Selasa, 05 Mei 2009

DPRDSU Desak KPU Sumut Revisi Rekapitulasi Suara di Tapteng

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

DPRDSU Desak KPU Sumut Revisi Rekapitulasi Suara di Tapteng
* Belly Simanjuntak : Berhentikan Anggota KPU Tapteng


Medan, ( )
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Belly Simanjuntak meminta KPU Sumut segera mengambil tindakan tegas dengan memecat anggota KPU Tapteng, karena tidak melaksanakan revisi data penghitungan suara yang diduga banyak terjadi manipulasi sebagaimana telah diinstruksikan KPU Sumut sebelumnya.

“Tindak tegas dan berhentikan anggota KPU Tapteng. Sebab apa yang diinstruksikan KPU Sumut untuk merevisi data rekapitulasi penghitungan suara tidak digubris,” tandas Belly Simanjuntak yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut kepada wartawan Selasa (5/5), di Kantor Panwaslu Sumut Jalan Kartini Medan.

Lebih lanjut dikatakan Belly, sesuai amanat UU Nomor 10/2008 KPU Provinsi dapat melakukan pengambilalihan jika jajaran KPU dibawahnya tidak mampu melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bahkan jika ditenggarai telah melakukan tindakan yang menghambat tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu maka dikenai sanksi pidana. Dalam kaitan tersebut, menurutnya, anggota KPU Tapteng sama sekali tidak menggubris instruksi KPU Sumut dan malah justru telah meninggalkan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

“Dimana marwah KPU Sumut karena surat perintah tertulisnya tidak digubris anggota KPU Tapteng,” lontar Belly.

Billy juga menjelaskan permintaan pemecatan tersebut tidak hanya khusus terhadap KPU Tapteng. Tetapi juga kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota yang bermasalah terlibat dalam kecurangan penggelembungan suara, sehingga merugikan caleg yang menang secara jujur.

”Salah satu korban akibat kecurangan ini adalah saya sendiri. Dimana di tingkat PPK Tapteng tetap suara saya menang namun di tingkat KPU Tapteng suara saya dikalahkan. Padahal dari bukti C1 saya menang dan ini bisa saya buktikan,” tegas Belly.

Tak Berjalan
Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumatera utara Ikhwaluddin Simatupang menegaskan, penegakan hukum di internal KPU tidak berjalan. Terbukti dengan tidak digubrisnya instruksi KPU Sumut oleh KPUD Tapteng, terkait permasalahan rekapitulasi penghitungan suara yang terjadi di KPU Tapteng.

Ikhwal yang baru saja kembali mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara KPU Pusat mengatakan, semestinya KPU Sumut memiliki hak untuk memecat oknum-oknum KPU Tapteng. Namun sampai saat ini hal itu tidak juga dilakukan.

”Dalam forum rekapitulasi penghitungan suara di Jakarta kemarin saya sudah sampaikan bahwa Panwaslu Sumut meminta KPU Tapteng melakukan pemungutan suara ulang di 22 TPS di Tapteng. Sebab banyak ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” pungkas Ikhwal. ( )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar