Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara
Abaikan Peringatan Larangan Pemasangan Tanda Gambar
Panwaslu Warning Publikasikan Parpol Bandel
Medan, ( )
Peringatan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara kepada Partai Politik (Parpol) yang mengabaikan kesepakatan bersama untuk tidak memasang tanda gambar peserta pemilu di jalan-jalan protokol sepertinya akan berbuntut panjang. Pasalnya Panwaslu memberikan warning akan mempublikasikannya ke media massa bagi para parpol yang masih membandel.
“Panwaslu sebelumnya telah mengigatkan namun masih saja ditemukan sejumlah parpol yang memasang tanda gambar dilokasi yang dilarang, maka konsekwensinya akan kita publikasikan ke media massa”, tegas Sedarita Ginting SH anggota Panwaslu Provinsi Sumatera Utara devisi Pengawasan kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Selasa (31/3).
Berdasarkan dari pengamatan dan pengawasan yang dilakukan rekan-rekan Panwas di Kabupaten/Kota, ternyata masih banyak ditemui peserta pemilu yang memasang tanda gambar partai atau caleg disejumlah ruas jalan protokol atau lokasi yang dilarang.
Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh Panwas Kabupaten/Kota agar mempublikasikan ke media massa daftar parpol atau caleg yang masih membandel memasang tanda gambarnya dilokasi yang dilarang.
Panwaslu sendiri mencatat sebagian besar peserta pemilu melanggar kesepatan lokasi larangan pesangan tanda gambar tersebut. Dan ironisnya seakan para peserta pemilu saling berlomba atau rebutan lokasi-lokasi yang mereka anggap strategis. “Hari ini kita tertibkan tanda gambar salah satu parpol yang kita anggap telah melanggar dari lokasi yang telah ditentukan, namun anehnya keesokan hari telah dipasang oleh parpol atau caleg peserta pemilu yang lain”, ujar Sedarita.
Sikap Panwaslu yang akan mempublikasikan daftar parpol atau caleg yang tetap membandel memasang tanda gambar dilokasi yang dilarang, diharapkan akan menjadi saksi moral bagi masa pemilihnya. Sehingga diharapkan akan menjadi pertimbangan atau penilaian bagi masyarakat sebelum menjatuhkan pilihannya.
Panwaslu berkeyakinan melalui warning atau peringatan akan mempublikasikan daftar parpol yang masih membandel merupakan langkah-langkah yang santun dan elegan serta memberikan pencerdasan berpolitik yang baik.
Terhitung sampai dengan saat ini puluhan peserta pemilu yang telah kita beri peringatan secara tertulis untuk menertibkan tanda gambarnya dan sangat disayangkan hanya sebagian kecil saja yang menyikapinya secara positif. Bahkan sangat ironisnya malah salah satu parpol besar balik menggugat Panwaslu karena menertibkan tanda gambar parpol yang bersangkutan, sesal Sedarita. (rel)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar