera Utara disinyalir beberapa titik kerawanan kecurangan, seperti halnya data hasil penghitungan yang hanya mengandalkan soft copy data dalam bentuk flash disc tanpa data pembanding dalam bentuk print out yang semestinya juga diterima para saksi parpol dan Panwaslu.

Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum menjelaskan untuk menyikapi persoalan keberatan tersebut pihaknya telah menyurati KPU Provinsi Sumatera dengan nomor surat : 393/Panwaslu-SU/VI/2009, jelasnya pada sejumlah media massa di Asrama Haji Medan, Rabu (13/5).

Panwaslu mensinyalir dengan dibentuknya kelompok-kelompok penghitungan suara mencapai 50 kelompok dan batas waktu penghitungan yang ditutup sejak pukul 00.00 wib dan baru dihitung kembali pukul 08.00 wib, tanpa diberikannya print out hasil penghitungan sebagai pembanding, maka tidak menutup kemungkinan rentan akan terjadinya penyelewengan, tukas Ikhwaluudin.

Ironisnya lagi seperti yang terjadi pada tanggal 12 Mei 2009 sekira pukul 23.30 Wib setelah penghitungan suara dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan kembali keesokan harinya, ketika Panwaslu meminta print out hasil penghitungan ulang, namun sangat disayangkan KPUD tidak memberikannya dengan berbagai alasan.

Menurut Ikhwaluddin, semestinya KPU menyerahkan hasil penghitungan suara dalam betuk print out dan ditanda tangani seluruh saksi dan petugas penghitungan sebelum penghitungan ulang ditutup, sehingga dengan demikian saksi parpol dan Panwaslu memiliki data pembanding dalam menjalankan pengawasan.

“Kita berharap dengan disampaikannya surat keberatan itu, KPU Provinsi Sumatera Utara dapat melakukan perbaikan dalam sistem penghitungan ulangan Kabupaten Nisel yang saat ini masih berlangsung”, desak Ikhwaluddin. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar