Senin, 04 Mei 2009

KPU Tapteng Abaikan Instruksi KPU Sumut

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Terkait Kasus Pelanggaran Pemilu
KPU Tapteng Abaikan Instruksi KPU Sumut


Medan, ( )

Komisi Pimilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) terkesan mengabaikan intruksi KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan proses revisi data perolehan suara terkait sejumlah laporan pelanggaran pemilu yang terjadi di daerah tersebut.
Padahal sesuai instruksi KPU Provinsi Sumatera Utara mendesak agar sesegera mungkin melaksanakan revisi data perolehan suara sudah selesai sebelum tanggal 3 Mei 2009. Namun sampai berita ini diterbitkan KPU Tapteng tidak juga menjalankan proses revisi yang dimaksud.
Hasil monitoring yang dilakukan langsung Kabag Hukum da Tata Laksana Pengawasan Pemilu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Hasan Lumban Raja SH bahwa sampai tanggal 4 Mei dinihari PKU Tapteng tidak juga melakukan proses revisi data perolehan suara sebagaimana surat intruksi KPU Provinsi Sumatera Utara.
“KPU Tapteng terkesan mengabaikan instruksi KPU Provinsi Sumatera, karena sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak juga melaksanakan proses revisi yang diinstruksikan”, ungkap Kabag Humas Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Maizen Saftana SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (4/5).
Hasil laporan monitoring yang dilakukan Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, terhitung tanggal 1 Mei 2009, sejumlah partai politik dan caleg yang melaporkan telah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu diantaranya partai PDIP, Gerindra, dan Demokrat telah menandatangani daftar hadir untuk mengikuti proses revisi data perolehan suara, namun Ketua dan tiga dari anggota KPU Tapteng diantaranya Kabul Lumban Tobing, Irwaner Ritonga, Maruli Firman Lubis dan Syahrial Sinaga sampai hari ini tidak pernah berada ditempat.
Bahkan ketika ditanyakan kepada salah seorang anggota KPU Tapteng Dewi Helfirina tentang keberadaan keempat rekannya mengaku tidak mengetahuinya, begitu pula jawaban para staf KPUD Tapteng. Sehingga proses revisi data perolehan suara yang semestinya telah dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 3 Mei 2009 tidak juga dilaksanakan, jelas Maizen.
Lanjut Maizen, berdasarkan surat KPU Provinsi Sumatera Utara cukup jelas menginstruksikan kepada KPU Tapteng agar segera mengkroscek data, baik yang dimiliki penggugat, PPK, maupun KPU Tapteng. Dan apabila ternyata berdasarkan fakta dan data ditemukan kesalahan perhitungan, maka KPU Tapteng harus segera melakukan revisi perolehan suara.
Untuk itu kita mempertanyakan komitmen KPU Provinsi Sumatera Utara yang akan memberikan tindakan tegas bagi jajarannya. “ Kita berharap KPU Provinsi Sumatera Utara tidak hanya sebatas mengeluarkan statemen dimedia massa saja”, tukas Maizen. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar