Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara
Soal Dugaan Money Politik Bupati Madina
Panwaslu Layangkan Panggilan Ke 2
Medan, ( )
Tidak menghadiri undangan klarifikasi Panwaslu Provinsi Sumatera Utara dugaan money politik yang dilakukan Bupati Mandailing Natal (Madina) Amru Daulay SH, sebagaimana pemberitaan di salah satu stasiun TV swasta. Untuk selanjutnya Panwaslu akan melayangkan surat undangan klarifikasi yang kedua.
“Kita akan layangkan surat undangan klarifikasi yang kedua kalinya, karena setelah kita tunggu sampai pukul 16.00 Wib yang bersangkutan tidak juga hadir , jelas anggota Panwaslu Divisi Pelaporan, Sedarita Ginting SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan , Sabtu (4/4).
Lanjutnya, untuk undangan klarifikasi yang kedua, Panwaslu menjadwalkan Selasa (7/4) pukul 09.00 Wib. Selain itu pada hari yang sama Panwaslu juga mengundang Ketua KPUD Madina dan untuk itu sangat diharapkan kehadirannya.
Undangan klarifikasi itu sehubungan dengan pemberitaan salah satu TV swasta yang mempublikasikan kegiatan pembagian uang oleh Bupati Madina pada tanggal 26 Februari 2009 di gedung serbaguna Pemkab Madina dalam acara temu kader koperasi wanita se-Madina. Dimana pemberian uang tersebut dimaksudkan agar kader kopersi se-Madina mendukung caleg DPRI Dapil Sumut II dari Partai Golkar.
Jelas Sedarita, surat undangan itu berdasarkan pasal 11 ayat (2) huruf (c) Peraturan Bawaslu No. 04 tahun 2008 dan pasal 13 huruf (n) Peraturan KPU No. 31 tahun 2008 tentang kode etik penyelenggara pemilu yang menentukan Panwaslu menjamin kesempatan yang sama bagi setiap orang atau peserta pemilu yang dituduh menyampaikan pandangannya tentang kasus yang dituduhkan atau putusan yang dikenakan kepadanya.
Sementara itu Panwaslu telah meminta keterangan Kepala Dinas Koperasi, Yuspi Nazrad terkait dugaan money politik Bupati Madina di sekretariat Panwaslu dengan didampingi beberapa orang stafnya, Sabtu (4/4) sekira pukul 16.30 wib.
Sebelumnya Panwaslu telah melayangkan surat undangan yang pertama, meminta kepada Bupati Madina untuk memberikan klarifikasi pada Sabtu (4/4) pukul 14.00 Wib di sekretariat Panwaslu, namun sampai pukul 16.00 Wib yang bersangkutan tidak juga hadir. (rel)
Senin, 06 April 2009
Jumat, 03 April 2009
Masuki Masa Tenang, Panwaslu Ingatkan Parpol Tertibkan Atribut
Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara
Masuki Masa Tenang, Panwaslu Ingatkan Parpol Tertibkan Atribut
Medan, ( )
Memasuki masa tenang berkampanye, Panwaslu Provinsi Sumatera Utara ingatkan seluruh pimpinan wilayah partai politik untuk tidak melaksanakan lagi kampanye dalam bentuk apapun dan membersihkan sendiri atribut kampanye masing-masing sebelum tahapan masa tenang.
“Kita ingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar membersihkan atribut kampanye di kendaraan pribadi maupun umum, dan di jalanan”, ucap Ketua Panwaslu Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Jumat (3/4).
Hal itu bertujuan demi terlaksananya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil berdasarkan hukum serta terhindar dari pelanggaran pidana pemilu, dan untuk itu dihimbau kepada pimpinan wilayah partai politik peserta pemilu di Sumatera Utara agar mematuhi ketentuan jadwal kampanye untuk tidak melaksanakan lagi kampanye dalam bentuk apapun ketika memasuki masa tenang.
Sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dan (2) peraturan KPU No. 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD, dan DPRD, jelas Ikhwaluddin.
“Untuk itu Panwaslu telah melayangkan surat ke seluruh pimpinan wilayah partai politik peserta pemilu, ucap Ikhwaluddin.
Dalam surat tersebut dijelaskan, akibat hukum dari kesengajaan melakukan pelanggaran terhadap jadwal waktu pelaksanaan kampanye merupakan tindakan pidana pemilu, sebagaimana bunyi pasal 269 UU No. 10 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD. (rel)
Masuki Masa Tenang, Panwaslu Ingatkan Parpol Tertibkan Atribut
Medan, ( )
Memasuki masa tenang berkampanye, Panwaslu Provinsi Sumatera Utara ingatkan seluruh pimpinan wilayah partai politik untuk tidak melaksanakan lagi kampanye dalam bentuk apapun dan membersihkan sendiri atribut kampanye masing-masing sebelum tahapan masa tenang.
“Kita ingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar membersihkan atribut kampanye di kendaraan pribadi maupun umum, dan di jalanan”, ucap Ketua Panwaslu Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Jumat (3/4).
Hal itu bertujuan demi terlaksananya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil berdasarkan hukum serta terhindar dari pelanggaran pidana pemilu, dan untuk itu dihimbau kepada pimpinan wilayah partai politik peserta pemilu di Sumatera Utara agar mematuhi ketentuan jadwal kampanye untuk tidak melaksanakan lagi kampanye dalam bentuk apapun ketika memasuki masa tenang.
Sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dan (2) peraturan KPU No. 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD, dan DPRD, jelas Ikhwaluddin.
“Untuk itu Panwaslu telah melayangkan surat ke seluruh pimpinan wilayah partai politik peserta pemilu, ucap Ikhwaluddin.
Dalam surat tersebut dijelaskan, akibat hukum dari kesengajaan melakukan pelanggaran terhadap jadwal waktu pelaksanaan kampanye merupakan tindakan pidana pemilu, sebagaimana bunyi pasal 269 UU No. 10 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD. (rel)
Kamis, 02 April 2009
Diduga Fasilitasi Acara Debat Kandidat, Panwaslu Sumut sesalkan KPUD
Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara
Diduga Fasilitasi Acara Debat Kandidat, Panwaslu Sumut sesalkan KPUD
Medan, ( )
Panwaslu Provinsi Sumatera Utara sangat menyesalkan KPUD Sumut memfasilitasi acara debat caleg DPRI yang digelar di Garuda Plaza Hotel Medan Rabu (1/4) kemarin. ”Kita melihat ada logo KPUD diacara itu dan diduga memfasilitasinya ”, ucap anggota Panwaslu Divisi Pelaporan, Drs Zakaria Taher MSP kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Kamis (2/4).
Menurut Zakaria, KPUD semestinya tidak terlibat secara langsung dalam acara debat kandidat tersebut. Apalagi caleg yang diundang terkesan caleg-caleg tertentu saja dan dalam bahasa komunikasinya secara tidak langsung menyatakan bahwa para caleg yang hadir, merekalah yang pantas duduk di kursi legislatif, tukasnya.
Untuk itu Panwaslu mempertanyakan kebenarannya, apakah KPUD terlibat langsung dalam acara debat kandidat itu, dan bila tidak terlibat, ada baiknya KPUD secepatnya mengklarifikasi indikasi tersebut, harap Zakaria.
Zakaria mempertanyakan, jika acara tersebut diselenggarakan bertujuan untuk pembelajaran berdemokrasi yang cerdas, mesti pihak panitia mengundang partai yang bersangkutan, bukan para calegnya dan tidak sebagian caleg saja. Sehingga tidak memunculkan pemikiran menyatakan bahwa caleg yang hadir dalam acara itu, merekalah yang pantas duduk di kursi legislatif.
Masih menurut Zakaria, dalam hal ini Panwaslu masih meragukan keterlibatan langsung KPUD dan tidak mungkin menyelenggarakan acara seperti itu, sebab tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“KPUD tidak mungkin menyelenggarakan acara seperti itu, karena sampai saat ini KPU sangat direpotkan dengan beragam kegiatan tahapan pemilu dan semestinya pihak penyelenggara tidak mencantumkan logo KPU diacara tersebut, sesal Zakaria.
Sebagaimana diberitakan media massa para caleg yang hadir dalam acara debat kandidat tersebut diantaranya, Meutya Hafid (Golkar), Panda Nababan (PDIP), Hasrul Azwar (PPP), Nurdin Tampubolon (Hanura), Sutan Bhatoegana (Demokrat), Idris Lutfhi (PKS), Mulfachri Harahap (PAN), Rahmat Sorialam Harahap (Gerindra), dan Jisman Hutapea (Partai Buruh). (rel)
Diduga Fasilitasi Acara Debat Kandidat, Panwaslu Sumut sesalkan KPUD
Medan, ( )
Panwaslu Provinsi Sumatera Utara sangat menyesalkan KPUD Sumut memfasilitasi acara debat caleg DPRI yang digelar di Garuda Plaza Hotel Medan Rabu (1/4) kemarin. ”Kita melihat ada logo KPUD diacara itu dan diduga memfasilitasinya ”, ucap anggota Panwaslu Divisi Pelaporan, Drs Zakaria Taher MSP kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Kamis (2/4).
Menurut Zakaria, KPUD semestinya tidak terlibat secara langsung dalam acara debat kandidat tersebut. Apalagi caleg yang diundang terkesan caleg-caleg tertentu saja dan dalam bahasa komunikasinya secara tidak langsung menyatakan bahwa para caleg yang hadir, merekalah yang pantas duduk di kursi legislatif, tukasnya.
Untuk itu Panwaslu mempertanyakan kebenarannya, apakah KPUD terlibat langsung dalam acara debat kandidat itu, dan bila tidak terlibat, ada baiknya KPUD secepatnya mengklarifikasi indikasi tersebut, harap Zakaria.
Zakaria mempertanyakan, jika acara tersebut diselenggarakan bertujuan untuk pembelajaran berdemokrasi yang cerdas, mesti pihak panitia mengundang partai yang bersangkutan, bukan para calegnya dan tidak sebagian caleg saja. Sehingga tidak memunculkan pemikiran menyatakan bahwa caleg yang hadir dalam acara itu, merekalah yang pantas duduk di kursi legislatif.
Masih menurut Zakaria, dalam hal ini Panwaslu masih meragukan keterlibatan langsung KPUD dan tidak mungkin menyelenggarakan acara seperti itu, sebab tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“KPUD tidak mungkin menyelenggarakan acara seperti itu, karena sampai saat ini KPU sangat direpotkan dengan beragam kegiatan tahapan pemilu dan semestinya pihak penyelenggara tidak mencantumkan logo KPU diacara tersebut, sesal Zakaria.
Sebagaimana diberitakan media massa para caleg yang hadir dalam acara debat kandidat tersebut diantaranya, Meutya Hafid (Golkar), Panda Nababan (PDIP), Hasrul Azwar (PPP), Nurdin Tampubolon (Hanura), Sutan Bhatoegana (Demokrat), Idris Lutfhi (PKS), Mulfachri Harahap (PAN), Rahmat Sorialam Harahap (Gerindra), dan Jisman Hutapea (Partai Buruh). (rel)
Selasa, 31 Maret 2009
Abaikan Peringatan Larangan Pemasangan Tanda Gambar Panwaslu Warning Publikasikan Parpol Bandel
Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara
Abaikan Peringatan Larangan Pemasangan Tanda Gambar
Panwaslu Warning Publikasikan Parpol Bandel
Medan, ( )
Peringatan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara kepada Partai Politik (Parpol) yang mengabaikan kesepakatan bersama untuk tidak memasang tanda gambar peserta pemilu di jalan-jalan protokol sepertinya akan berbuntut panjang. Pasalnya Panwaslu memberikan warning akan mempublikasikannya ke media massa bagi para parpol yang masih membandel.
“Panwaslu sebelumnya telah mengigatkan namun masih saja ditemukan sejumlah parpol yang memasang tanda gambar dilokasi yang dilarang, maka konsekwensinya akan kita publikasikan ke media massa”, tegas Sedarita Ginting SH anggota Panwaslu Provinsi Sumatera Utara devisi Pengawasan kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Selasa (31/3).
Berdasarkan dari pengamatan dan pengawasan yang dilakukan rekan-rekan Panwas di Kabupaten/Kota, ternyata masih banyak ditemui peserta pemilu yang memasang tanda gambar partai atau caleg disejumlah ruas jalan protokol atau lokasi yang dilarang.
Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh Panwas Kabupaten/Kota agar mempublikasikan ke media massa daftar parpol atau caleg yang masih membandel memasang tanda gambarnya dilokasi yang dilarang.
Panwaslu sendiri mencatat sebagian besar peserta pemilu melanggar kesepatan lokasi larangan pesangan tanda gambar tersebut. Dan ironisnya seakan para peserta pemilu saling berlomba atau rebutan lokasi-lokasi yang mereka anggap strategis. “Hari ini kita tertibkan tanda gambar salah satu parpol yang kita anggap telah melanggar dari lokasi yang telah ditentukan, namun anehnya keesokan hari telah dipasang oleh parpol atau caleg peserta pemilu yang lain”, ujar Sedarita.
Sikap Panwaslu yang akan mempublikasikan daftar parpol atau caleg yang tetap membandel memasang tanda gambar dilokasi yang dilarang, diharapkan akan menjadi saksi moral bagi masa pemilihnya. Sehingga diharapkan akan menjadi pertimbangan atau penilaian bagi masyarakat sebelum menjatuhkan pilihannya.
Panwaslu berkeyakinan melalui warning atau peringatan akan mempublikasikan daftar parpol yang masih membandel merupakan langkah-langkah yang santun dan elegan serta memberikan pencerdasan berpolitik yang baik.
Terhitung sampai dengan saat ini puluhan peserta pemilu yang telah kita beri peringatan secara tertulis untuk menertibkan tanda gambarnya dan sangat disayangkan hanya sebagian kecil saja yang menyikapinya secara positif. Bahkan sangat ironisnya malah salah satu parpol besar balik menggugat Panwaslu karena menertibkan tanda gambar parpol yang bersangkutan, sesal Sedarita. (rel)
Abaikan Peringatan Larangan Pemasangan Tanda Gambar
Panwaslu Warning Publikasikan Parpol Bandel
Medan, ( )
Peringatan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara kepada Partai Politik (Parpol) yang mengabaikan kesepakatan bersama untuk tidak memasang tanda gambar peserta pemilu di jalan-jalan protokol sepertinya akan berbuntut panjang. Pasalnya Panwaslu memberikan warning akan mempublikasikannya ke media massa bagi para parpol yang masih membandel.
“Panwaslu sebelumnya telah mengigatkan namun masih saja ditemukan sejumlah parpol yang memasang tanda gambar dilokasi yang dilarang, maka konsekwensinya akan kita publikasikan ke media massa”, tegas Sedarita Ginting SH anggota Panwaslu Provinsi Sumatera Utara devisi Pengawasan kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Selasa (31/3).
Berdasarkan dari pengamatan dan pengawasan yang dilakukan rekan-rekan Panwas di Kabupaten/Kota, ternyata masih banyak ditemui peserta pemilu yang memasang tanda gambar partai atau caleg disejumlah ruas jalan protokol atau lokasi yang dilarang.
Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh Panwas Kabupaten/Kota agar mempublikasikan ke media massa daftar parpol atau caleg yang masih membandel memasang tanda gambarnya dilokasi yang dilarang.
Panwaslu sendiri mencatat sebagian besar peserta pemilu melanggar kesepatan lokasi larangan pesangan tanda gambar tersebut. Dan ironisnya seakan para peserta pemilu saling berlomba atau rebutan lokasi-lokasi yang mereka anggap strategis. “Hari ini kita tertibkan tanda gambar salah satu parpol yang kita anggap telah melanggar dari lokasi yang telah ditentukan, namun anehnya keesokan hari telah dipasang oleh parpol atau caleg peserta pemilu yang lain”, ujar Sedarita.
Sikap Panwaslu yang akan mempublikasikan daftar parpol atau caleg yang tetap membandel memasang tanda gambar dilokasi yang dilarang, diharapkan akan menjadi saksi moral bagi masa pemilihnya. Sehingga diharapkan akan menjadi pertimbangan atau penilaian bagi masyarakat sebelum menjatuhkan pilihannya.
Panwaslu berkeyakinan melalui warning atau peringatan akan mempublikasikan daftar parpol yang masih membandel merupakan langkah-langkah yang santun dan elegan serta memberikan pencerdasan berpolitik yang baik.
Terhitung sampai dengan saat ini puluhan peserta pemilu yang telah kita beri peringatan secara tertulis untuk menertibkan tanda gambarnya dan sangat disayangkan hanya sebagian kecil saja yang menyikapinya secara positif. Bahkan sangat ironisnya malah salah satu parpol besar balik menggugat Panwaslu karena menertibkan tanda gambar parpol yang bersangkutan, sesal Sedarita. (rel)
Senin, 30 Maret 2009
Panwaslu Sumut Temukan DPT Bermasalah
Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara
Panwaslu Sumut Temukan DPT Bermasalah
“KPU Terancam Pidana”
Medan, ( )
Panwaslu Provinsi Sumatera Utara masih menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih bermasalah atau ganda, bahkan berdasarkan analisa yang dilakukan Panwaslu di salah satu Kelurahan Kecamatan Medan Maimun ditemukan sedikitnya 60 pemilih yang terdaftar di dua TPS yang berbeda.
“Berdasarkan dari hasil analisa (DPT) yang dilakukan Panwaslu Provinsi Sumatera Utara ditemukan di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Medan Maimun”, dijelaskan anggota Panwaslu Divisi Pelaporan Drs Zakaria Taher MSP kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (30/3).
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan DPT ditemukan sedikitnya lebih dari 20 persen sejumlah nama, tanggal lahir, alamat yang sama terdaftar di TPS II, namun juga terdaftar di TPS IX, sebut saja antara lain, Silvester Lase, Herlina, Eddy Polo, dan ratusan nama lainnya.
“Kita menilai bahwa ratusan nama pemilih yang terdaftar di dua TPS yang berbeda tersebut bukan suatu bentuk kelalaian, namun dapat diindikasikan bahwa KPU kurangnya tajam dalam melakukan falidasi DPT”, tukas Zakaria.
Menurut Zakaria, bagaimana mungkin adanya kesalahan dalam jumlah yang cukup besar dan dalam hal ini jelas menjadi tanggung jawabnya KPU Medan. “Ini merupakan tindakan pidana pemilu”, tegasnya.
Sebab cukup jelas telah melanggar pasal 288 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, bahwa bagi setiap yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp. 12 juta dan paling banyak Rp. 36 juta.
Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang SH, MHum, menghimbau kepada masyarakat yang terdaftar di dua TPS yang berbeda untuk tidak mempergunakan hak pilihnya, karena bila didapati maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana pemilu. “Tidak dibenarkan masyarakat menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali di dua TPS yang berbeda”, jelasnya.
Hal itu sangat penting disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pembelajaran politik yang cerdas, baik dan benar, sebab telah melanggar pasal 290 UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu.
Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit Rp. 6 juta dan paling banyak Rp. 18 juta.
Ditambahkan Ikhwaluddin, kasus temuan indikasi upaya penggelembungan suara yang ada di Kelurahan Sukaraja tersebut, bukan tidak mungkin juga ditemukan di sejumlah TPS Kabupaten/Kota lainnya. Untuk Kota Medan, daerah yang rawan akan terjadinya indikasi penggelembungan suara besar kemungkinan terjadi di Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang, sebut saja Kecamatan Medan Marelan, Helvetia dan Kecamatan Percut, bebernya.
Untuk itu diminta kepada Panwas yang ada diseluruh Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan kros-cek DPT, dan kepada KPU agar secepatnya membagi-bagikan formulir C4 untuk meliminir terjajdinya pemilih ganda, tegas Ikhwaluddin. (rel)
Panwaslu Sumut Temukan DPT Bermasalah
“KPU Terancam Pidana”
Medan, ( )
Panwaslu Provinsi Sumatera Utara masih menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih bermasalah atau ganda, bahkan berdasarkan analisa yang dilakukan Panwaslu di salah satu Kelurahan Kecamatan Medan Maimun ditemukan sedikitnya 60 pemilih yang terdaftar di dua TPS yang berbeda.
“Berdasarkan dari hasil analisa (DPT) yang dilakukan Panwaslu Provinsi Sumatera Utara ditemukan di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Medan Maimun”, dijelaskan anggota Panwaslu Divisi Pelaporan Drs Zakaria Taher MSP kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (30/3).
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan DPT ditemukan sedikitnya lebih dari 20 persen sejumlah nama, tanggal lahir, alamat yang sama terdaftar di TPS II, namun juga terdaftar di TPS IX, sebut saja antara lain, Silvester Lase, Herlina, Eddy Polo, dan ratusan nama lainnya.
“Kita menilai bahwa ratusan nama pemilih yang terdaftar di dua TPS yang berbeda tersebut bukan suatu bentuk kelalaian, namun dapat diindikasikan bahwa KPU kurangnya tajam dalam melakukan falidasi DPT”, tukas Zakaria.
Menurut Zakaria, bagaimana mungkin adanya kesalahan dalam jumlah yang cukup besar dan dalam hal ini jelas menjadi tanggung jawabnya KPU Medan. “Ini merupakan tindakan pidana pemilu”, tegasnya.
Sebab cukup jelas telah melanggar pasal 288 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, bahwa bagi setiap yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp. 12 juta dan paling banyak Rp. 36 juta.
Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang SH, MHum, menghimbau kepada masyarakat yang terdaftar di dua TPS yang berbeda untuk tidak mempergunakan hak pilihnya, karena bila didapati maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana pemilu. “Tidak dibenarkan masyarakat menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali di dua TPS yang berbeda”, jelasnya.
Hal itu sangat penting disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pembelajaran politik yang cerdas, baik dan benar, sebab telah melanggar pasal 290 UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu.
Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit Rp. 6 juta dan paling banyak Rp. 18 juta.
Ditambahkan Ikhwaluddin, kasus temuan indikasi upaya penggelembungan suara yang ada di Kelurahan Sukaraja tersebut, bukan tidak mungkin juga ditemukan di sejumlah TPS Kabupaten/Kota lainnya. Untuk Kota Medan, daerah yang rawan akan terjadinya indikasi penggelembungan suara besar kemungkinan terjadi di Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang, sebut saja Kecamatan Medan Marelan, Helvetia dan Kecamatan Percut, bebernya.
Untuk itu diminta kepada Panwas yang ada diseluruh Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan kros-cek DPT, dan kepada KPU agar secepatnya membagi-bagikan formulir C4 untuk meliminir terjajdinya pemilih ganda, tegas Ikhwaluddin. (rel)
Senin, 23 Maret 2009
Panwaslu Sumut Warning KPU Eliminir Permasalahan DPT
Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara
Panwaslu Sumut Warning KPU
Eliminir Permasalahan DPT
Medan,
Persolan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) kini bagaikan bola salju yang terus menggelinding dan untuk itu Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara mendesak KPU agar sesegera mungkin menyebar luaskan formulir model C4 atau Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara.
Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang SH, Mhum kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (23/3).
“KPU diminta sesegera mungkin menyebar luaskan formulir C4, sehingga permasalahan DPT dapat dieliminir dan sedini mungkin dapat diketahui masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih”, jelasnya.
Lanjutnya, meski berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 03 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pasal 15 disebutkan Ketua KPPS sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan formulir model C4.
Namun melihat kondisi yang terjadi saat ini seperti halnya konflik di sejumlah pemilihan kepala daerah dikarenakan persoalan akurasi DPT, sehingga sangat dituntut kepada KPU agar sesegera mungkin menyebarluaskan fomulir model C4 tersebut, tukas Ikhwaluddin.
Dalam pasal itu jelas disebutkan bagi pemilih yang belum menerima formulir C4 sampai batas waktu yang dimaksud (pasal 15 red) atau selambat-lambatnya 24 jam sebelum tanggal pemungutan suara dapat menunjukkan KTP atau identitas lain yang sah. Dengan demikian diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota merealisasikan pembuatan KTP cepat, untuk dapat menggeliminir terjadinya pemilih ganda, di mana petugas KPPS dapat mengkroscek sesuai dengan formilir C4 yang diterima pemilih, beber Ikhwaluddin.
Dijelaskan, ada beberapa kemungkinan permasalahan yang cukup mendasar dalam tahapan DPT, dimulai dari proses DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dimana berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai sumber pemutakhiran Daftar Pemilih tidak pernah dilakukan penghapusan data pemilih yang telah meninggal, penghapusan data pemilih yang telah menjadi anggota TNI/Polri, pengahapusan orang/penduduk yang telah pindah tempat tinggal, apalagi di kota-kota besar banyak ditemui rumah kontrakan, bahkan khusus di Kota Medan, banyak sekali penduduk yang mengurus KTP hanya untuk syarat administrasi pengurusan SIM, dan Pasport.
Ironisnya ketika dilakukan pemutakhiran oleh KPU Kabupaten/Kota tidak berani menghapus hal-hal di atas. Sehingga tidak mengherankan ketika pengumuman DPS ada penduduk yang menyatakan tidak terdaftar sebagai pemilih dan langsung dicatat oleh petugas pemutakhiran data pemilih, tanpa melihat DPS, sehingga memungkinan nama double.
“Dengan kroscek KTP dan DPT, maka surat pemberitahuan untuk memilih kecil sekali peluangnya disalahgunakan”, ujarnya.
Masih menurut Ikhwaluddin, sebenarnya ada beberapa alternative dalam mengatasi persoalan akurasi DPT, seperti halnya dengan membuat surat kesepahaman bersama bagi seluruh peserta pemilu untuk tidak mempersoalkan DPT sebelum tahapan pemilihan berakhir.
“Persoalan akurasi DPT itu harus sesegera mungkin dicari jalan keluarnya, sehingga tidak berlarut-larut dan dikuatirkan akan menjadi sumber pemicuh terjadinya rawanan konflik yang selama ini dikuatirkan banyak pihak, bahkan Panwaslu jauh-jauh hari telah mengingatkan KPU soal DPT, tukasnya. (rel)
Panwaslu Sumut Warning KPU
Eliminir Permasalahan DPT
Medan,
Persolan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) kini bagaikan bola salju yang terus menggelinding dan untuk itu Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara mendesak KPU agar sesegera mungkin menyebar luaskan formulir model C4 atau Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara.
Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang SH, Mhum kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (23/3).
“KPU diminta sesegera mungkin menyebar luaskan formulir C4, sehingga permasalahan DPT dapat dieliminir dan sedini mungkin dapat diketahui masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih”, jelasnya.
Lanjutnya, meski berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 03 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pasal 15 disebutkan Ketua KPPS sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan formulir model C4.
Namun melihat kondisi yang terjadi saat ini seperti halnya konflik di sejumlah pemilihan kepala daerah dikarenakan persoalan akurasi DPT, sehingga sangat dituntut kepada KPU agar sesegera mungkin menyebarluaskan fomulir model C4 tersebut, tukas Ikhwaluddin.
Dalam pasal itu jelas disebutkan bagi pemilih yang belum menerima formulir C4 sampai batas waktu yang dimaksud (pasal 15 red) atau selambat-lambatnya 24 jam sebelum tanggal pemungutan suara dapat menunjukkan KTP atau identitas lain yang sah. Dengan demikian diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota merealisasikan pembuatan KTP cepat, untuk dapat menggeliminir terjadinya pemilih ganda, di mana petugas KPPS dapat mengkroscek sesuai dengan formilir C4 yang diterima pemilih, beber Ikhwaluddin.
Dijelaskan, ada beberapa kemungkinan permasalahan yang cukup mendasar dalam tahapan DPT, dimulai dari proses DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dimana berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai sumber pemutakhiran Daftar Pemilih tidak pernah dilakukan penghapusan data pemilih yang telah meninggal, penghapusan data pemilih yang telah menjadi anggota TNI/Polri, pengahapusan orang/penduduk yang telah pindah tempat tinggal, apalagi di kota-kota besar banyak ditemui rumah kontrakan, bahkan khusus di Kota Medan, banyak sekali penduduk yang mengurus KTP hanya untuk syarat administrasi pengurusan SIM, dan Pasport.
Ironisnya ketika dilakukan pemutakhiran oleh KPU Kabupaten/Kota tidak berani menghapus hal-hal di atas. Sehingga tidak mengherankan ketika pengumuman DPS ada penduduk yang menyatakan tidak terdaftar sebagai pemilih dan langsung dicatat oleh petugas pemutakhiran data pemilih, tanpa melihat DPS, sehingga memungkinan nama double.
“Dengan kroscek KTP dan DPT, maka surat pemberitahuan untuk memilih kecil sekali peluangnya disalahgunakan”, ujarnya.
Masih menurut Ikhwaluddin, sebenarnya ada beberapa alternative dalam mengatasi persoalan akurasi DPT, seperti halnya dengan membuat surat kesepahaman bersama bagi seluruh peserta pemilu untuk tidak mempersoalkan DPT sebelum tahapan pemilihan berakhir.
“Persoalan akurasi DPT itu harus sesegera mungkin dicari jalan keluarnya, sehingga tidak berlarut-larut dan dikuatirkan akan menjadi sumber pemicuh terjadinya rawanan konflik yang selama ini dikuatirkan banyak pihak, bahkan Panwaslu jauh-jauh hari telah mengingatkan KPU soal DPT, tukasnya. (rel)
Jumat, 20 Maret 2009
Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Istri Bupati Nias Dilaporkan
Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara
Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Istri Bupati Nias Dilaporkan
Medan ( )
Komitmen Panita Pengawasan Pemilu (Panwaslu) dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu sepertinya tidak main-main lagi. Terbukti dengan dilaporkannya Istri Bupati Nias Ny. Leni B. Bahea yang ditengarai telah melakukan tindak pidana Pemilu ke Malpores Nias dengan tanda bukti laporan No. Pol.TTL/01/III/2009/Gakkumdu Rabu kemarin (18 /3).
Ny. Leni yang merupakan Ketua TP-PKK Kabupaten dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemilu, dimana perbuatan itu dilakukan ketika memberikan bimbingan pada kegiatan TP –PKK di Desa Lasara Bahili pada hari Rabu (11/3).
Dalam acara tersebut terlapor menyempatkan diri menyinggung cara mencontreng dalam pelaksanaan pemilu dengan memperlihatkan contoh kertas surat suara pemilu, dan selanjutnya pada saat bersamaan juga memperkenalkan calon anggota DPD-RI Rudolf Pardede serta memperkenalkan tiga orang caleg DPRD Kabupaten Nias dari Partai Pelopor untuk Dapil I yang turut hadir dalam pertemuan itu yakni masing-masing, Murbawati Larosa, Esther Elisabert Politon dan ibu ina Waike Daeli.
Anggota Panwaslu Provinsi Sumatera Utara bidang Pelaporan Sedarita Ginting SH menegaskan bahwa dengan diporkanya Ny. Leni merupakan bukti keseriusan dan komitmen tugas-tugas Panwaslu di Kabupaten/Kota, ucapnya kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Jumat (20/3).
Dijelaskan, bahwa berasarkan alat bukti yakni berupa rekaman video acara tesebut, keterangan tertulis Kepala Desa Lasara Bahili dan keterangan Pelapor, dimana perbuatan yang telah dialukukan terlapor telah memenuhi unsur-unsur pidana pasal 270 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Nias telah memanggil terlapor untuk diminta keterangannya sebagaimana prosedur tetap yang berlaku, setelah akhirnya perbuatan terlapor dilaporkan ke Mapolres Nias, beber Sedarita.
Lebih lanjut Sedarita berpendapat, semestinya dalam kasus tersebut pihak Gakkumdu juga melaporkan dan memeriksa ketiga caleg yang turut hadir dalam acara tersebut.
Katanya, Panwaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan para peserta pemilu disetiap tahapan, baik itu melibatkan pimpinan kepala daerah setempat, bahkan sebelumnya Panwaslu memprediksikan sedikitnya terdapat delapan Kabupaten/Kota rawan akan terjadinya konflik (rel)
Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Istri Bupati Nias Dilaporkan
Medan ( )
Komitmen Panita Pengawasan Pemilu (Panwaslu) dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu sepertinya tidak main-main lagi. Terbukti dengan dilaporkannya Istri Bupati Nias Ny. Leni B. Bahea yang ditengarai telah melakukan tindak pidana Pemilu ke Malpores Nias dengan tanda bukti laporan No. Pol.TTL/01/III/2009/Gakkumdu Rabu kemarin (18 /3).
Ny. Leni yang merupakan Ketua TP-PKK Kabupaten dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemilu, dimana perbuatan itu dilakukan ketika memberikan bimbingan pada kegiatan TP –PKK di Desa Lasara Bahili pada hari Rabu (11/3).
Dalam acara tersebut terlapor menyempatkan diri menyinggung cara mencontreng dalam pelaksanaan pemilu dengan memperlihatkan contoh kertas surat suara pemilu, dan selanjutnya pada saat bersamaan juga memperkenalkan calon anggota DPD-RI Rudolf Pardede serta memperkenalkan tiga orang caleg DPRD Kabupaten Nias dari Partai Pelopor untuk Dapil I yang turut hadir dalam pertemuan itu yakni masing-masing, Murbawati Larosa, Esther Elisabert Politon dan ibu ina Waike Daeli.
Anggota Panwaslu Provinsi Sumatera Utara bidang Pelaporan Sedarita Ginting SH menegaskan bahwa dengan diporkanya Ny. Leni merupakan bukti keseriusan dan komitmen tugas-tugas Panwaslu di Kabupaten/Kota, ucapnya kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Jumat (20/3).
Dijelaskan, bahwa berasarkan alat bukti yakni berupa rekaman video acara tesebut, keterangan tertulis Kepala Desa Lasara Bahili dan keterangan Pelapor, dimana perbuatan yang telah dialukukan terlapor telah memenuhi unsur-unsur pidana pasal 270 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Nias telah memanggil terlapor untuk diminta keterangannya sebagaimana prosedur tetap yang berlaku, setelah akhirnya perbuatan terlapor dilaporkan ke Mapolres Nias, beber Sedarita.
Lebih lanjut Sedarita berpendapat, semestinya dalam kasus tersebut pihak Gakkumdu juga melaporkan dan memeriksa ketiga caleg yang turut hadir dalam acara tersebut.
Katanya, Panwaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan para peserta pemilu disetiap tahapan, baik itu melibatkan pimpinan kepala daerah setempat, bahkan sebelumnya Panwaslu memprediksikan sedikitnya terdapat delapan Kabupaten/Kota rawan akan terjadinya konflik (rel)
Langganan:
Postingan (Atom)