Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara
Panwaslu Sumut Temukan DPT Bermasalah
“KPU Terancam Pidana”
Medan, ( )
Panwaslu Provinsi Sumatera Utara masih menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih bermasalah atau ganda, bahkan berdasarkan analisa yang dilakukan Panwaslu di salah satu Kelurahan Kecamatan Medan Maimun ditemukan sedikitnya 60 pemilih yang terdaftar di dua TPS yang berbeda.
“Berdasarkan dari hasil analisa (DPT) yang dilakukan Panwaslu Provinsi Sumatera Utara ditemukan di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Medan Maimun”, dijelaskan anggota Panwaslu Divisi Pelaporan Drs Zakaria Taher MSP kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (30/3).
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan DPT ditemukan sedikitnya lebih dari 20 persen sejumlah nama, tanggal lahir, alamat yang sama terdaftar di TPS II, namun juga terdaftar di TPS IX, sebut saja antara lain, Silvester Lase, Herlina, Eddy Polo, dan ratusan nama lainnya.
“Kita menilai bahwa ratusan nama pemilih yang terdaftar di dua TPS yang berbeda tersebut bukan suatu bentuk kelalaian, namun dapat diindikasikan bahwa KPU kurangnya tajam dalam melakukan falidasi DPT”, tukas Zakaria.
Menurut Zakaria, bagaimana mungkin adanya kesalahan dalam jumlah yang cukup besar dan dalam hal ini jelas menjadi tanggung jawabnya KPU Medan. “Ini merupakan tindakan pidana pemilu”, tegasnya.
Sebab cukup jelas telah melanggar pasal 288 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, bahwa bagi setiap yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp. 12 juta dan paling banyak Rp. 36 juta.
Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang SH, MHum, menghimbau kepada masyarakat yang terdaftar di dua TPS yang berbeda untuk tidak mempergunakan hak pilihnya, karena bila didapati maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana pemilu. “Tidak dibenarkan masyarakat menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali di dua TPS yang berbeda”, jelasnya.
Hal itu sangat penting disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pembelajaran politik yang cerdas, baik dan benar, sebab telah melanggar pasal 290 UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu.
Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit Rp. 6 juta dan paling banyak Rp. 18 juta.
Ditambahkan Ikhwaluddin, kasus temuan indikasi upaya penggelembungan suara yang ada di Kelurahan Sukaraja tersebut, bukan tidak mungkin juga ditemukan di sejumlah TPS Kabupaten/Kota lainnya. Untuk Kota Medan, daerah yang rawan akan terjadinya indikasi penggelembungan suara besar kemungkinan terjadi di Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang, sebut saja Kecamatan Medan Marelan, Helvetia dan Kecamatan Percut, bebernya.
Untuk itu diminta kepada Panwas yang ada diseluruh Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan kros-cek DPT, dan kepada KPU agar secepatnya membagi-bagikan formulir C4 untuk meliminir terjajdinya pemilih ganda, tegas Ikhwaluddin. (rel)
Senin, 30 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar