Minggu, 05 Juli 2009

Panwaslu Bagaikan “Anak Haram”

Panwaslu Bagaikan “Anak Haram”



Catatan : Maizen Saftana SH

Kabag Humas Panwaslu Provinsi Sumatera Utara



Tanpa terasa setahun sudah usia keberadaan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara dan sebuah tugas berat mengawal perjalanan pesta demokrasi Pemilihan Umum Legislatif baru saja selesai dilaksanakan. Seiring dengan perjalanan waktu itu pula, tentunya beragam peristiwa, kesan dan fakta yang terjadi.

Sebagai saksi sejarah perjalanan demokrasi di negeri republik indonesia tercinta ini, tentunya tidak sedikit yang menilai plus minusnya kinerja Panwaslu. Diantara seribuan orang yang menilai baik dan tentunya mungkin seribuan orang pula yang menilai buruk kinerja Panwaslu dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan pelaksanaan Pemilu legislatif kemarin.

Namun dibalik penilaian baik dan buruk kinerja yang telah dijalankan Panwaslu, kiranya mungkin hanya sebagian kecil yang mengetahui betapa berat tugas dan tanggung jawab yang harus dipikul diantara keterbatasan kewenangan yang diberikan, seperti halnya soal keterbatasan personil dan anggaran.

Sehingga tidak berlebihan bila sejumlah anggota Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota berpendapat dalam setiap kesempatan formal baik itu tertutup dan terbuka, bahwa keberadaan Panwaslu bagaikan seorang bayi yang tidak diinginkan kelahirannya atau dengan kata lain diumpamakan bagaikan “anak haram”.

Pendapat tersebut bukanlah sebuah bentuk tendensius atau afatis, tapi sebuah ungkapan dari fakta dan kenyataan yang berdasar, serta bukan sebuah isapan jempol belaka terhadap apa yang dialami ketika menjalani tugas, tangung jawab dan kewenangannya.

Apa yang akan saya ungkapkan dalam tulisan ini tidak lebih sebuah catatan seorang jurnalis yang dipercayakan sebagai Kabag Humas Panwaslu Provinsi Sumatera Utara.

Pendapat bahwa keberadaan Panwaslu bagaikan seorang bayi yang tidak diinginkan kelahirannya tentu bukanlah tidak beralasan. Sebut saja soal keterbatasan tenaga Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2009 dan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 42 Tahun 2008 hanya dibatasi satu PPL untuk tingkat Kelurahan. Pada hal idealnya jumlah PPL harus sebanding dengan jumlah TPS yang dibentuk.

Fakta jumlah PPL itu sangat tidak rasional dengan tugas dan tangung jawab yang diembankan kepada Panwaslu. Sehingga sangat tidak memungkinkan bila satu PPL ditingkat Kelurahan harus melakukan pengawasan pada saat bersamaan di 20 bahkan sampai 40 TPS untuk setiap satu Kelurahan.

Kondisi itu sangat berbanding terbalik dengan tugas dan tangung jawab yang diembankan kepada Panwaslu. Begitu pula dengan kewenangan yang diberikan, Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum selalu mengumpamakan bahwa kewenangan Panwaslu tak lebih diibaratkan bagaikan hakim garis dalam sebuah pertandingan sepak bola. Sedangkan wasitnya tetap saja KPU yang berhak menentukan, apakah tanda bendera peringatan yang disampaikan Panwaslu sebuah bentuk pelanggaran atau tidak.

Seperti halnya persoalan pemungutan ulang pemilu legislatif di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) sebagaimana telah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan yang kini menjadi pusat perhatian partai politik dan peserta pemilu di indonesia itu. Sejatinya jauh-jauh hari telah disampaikan Panwaslu sebagai daerah rawan konflik pemilu, namun tetap saja KPU tidak mengabaikan peringatan tersebut.

Dalam pelaksanaan pemilu legislatif kemarin Panwaslu mencatat sedikitnya kurang lebih 108 pelanggaran baik itu bentuk pelanggran administrasi dan pidana pemilu dan hanya berkisaran 10% saja yang ditindak lanjuti atau sampai ke meja hijau, sedangkan bentuk pelanggaran administrasi tidak jelas penyelesaiannya setelah temuan dan laporan tersebut disampaikan ke KPU.

Adapun bentuk pelanggaran tersebut, baik itu mulai dari tahapan kampanye, keterlambatan parpol peserta pemilu melaporkan rekening awal kampanye, petugas Panitia Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) yang tidak memberikan salinan formulir C1 dan mengumumkan hasil perhitungan suara sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009.

Selain itu Panwaslu juga dihadapi dengan batasan pengawasan yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, bahwa Panwaslu diberikan waktu tiga hari ditambah dua hari untuk memproses bentuk-bentuk pelanggaran pidana pemilu, sehingga tidak jarang temuan atau laporan pelanggaran harus kandas hanya sampai pembahasan di meja Gerakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Panwaslu.

Ironis benar antara tugas, tangung jawab dan kewenangan Panwaslu, disisi lain Panwaslu dituntut untuk melakukan pengawasan jalannya pemilu, sementara itu disisi lain kewenangannya dibatasi dan “terkesan” telah tersistim matis melalui undang-undang yang merupakan produk dari wakil partai politik yang duduk dilegislatif.

Tidaklah berlebihan bila ungkapan sejumlah anggota Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bahwa keberadaan Panwaslu bagaikan seorang bayi yang tidak dinginkan kelahirannya, karena selain dibatasi dalam menjalani tugas, tangung jawab dan kewenangannya, ternyata dalam hal pembiayaan juga sangat terbatas,bahkan untuk tugas dan tangung jawab seorang PPL yang begitu besar honor yang diterimanya dalam jumlah yang sangat memprihatinkan jauh dibawah honor seorang buruh pabrik.

Fakta lain ungkapan tidak diinginkannya keberadaan Panwaslu yakni, tentunya masih segar dalam ingatan jajaran Pemprovsu insiden “pengusiran” Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang yang melibatkan salah seorang staf protokoler Gubernur Sumatera Utara ketika akan berlangsung rapat koordinasi sejajaran Muspida di aula pertemuan Gubernur lantai 10 beberapa waktu lalu. Dimana pada saat Ketua Panwaslu akan memasuki ruangan oleh protokoler, Ketua Panwaslu diarahkan ke ruangan pertemuan yang lain. Pada hal pada saat insiden itu saudara Ikhwaluddin telah memperkenalkan jati dirinya dengan mengatakan berasal dari lembaga Panwaslu yang diundang dalam rapat koordinasi tersebut. Namun oknum yang bersangkutan tetap saja mengarahkan untuk tidak masuk ke dalam ruangan pertemuan yang dimaksud.

“Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga Panwaslu”, ungkap Ikhwaluddin kepada Kabag Infokom Pemrovsu dalam sebuah pembicaraan melalui telepon seluler beberapa saat setelah insiden berlangsung. Dimana sipenelepon meminta agar Ikhwaluddin bersedia kembali menghadiri rapat koordinasi tersebut.

Peristiwa diatas tentunya belum dapat dikatakan sebagai bentuk penolak atau tidak mengakui keberadaan Lembaga Panwaslu yang merupakan bahagian dari instrumen sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Namun sangat disayangkan akibatnya dapat melahirkan beragam asumsi ditengah masyarakat dari apa yang terjadi dalam peristiwa insiden tersebut.

Meski demikian dari beragam fakta yang dihadapi tidaklah mengendorkan semangat anggota Panwaslu dalam menjalankan tugas-tugas pengawasannya. Dan untuk itu telah dibayar mahal dengan diberhetikannya tiga anggota Panwaslu Kecamatan Kota Medan dan beberapa Panwas Kabupaten/Kota yang mendapat peringatan keras karena dinilai tidak menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan benar.

Sebab bila Panwaslu tidak menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya dengan baik dan benar, maka bukan tidak mungkin lembaga Panwaslu akan dihapuskan dalam pelaksanaan pemilu mendatang dan hal itu sebuah pertanda buruk mundurnya kembali perjalanan demokrasi di negeri republik indonesia tercinta ini.

Jumat, 15 Mei 2009

Panwaslu : Sistem Penghitungan Ulang Nisel Rentan Penyelewengan

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Panwaslu : Sistem Penghitungan Ulang Nisel Rentan Penyelewengan


Medan ( )

Pelaksanaan Penghitungan Ulang surat suara Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan KPU Provinsi Sumatera Utara di Asrama Haji Pangkalan Mansyur Medan, kiranya masih menyisahkan sejumlah persoalan, seperti halnya soal sistem penghitungan yang dilakukan dinilai Panwaslu rentan terjadinya penyelewengan.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Panwaslu Provinsi Sumatera Utara disinyalir beberapa titik kerawanan kecurangan, seperti halnya data hasil penghitungan yang hanya mengandalkan soft copy data dalam bentuk flash disc tanpa data pembanding dalam bentuk print out yang semestinya juga diterima para saksi parpol dan Panwaslu.

Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum menjelaskan untuk menyikapi persoalan keberatan tersebut pihaknya telah menyurati KPU Provinsi Sumatera dengan nomor surat : 393/Panwaslu-SU/VI/2009, jelasnya pada sejumlah media massa di Asrama Haji Medan, Rabu (13/5).

Panwaslu mensinyalir dengan dibentuknya kelompok-kelompok penghitungan suara mencapai 50 kelompok dan batas waktu penghitungan yang ditutup sejak pukul 00.00 wib dan baru dihitung kembali pukul 08.00 wib, tanpa diberikannya print out hasil penghitungan sebagai pembanding, maka tidak menutup kemungkinan rentan akan terjadinya penyelewengan, tukas Ikhwaluudin.

Ironisnya lagi seperti yang terjadi pada tanggal 12 Mei 2009 sekira pukul 23.30 Wib setelah penghitungan suara dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan kembali keesokan harinya, ketika Panwaslu meminta print out hasil penghitungan ulang, namun sangat disayangkan KPUD tidak memberikannya dengan berbagai alasan.

Menurut Ikhwaluddin, semestinya KPU menyerahkan hasil penghitungan suara dalam betuk print out dan ditanda tangani seluruh saksi dan petugas penghitungan sebelum penghitungan ulang ditutup, sehingga dengan demikian saksi parpol dan Panwaslu memiliki data pembanding dalam menjalankan pengawasan.

“Kita berharap dengan disampaikannya surat keberatan itu, KPU Provinsi Sumatera Utara dapat melakukan perbaikan dalam sistem penghitungan ulangan Kabupaten Nisel yang saat ini masih berlangsung”, desak Ikhwaluddin. (rel)

Selasa, 05 Mei 2009

DPRDSU Desak KPU Sumut Revisi Rekapitulasi Suara di Tapteng

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

DPRDSU Desak KPU Sumut Revisi Rekapitulasi Suara di Tapteng
* Belly Simanjuntak : Berhentikan Anggota KPU Tapteng


Medan, ( )
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Belly Simanjuntak meminta KPU Sumut segera mengambil tindakan tegas dengan memecat anggota KPU Tapteng, karena tidak melaksanakan revisi data penghitungan suara yang diduga banyak terjadi manipulasi sebagaimana telah diinstruksikan KPU Sumut sebelumnya.

“Tindak tegas dan berhentikan anggota KPU Tapteng. Sebab apa yang diinstruksikan KPU Sumut untuk merevisi data rekapitulasi penghitungan suara tidak digubris,” tandas Belly Simanjuntak yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut kepada wartawan Selasa (5/5), di Kantor Panwaslu Sumut Jalan Kartini Medan.

Lebih lanjut dikatakan Belly, sesuai amanat UU Nomor 10/2008 KPU Provinsi dapat melakukan pengambilalihan jika jajaran KPU dibawahnya tidak mampu melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bahkan jika ditenggarai telah melakukan tindakan yang menghambat tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu maka dikenai sanksi pidana. Dalam kaitan tersebut, menurutnya, anggota KPU Tapteng sama sekali tidak menggubris instruksi KPU Sumut dan malah justru telah meninggalkan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

“Dimana marwah KPU Sumut karena surat perintah tertulisnya tidak digubris anggota KPU Tapteng,” lontar Belly.

Billy juga menjelaskan permintaan pemecatan tersebut tidak hanya khusus terhadap KPU Tapteng. Tetapi juga kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota yang bermasalah terlibat dalam kecurangan penggelembungan suara, sehingga merugikan caleg yang menang secara jujur.

”Salah satu korban akibat kecurangan ini adalah saya sendiri. Dimana di tingkat PPK Tapteng tetap suara saya menang namun di tingkat KPU Tapteng suara saya dikalahkan. Padahal dari bukti C1 saya menang dan ini bisa saya buktikan,” tegas Belly.

Tak Berjalan
Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumatera utara Ikhwaluddin Simatupang menegaskan, penegakan hukum di internal KPU tidak berjalan. Terbukti dengan tidak digubrisnya instruksi KPU Sumut oleh KPUD Tapteng, terkait permasalahan rekapitulasi penghitungan suara yang terjadi di KPU Tapteng.

Ikhwal yang baru saja kembali mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara KPU Pusat mengatakan, semestinya KPU Sumut memiliki hak untuk memecat oknum-oknum KPU Tapteng. Namun sampai saat ini hal itu tidak juga dilakukan.

”Dalam forum rekapitulasi penghitungan suara di Jakarta kemarin saya sudah sampaikan bahwa Panwaslu Sumut meminta KPU Tapteng melakukan pemungutan suara ulang di 22 TPS di Tapteng. Sebab banyak ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” pungkas Ikhwal. ( )

Senin, 04 Mei 2009

KPU Tapteng Abaikan Instruksi KPU Sumut

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Terkait Kasus Pelanggaran Pemilu
KPU Tapteng Abaikan Instruksi KPU Sumut


Medan, ( )

Komisi Pimilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) terkesan mengabaikan intruksi KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan proses revisi data perolehan suara terkait sejumlah laporan pelanggaran pemilu yang terjadi di daerah tersebut.
Padahal sesuai instruksi KPU Provinsi Sumatera Utara mendesak agar sesegera mungkin melaksanakan revisi data perolehan suara sudah selesai sebelum tanggal 3 Mei 2009. Namun sampai berita ini diterbitkan KPU Tapteng tidak juga menjalankan proses revisi yang dimaksud.
Hasil monitoring yang dilakukan langsung Kabag Hukum da Tata Laksana Pengawasan Pemilu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Hasan Lumban Raja SH bahwa sampai tanggal 4 Mei dinihari PKU Tapteng tidak juga melakukan proses revisi data perolehan suara sebagaimana surat intruksi KPU Provinsi Sumatera Utara.
“KPU Tapteng terkesan mengabaikan instruksi KPU Provinsi Sumatera, karena sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak juga melaksanakan proses revisi yang diinstruksikan”, ungkap Kabag Humas Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Maizen Saftana SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (4/5).
Hasil laporan monitoring yang dilakukan Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, terhitung tanggal 1 Mei 2009, sejumlah partai politik dan caleg yang melaporkan telah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu diantaranya partai PDIP, Gerindra, dan Demokrat telah menandatangani daftar hadir untuk mengikuti proses revisi data perolehan suara, namun Ketua dan tiga dari anggota KPU Tapteng diantaranya Kabul Lumban Tobing, Irwaner Ritonga, Maruli Firman Lubis dan Syahrial Sinaga sampai hari ini tidak pernah berada ditempat.
Bahkan ketika ditanyakan kepada salah seorang anggota KPU Tapteng Dewi Helfirina tentang keberadaan keempat rekannya mengaku tidak mengetahuinya, begitu pula jawaban para staf KPUD Tapteng. Sehingga proses revisi data perolehan suara yang semestinya telah dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 3 Mei 2009 tidak juga dilaksanakan, jelas Maizen.
Lanjut Maizen, berdasarkan surat KPU Provinsi Sumatera Utara cukup jelas menginstruksikan kepada KPU Tapteng agar segera mengkroscek data, baik yang dimiliki penggugat, PPK, maupun KPU Tapteng. Dan apabila ternyata berdasarkan fakta dan data ditemukan kesalahan perhitungan, maka KPU Tapteng harus segera melakukan revisi perolehan suara.
Untuk itu kita mempertanyakan komitmen KPU Provinsi Sumatera Utara yang akan memberikan tindakan tegas bagi jajarannya. “ Kita berharap KPU Provinsi Sumatera Utara tidak hanya sebatas mengeluarkan statemen dimedia massa saja”, tukas Maizen. (rel)

Kamis, 23 April 2009

Panwaslu Sumut Serahkan Bukti Pelanggaran ke KPUD

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Panwaslu Sumut Serahkan Bukti Pelanggaran ke KPUD
Kasus Tapteng Menjadi Sorotan

Medan ( )

Komitmen Panwaslu Provinsi Sumatera Utara menyikapi sejumlah pelanggaran pelaksanaan pemilu sepertinya tidak main-main, terbukti dengan diserahkannya bukti-bukti pelanggaran tahapan penghitungan suara baik ditingkat TPS, PPK dan KPUD Kabupaten/Kota kepada KPUD Sumatera Utara.

Bukti-bukti pelanggaran yang jumlahnya mencapai 189 itu diserahkan langsung Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang SH, Mhum kepada Ketua KPUD Sumatera Utara Irham Buana Nasution SH dalam rapat koordinasi di sekretariat Panwaslu Sumatera Utara jalan Kartini no. 26 medan, Kamis 23/4).

Rapat koordinasi yang berlangsung dimulai pukul 10.30 dan berakhir pada pukul 12.00 wib itu dihadiri anggota Panwaslu Drs. Zakaria Taher, Sedarita Ginting, SH Sekretaris Raja Sahanan S.Sos, dan Kabag Humas Maizen Saftana SH, sedangkan dari KPUD turut hadir Nurlela Djohan, Turunan B Gulo dan Surya Pardamean.

Dipertemuan itu lebih tekorsentrasi membahas pelanggaran yang terjadi di KPUD Kabupaten Tapanuli Tenggah, bahkan Panwaslu merekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang di 22 TPS, antara lain di Desa Muara Bolak Kecamatan Sorkam, Desa Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli dan Desa Siantar Kecamatan Sosorgadong.

Sayangnya dalam pertemuan itu KPUD Sumatera Utara belum memberikan rekomendasi yang jelas dalam menyikapi pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Tapteng tersebut.

Selain itu juga membahas pelanggaran KPUD Kabupaten Nias Selatan, seperti halnya ada surat suara yang dibawa ke rumah, pencontrengan yang ditutup pukul 11.30 wib, dugaan keterlibatan petugas PKK, KPUD dan Bupati dan penggelembungan suara sebesar 28.000 untuk istri Bupati.

Pelanggaran yang melibatkan oknum KPUD Kabupaten Madina yang terlihat dalam rekaman documenter turut membagi-bagikan uang dalam acara temu kader koperasi se-Kabupaten Madina yang diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran menggunakan fasilitas Negara, mobilisasi PNS dan money politik karena mengkampanyekan anak Bupati Madina yang tercatat sebagai caleg DPR RI dari Partai Golkar juga menjadi pembahasan, bahkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu dan Mendagri.

Dugaan pelanggaran di Kabupaten Siantar Utara dan Langkat juga menjadi pembahasan yang serius dalam rapat koordinasi tersebut. “ Kita berharap KPUD Sumatera Utara dapat merespon bentuk pelanggaran administrasi yang telah diserahkan”, sebut Ikhwaluddin.

Ikhwaluddin membenarkan bahwa dalam pertemuan lebih banyak membahas pelanggaran penghitungan suara yang terjadi di Kabupaten Tapteng sehubungan banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Panwaslu Sumatera Utara, jelasnya. (rel)

Rabu, 22 April 2009

Panwaslu Sumut Rekomendasi Hitung Ulang Hasil Rapat Pleno Tapteng

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Panwaslu Sumut Rekomendasi Hitung Ulang Hasil Rapat Pleno Tapteng

Medan ( )

Menyikapi laporan masyarakat dan sejumlah media massa yang mengeluhkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang terkesan tertutup. Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumaera Utara merekomendasikan KPUD Sumatera Utara untuk melakukan penghitungan ulang.

“Jika benar faktanya laporan yang diterima, maka Panwaslu Provinsi Sumatera Utara mendesak kepada KPUD Sumatera Utara untuk malakukan penghitungan ulang, karena dinilai telah mengabaikan perintah UU No. 10 Tahun 2008”, tegas Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang didampingi anggota Drs Zakaria Taher, Sedarita Ginting SH dan Kabag Humas Maizen Saftana SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26, Rabu ( 22/4).

Ikhwaluddin sangat menyayangkan sikap yang diambil KPUD Tapteng yang menggelar rapat pleno dengan secara tertutup sebagaimana yang dilaporkan sejumlah media massa dan masyarakat kepada Panwaslu, jelasnya.

Berangkat dari sejumlah temuan pelanggaran pemilu yang terjadi di Tapteng, sehingga cukup menjadi alasan bagi Panwaslu merekomendasikan kepada KPUD Sumatera Utara untuk melakukan penghitungan ulang. Apalagi ditemukan adanya indikasi penggelembungan suara dari rapat pleno yang saat ini berlangsung, ujar Ikhwaluddin.

“Diharapkan KPUD Sumatera Utara melakukan rekapitulasi ulang hasil rapat pleno yang digelar KPUD Kabupaten Tapteng, sejalan dengan surat Bawaslu yang ditujukan kepada Panwaslu untuk melakukan supervise, desaknya.

Hasil monitoring yang dilakukan Panwaslu sedikitnya 30 kasus pelanggaran yang ditemukan mulai dari tahapan kampanye sampai ke pemungutan suara, antara lain kasus perusakan atau menghilangkan hasil pemungutan surat suara yang telah disegel di kantor Camat Barus yang dilakukan petugas trantib. Selain itu kasus pemberian surat suara yang lebih dari satu kali pada waktu pemungutan suara yang diduga dilakukan Kades Pasar Sorkam, kasus KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan atau berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu dan pengawas lapangan.

Selanjutnya kasus kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diduga dilakukan salah seorang pengurus partai peserta pemilu, dan kasus keterlibatan PNS yang ikut terlibat dalam proses pemilihan di TPS 1 dan TPS 3., beber Ikhwaluddin. (rel)

Selasa, 21 April 2009

Kasus Tapteng, Panwaslu Sumut Bawa ke Bawaslu dan Mabes Polri

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Kasus Tapteng, Panwaslu Sumut Bawa ke Bawaslu dan Mabes Polri


Medan ( )

Terkait pelanggaran pelaksanaan pemilu yang begitu banyak terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kiranya menjadi perhatian serius Panwaslu Provinsi Sumatera Utara dan dijadwalkan dalam waktu dekat akan melaporkan segala temuan bentuk pelanggaran ke Bawaslu dan Mabes Polri.

“Sedikitnya 30 kasus pelanggaran yang kita temukan dan hampir kesemua berkasnya telah dilimpahkan ke Polres setempat”, uangkap Ketua Panwaslu Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum dan didampingi anggota Drs Zakaria Taher MSP, Sedarita Ginting SH , Kabag Humas Maizen Saftana serta Kabag Hukum Hasan Lumba Raja SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu jalan Kartini No. 26 Medan, Selasa (21/4).

Dijelaskan Ikhwaluddin, 30 kasus pelanggaran itu antar lain, kasus perusakan atau menghilangkan hasil pemungutan surat suara yang telah disegel di kantor Camat Barus yang dilakukan petugas trantib. Selain itu kasus pemberian surat suara yang lebih dari satu kali pada waktu pemungutan suara yang diduga dilakukan Kades Pasar Sorkam, kasus KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan atau berita acara pemugutan dan perhitungan suara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu dan pengawas lapangan.

Selanjutnya kasus kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diduga dilakukan salah seorang pengurus partai peserta pemilu, dan kasus keterlibatan PNS yang ikut terlibat dalam proses pemilihan di TPS 1 dan TPS 3.

Untuk itu berdasarkan surat Bawaslu Nomor 228/Bawaslu/IV/2009 Panwaslu Sumatera Utara akan mengambil langkah-langkah pembinaan dan supervise kepada Panwas Kabupaten Tapteng dan memberikan sanksi tegas kepada Panwaslu Kabupaten Tapteng bila terbukti tidak menindak lanjuti laporan pengaduan peserta pemilu.

Lebih kongkritnya kesemua temuan kasus pelanggaran tersebut akan ditindak lanjuti ke Bawaslu dan Mabes Polri. “ Saya pastikan beberapa hari kedepan kasusnya akan kami bawa langsung ke Bawaslu dan Mabes Polri”, tukas Ikhwaluddin.

Ironisnya lagi dari ke sembilan berkas pelanggaran yang telah dilimpahkan ke Polres Tapteng, kesemua berkasnya bahkan telah dikembalikan ke Panwas Kabupaten Tapteng dengan catatan tidak cukup bukti dan berkas laporan yang terlupakan distempel.

Berdasarkan dari fakta tersebut, Panwaslu merekomendasikan sejumlah berkas pelanggaran yang masuk ke Panwaslu Sumatera Utara akan dilimpahkan ke Bawaslu dan Mabes Polri, ujarnya mengakhiri. (rel)

Senin, 20 April 2009

Palidasi DPS Pilpres Dilakukan Harus Dari Rumah Ke Rumah

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Palidasi DPS Pilpres Dilakukan Harus Dari Rumah Ke Rumah
Panwaslu Perintahkan PPL Lakukan Pengawasan

Medan ( )

Kekuatiran banyak pihak mengenai persoalan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) akan terulang dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres). Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara mendesak KPUD agar melakukan pendataan dari rumah ke rumah ketika melakukan pemutakhiran data dari DPT pemilu untuk dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres.

Hal itu ditegaskan anggota Panwaslu Provinsi Sumatera Utara devisi Pengawasan Drs Zakaria Taher MSP pada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu jalan kartini No. 26 Medan, Senin (20/4).

Menurut Zakaria terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan KPUD dalam melakukan palidasi DPT menjadi DPS Pilpres mendatang yakni, dengan melakukan pendataan dari rumah ke rumah untuk menyesuaikan dengan DPT yang belum terdaftar.

Meski demikian Zakaria menyadari untuk melaksanaka tahapan itu memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit, apalagi tidak didukung perilaku masyarakat yang pada umum tidak mau direpotkan dalam persoalan administrasi.

Dijelaskannya dalam pertumbuhan DPS terdapat beberapa lokasi yang harus menjadi perhatian yang serius yakni, di perguruan tinggi, rumah sakit, dan Lembaga Pemasyarakat. Selain peristiwa kependudukan seperti halnya, kelahiran, mati dan pindah tempat tinggal yang kesemuanya menjadi faktor utama pertumbuhan DPS.

Masih menurut Zakaria tahapan lainnya yang dapat dilakukan untuk meliminir tidak masuknya seseorang dalam DPS dan DPT dengan menyampaikan DPS ke perangkat pemerintah ditingkat lingkungan dan dusun, sehingga kepala lingkungan dapat mengecek DPT sebelum dimasukkan sebagai DPS.

Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Panitia Pengawas Lapangan (PPL) melakukan pengawasan langsung pelaksanaan pemutakhiran DPS yang akan dilakukan KPUD, sehingga diharapkan dapat meliminir masyarakat yang tidak masuk dalam DPS.

“Panwaslu Sumut telah menyurati Panwas Kabupaten/Kota agar memerintahkan kepada PPL yang telah melakukan pengawasan penghitungan suara ditingkat PPS untuk selanjutnya melakukan pengawasan palidasi DPS”, ujar Zakaria.

Tujuannya agar masyarakat dalam mendapatkan haknya sebagai pemilih terdaftar sebelum pelaksanaan Pilpres berlangsung dan dengan sendirinya meliminir persoalan DPT yang selama ini seakan terus menjadi persoalan dalam setiap tahapan pemilu, pilkada dan pilpres, ujarnya mengakhiri. (rel)

3 Anggota KPUD Humbahas di Laporkan Ke Panwaslu

Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara


Terindikasi Pidana, 3 Anggota KPUD Humbahas di Laporkan Ke Panwaslu


Medan ( )


Panita Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara terima laporan pengaduan pemalsuan surat dan surat keterangan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasudutan (Humbahas) yang diterima langsung Ketua Panwaslu Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum di secretariat Panwaslu jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (20/4).

Senin menjelang sore itu sekretariat Panwslu Provinsi Sumaera Utara menerima kedantangan dua warga Kabupaten Humbahas. Keduanya datang menyarahkan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan tiga anggota KPUD Kabupaten Humbahas antara lain berinisial MF, AR dan AG.

Ketiga anggota KPUD Kabupaten Humbahas itu dilaporkan diduga telah melakukan pemalusuan surat identitas kependudukan dan keterangan palsu pernyataan tidak terlibat salah satu parpol sebagai syarat kelengkapan untuk menjadi anggota KPUD.

“Benar, Panwaslu Sumatera Utara telah menerima laporan dugaan pidana yang dilakukan tiga anggota KPUD Kabupaten Humbahas dan untuk selanjutnya akan tindak lanjuti ke KPUD Sumatera Utara”, ungkap Ikhwaluddin.

Dijelaskan Ikhwaluddin, bahwa kasus tersebut saat ini telah ditangani Polres Humbahas dan memeriksa ketiganya, bahkan berkas pemeriksaannya juga telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Tarutung.

Sesuai berkas laporanya, pihak penyidik menjerat keduanya dengan pasal 263 subs pasal 266 KUHPidana dimana telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat seolah olah keterangan dalam surat tersebut sesuai dengan keterangan sebenar-benarnya.

Untuk selanjutnya kita masih menunggu proses hukumnya dan bila telah memiliki keptusuan hokum tetap, maka diminta kepada KPUD Sumatera Utara agar mengambil keputusan yang tegas kepada ketiga anggota KPUD Kabupaten Humbahas tersebut.

“Pada prinsifnya Panwaslu Sumatera Utara akan terus memantau dan menindak lanjuti kasus tersebut dan endaknya menjadi perhatian khusus KPUD Sumatera Utara”, tukas Ikhwaluddin. (rel)

Panwaslu Perintahkan Evaluasi Kinerja KPUD

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara


Panwaslu Perintahkan Evaluasi Kinerja KPUD


Medan ( )

Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara memerintahkan Panwas Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi kinerja KPUD Kabupaten/Kota, terkait sejumlah bentuk pelanggaran tahapan pemilu khususnya persoalan rekap penghitungan suara baik ditingkat PPS dan PPK.

“Kita meminta kepada seluruh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi kinerja KPUD Kabupaten/Kota dan bila ditemukan adanya bentuk pelanggaran, maka sesegera mungkin agar segera melaporkannya ke aparatur terkait”, tegas Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang SH, Mhum didampingi anggota Drs Zakaria Taher, Sedarita Ginting SH dan Kabag Humas Maizen Saftana SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (20/4).

Dikatakan Ikhwaluddin, bentuk pengawasan yang dilakukan terkait sejumlah laporan pelanggaran yang masuk ke Panwaslu, khususnya pada tahapan rekap penghitungan suara, sebut saja seperti kesalahan dalam pengisian rekap surat suara, bahkan ada yang tidak mengisinya, serta tidak diserahkan formulir C1 kepada saksi peserta pemilu dan Panwas lapangan.

Begitu pula terkait permasalahan pendistribusian tertukarnya surat suara yang mengakibatkan tertundanya proses tahapan penghitungan suara, sehingga banyak peserta pemilu yang menuntut agar segera dilakukannya penghitungan ulang, ujar Ikhwaluddin.

Untuk segala bentuk pelanggaran yang dimaksud, Panwaslu meminta kepada Panwas Kabupaten/Kota untuk segera melaporkannya ke aparat terkait, serta segala bentuk pelanggaran lainnya, desak Ikhwaluddin.

Pendapat senada juga dikatakan anggota Panwaslu devisi Pelaporan Sedarita Ginting SH, “Kita menganggap sumber daya manusia KPUD Kabupaten/Kota mempunyai kemampuan yang cukup baik dalam melakukan tugas-tugasnya, khususnya dalam melakukan rekap penghitungan suarat suara”, tukasnya.

Ungkapnya, segala bentuk permasalahan yang muncul saat ini harus menjadi bahan evaluasi kita bersama, sehingga tidak terulang pada pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Ironisnya lagi dari hasil monitoring yang dilakukan Panwaslu ketika pelaksanaan pemungutan suara sampai pada tahapan penghitungan suara hampir di seluruh KPUD Kabupaten/Kota ditemukan bentuk permasalahan yang serupa. Untuk itu Panwaslu provinsi Sumatera Utara meminta Panwas Kabupaten/Kota terus melakukan pengawasan terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi, baik itu pelanggaran dalam bentuk administrasi dan pidana, tukas Zakaria Taher mengaminkan pendapat kedua rekannya.

Lebih lanjut Zakaria mengatakan, guna menindak lanjutinya Panwaslu dalam waktu dekat ini akan mendatangi KPUD Provinsi Sumatera Utara dan menyerahkan sejumlah persoalan yang muncul dari setiap tahapan pemilu. (rel)

Selasa, 14 April 2009

Panwaslu Sumut Limpahkan Kasus Amru ke Mendagri

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Panwaslu Sumut Limpahkan Kasus Amru ke Mendagri
Panwaslu Madina Terancam Kena Sanksi

MEDAN ()

Kasus dugaan mony politik, menggunakan fasilitas Negara dan mobilisasi Pengawai Negeri Sipil mengkampanyekan salah satu caleg DPRI dari Parti Golkar yang melibatkan Bupati Madina Amru Helmy Daulay, sepertinya berbuntut panjang.

Pasalnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut akan melimpahkan kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh Bupati Madina H Amru Helmy Daulay ,SH ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) di Jakarta setelah pihak Poldasu mengembalikan berkas perkara pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan Amru Helmy Daulay .

“Kita tetap melanjutkan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Madina ini dan saat ini akan kita limpahkan ke Depdagri di Jakarta,’kata Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaluddin Simatupang ,SH,MHum didampingi Kabag Humas Maizen Saftana SH, Selasa (14/4) di Medan.

Ikhwal menjelaskan pihaknya memang sudah menerima pengembalian berkas kasus Amru ini dari pihak Poldasu dengan nomor surat B/149/IV/2009/Dit Reskrim Poldasu tanggal 13 April 2009 ,yang intinya bahwa kasus Amru ini sudah kadaluarsa.

Putusan Poldasu berdasarkan surat panggilan Panwaslu Kabupaten Madina Nomor : 179/Panwaslu-MN/III/2009 tertanggal 10 Maret dengan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Koperasi Kab. Madina. “Pada hal kita sendiri masih meragukan kebenaran surat Panwaslu Kab. Madina tersebut, karena hanya dalam bentuk foto copy “, jelas Ikhwaluddin.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam surat panggilan itu tidak disebutkan secara jelas materi pemanggilan dan hanya berdasarkan pemberitaan salah satu media cetak, sedangkan dasar Panwaslu Sumatera Utara melimpahkan berkas perkaranya berdasarkan temuan rekaman documenter kegiatan temu kader koperasi se Kabupaten, terhitung tanggal 4 April 2008 ketika Kapala Dinas Koperasi menghadiri undangan klarifikasi Panwaslu Sumatera Utara.

Selanjutnya berdasarkan rekaman documenter tersebut menjadi dasar temuan Panwaslu Sumatera Utara melimpahkan berkas perkaranya ke Poldasu terhitung tanggal 8 April 2008, beber Ikhwaluddin.

“Kita menyesalkan sikap Poldasu selaku Satgas Gakkumdu yang menyatakan kasus ini sudah kadaluarsa padahal sesungguhnya kasus ini belum kadaluarsa sebab pihak Poldasu terfokus pada surat Panwaslu Madina Nomor 179/Panwaslu-MN/III/2009 Tanggal 10 Maret 2009”, ujar Ikhwaluddin.

Ditambahkan Ikhwaluddin, selain melimpahkan berkas perkaranya ke Menteri Dalam Negeri, dalam waktu dekat ini Panwslu akan memanggil Panwas Kabupaten Madina guna memberikan klarifikasi sejauh mana tahapan proses yang telah dilakukan Panwas Kabupaten Madina. (rel)

Langgar UU Pemilu, KPU Terancam Dipidanakan

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Langgar UU Pemilu, KPU Terancam Dipidanakan


Medan, ( )

Penyelenggaraan pemilu legislatif yang sudah berlangsung menyisakan beberapa permasalahan terkait pelanggaran undang-undang pemilihan umum pasal 180 ayat 2 UU No 10 tahun 2008. Akibatnya pihak penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya terancam dipidanakan sebagaimana diatur pada pasal 302 UU No. 10 tahun 2008.
Pelanggaran terhadap pasal 180 tersebut adalah Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) tidak menyerahkan berita acara perhitungan suara kepada saksi dan panitia pengawas lapangan setelah selesai penghitungan suara.
Sesuai ketentuan dalam pasal itu, “KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan perhitungan suara serta sertifikasi hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama atau formulir C-1”.
Terkait dugaan ini pelanggaran UU ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara sejauh ini masih melakukan tabulasi data dan informasi.
“Jika ditemukan ada unsur kesengajaan bahwa KPPS tidak memberikan berita acara pemungutan dan perhitungan suara tersebut, maka Panwaslu akan melaporkan pelanggaran dimaksud kepada pihak kepolisian,” kata Ketua Panwaslu Sumatera Utara Ikhawaluddin Simatupang SH, MH, melalui Humas Panwaslu Sumut Maizen Saptana, kepada sejumlah wartawan di kantor Panwaslu Sumut Jl Kartini Medan, Senin (13/4).
Temuan adanya pelanggaran UU ini berdasarkan hasil monitoring Panwaslu Sumut disejumlah Kabupaten Kota. Artinya ada indikasi kuat dan patut diduga yang mengarah kepada adanya unsur kesengajaan. “Data pelanggaran UU ini berdasarkan hasil monitoring Panwaslu Sumut di beberapa daerah, seperti Labuhan Batu, Madina, Langkat, Deli Serdang, Nias, Nias Selatan, Asahan, Tapteng dan beberapa kabupaten kota lainnya,” terangnya.
Sikap Panwaslu untuk melaporkan pelanggaran UU pemilu yang diduga dilakukan penyelenggaran pemilu ini mendapat dukungan dari Komisi A DPRD Sumut. Hal itu terungkap dalam kunjungan Komisi A DPRD Sumut ke Kantor Panwaslu Sumut. “Komisi A menyatakan mendukung upaya yang dilakukan Panwaslu untuk melaporkan pihak penyelenggara pemilu terkait adanya pelanggaran UU pemilu,” sebutnya sembari mengatakan hadir dalam kunjungan itu ketua Komisi A Zakaria Bangun, Akmal Daulay, Syamsul Hilal, Abdul Hakim Siagian, Edison Sianturi dan Firti Siswaningsih.
Komisi juga mengungkapkan pihaknya juga menemukan pelanggaran yang sama dibeberapa daerah terkait tidak diserahkannya berita acara pemungutan dan perhitungan suara kepada saksi partai, panwas pemilu lapangan, PPS. Komisi A menemukan pelanggaran UU pemilu diantaranya di wilayah kabupaten Deli Serdang dan Pematang Siantar. (***)

Selasa, 07 April 2009

Masa Tenang, Kampanye SMS Pelanggaran Pemilu

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Masa Tenang, Kampanye SMS Pelanggaran Pemilu

Medan ( )

Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar menghormati masa tenang dengan tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk melakukan kampanye dengan memanfaatkan layanan pesan singkat atau SMS.

Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslu Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Selasa (7/4),

“Kita sangat mengharapkan kepada seluruh peserta pemilu untuk menghormati masa tenang dengan tidak melakukan kegiatan bentuk kampanye apapun, termasuk dalam bentuk SMS”, tegasnya mengulang.

Dijelaskan, sebagaimana diatur UU No.10 Tahun 2008 pasal 82 ayat (3), “masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara”.

Untuk selanjutnya sesuai pasal 269 ayat (1) disebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam paal 82 dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 3.juta (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp. 12 juta (dua belas juta rupiah), jelas Ikhwaluddin.

Berdasarkan ketentuan UU No. 10 Tahun 2008, maka diminta kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun. “Bila ditemukan maka akan kita laporkan ke KPU dan diminta kepada Panwas Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasannya”, tukas Ikhwaluddin.

Masih menurut Ikhwaluddin, kampanye dalam bentuk SMS dapat dikategorikan dalam bentuk kegiatan kampanye sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 81 UU No. 10 Tahun 2008 yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan elektronik, pemasangan alat peraga, rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan. (rel)

Senin, 06 April 2009

Soal Dugaan Money Politik Bupati Madina

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Soal Dugaan Money Politik Bupati Madina
Panwaslu Layangkan Panggilan Ke 2




Medan, ( )

Tidak menghadiri undangan klarifikasi Panwaslu Provinsi Sumatera Utara dugaan money politik yang dilakukan Bupati Mandailing Natal (Madina) Amru Daulay SH, sebagaimana pemberitaan di salah satu stasiun TV swasta. Untuk selanjutnya Panwaslu akan melayangkan surat undangan klarifikasi yang kedua.
“Kita akan layangkan surat undangan klarifikasi yang kedua kalinya, karena setelah kita tunggu sampai pukul 16.00 Wib yang bersangkutan tidak juga hadir , jelas anggota Panwaslu Divisi Pelaporan, Sedarita Ginting SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan , Sabtu (4/4).
Lanjutnya, untuk undangan klarifikasi yang kedua, Panwaslu menjadwalkan Selasa (7/4) pukul 09.00 Wib. Selain itu pada hari yang sama Panwaslu juga mengundang Ketua KPUD Madina dan untuk itu sangat diharapkan kehadirannya.
Undangan klarifikasi itu sehubungan dengan pemberitaan salah satu TV swasta yang mempublikasikan kegiatan pembagian uang oleh Bupati Madina pada tanggal 26 Februari 2009 di gedung serbaguna Pemkab Madina dalam acara temu kader koperasi wanita se-Madina. Dimana pemberian uang tersebut dimaksudkan agar kader kopersi se-Madina mendukung caleg DPRI Dapil Sumut II dari Partai Golkar.
Jelas Sedarita, surat undangan itu berdasarkan pasal 11 ayat (2) huruf (c) Peraturan Bawaslu No. 04 tahun 2008 dan pasal 13 huruf (n) Peraturan KPU No. 31 tahun 2008 tentang kode etik penyelenggara pemilu yang menentukan Panwaslu menjamin kesempatan yang sama bagi setiap orang atau peserta pemilu yang dituduh menyampaikan pandangannya tentang kasus yang dituduhkan atau putusan yang dikenakan kepadanya.
Sementara itu Panwaslu telah meminta keterangan Kepala Dinas Koperasi, Yuspi Nazrad terkait dugaan money politik Bupati Madina di sekretariat Panwaslu dengan didampingi beberapa orang stafnya, Sabtu (4/4) sekira pukul 16.30 wib.
Sebelumnya Panwaslu telah melayangkan surat undangan yang pertama, meminta kepada Bupati Madina untuk memberikan klarifikasi pada Sabtu (4/4) pukul 14.00 Wib di sekretariat Panwaslu, namun sampai pukul 16.00 Wib yang bersangkutan tidak juga hadir. (rel)

Jumat, 03 April 2009

Masuki Masa Tenang, Panwaslu Ingatkan Parpol Tertibkan Atribut

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Masuki Masa Tenang, Panwaslu Ingatkan Parpol Tertibkan Atribut



Medan, ( )

Memasuki masa tenang berkampanye, Panwaslu Provinsi Sumatera Utara ingatkan seluruh pimpinan wilayah partai politik untuk tidak melaksanakan lagi kampanye dalam bentuk apapun dan membersihkan sendiri atribut kampanye masing-masing sebelum tahapan masa tenang.
“Kita ingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar membersihkan atribut kampanye di kendaraan pribadi maupun umum, dan di jalanan”, ucap Ketua Panwaslu Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Jumat (3/4).
Hal itu bertujuan demi terlaksananya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil berdasarkan hukum serta terhindar dari pelanggaran pidana pemilu, dan untuk itu dihimbau kepada pimpinan wilayah partai politik peserta pemilu di Sumatera Utara agar mematuhi ketentuan jadwal kampanye untuk tidak melaksanakan lagi kampanye dalam bentuk apapun ketika memasuki masa tenang.
Sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dan (2) peraturan KPU No. 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPRD, DPD, dan DPRD, jelas Ikhwaluddin.
“Untuk itu Panwaslu telah melayangkan surat ke seluruh pimpinan wilayah partai politik peserta pemilu, ucap Ikhwaluddin.
Dalam surat tersebut dijelaskan, akibat hukum dari kesengajaan melakukan pelanggaran terhadap jadwal waktu pelaksanaan kampanye merupakan tindakan pidana pemilu, sebagaimana bunyi pasal 269 UU No. 10 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD. (rel)

Kamis, 02 April 2009

Diduga Fasilitasi Acara Debat Kandidat, Panwaslu Sumut sesalkan KPUD

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Diduga Fasilitasi Acara Debat Kandidat, Panwaslu Sumut sesalkan KPUD


Medan, ( )

Panwaslu Provinsi Sumatera Utara sangat menyesalkan KPUD Sumut memfasilitasi acara debat caleg DPRI yang digelar di Garuda Plaza Hotel Medan Rabu (1/4) kemarin. ”Kita melihat ada logo KPUD diacara itu dan diduga memfasilitasinya ”, ucap anggota Panwaslu Divisi Pelaporan, Drs Zakaria Taher MSP kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Kamis (2/4).
Menurut Zakaria, KPUD semestinya tidak terlibat secara langsung dalam acara debat kandidat tersebut. Apalagi caleg yang diundang terkesan caleg-caleg tertentu saja dan dalam bahasa komunikasinya secara tidak langsung menyatakan bahwa para caleg yang hadir, merekalah yang pantas duduk di kursi legislatif, tukasnya.
Untuk itu Panwaslu mempertanyakan kebenarannya, apakah KPUD terlibat langsung dalam acara debat kandidat itu, dan bila tidak terlibat, ada baiknya KPUD secepatnya mengklarifikasi indikasi tersebut, harap Zakaria.
Zakaria mempertanyakan, jika acara tersebut diselenggarakan bertujuan untuk pembelajaran berdemokrasi yang cerdas, mesti pihak panitia mengundang partai yang bersangkutan, bukan para calegnya dan tidak sebagian caleg saja. Sehingga tidak memunculkan pemikiran menyatakan bahwa caleg yang hadir dalam acara itu, merekalah yang pantas duduk di kursi legislatif.
Masih menurut Zakaria, dalam hal ini Panwaslu masih meragukan keterlibatan langsung KPUD dan tidak mungkin menyelenggarakan acara seperti itu, sebab tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“KPUD tidak mungkin menyelenggarakan acara seperti itu, karena sampai saat ini KPU sangat direpotkan dengan beragam kegiatan tahapan pemilu dan semestinya pihak penyelenggara tidak mencantumkan logo KPU diacara tersebut, sesal Zakaria.
Sebagaimana diberitakan media massa para caleg yang hadir dalam acara debat kandidat tersebut diantaranya, Meutya Hafid (Golkar), Panda Nababan (PDIP), Hasrul Azwar (PPP), Nurdin Tampubolon (Hanura), Sutan Bhatoegana (Demokrat), Idris Lutfhi (PKS), Mulfachri Harahap (PAN), Rahmat Sorialam Harahap (Gerindra), dan Jisman Hutapea (Partai Buruh). (rel)

Selasa, 31 Maret 2009

Abaikan Peringatan Larangan Pemasangan Tanda Gambar Panwaslu Warning Publikasikan Parpol Bandel

Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara

Abaikan Peringatan Larangan Pemasangan Tanda Gambar
Panwaslu Warning Publikasikan Parpol Bandel

Medan, ( )
Peringatan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara kepada Partai Politik (Parpol) yang mengabaikan kesepakatan bersama untuk tidak memasang tanda gambar peserta pemilu di jalan-jalan protokol sepertinya akan berbuntut panjang. Pasalnya Panwaslu memberikan warning akan mempublikasikannya ke media massa bagi para parpol yang masih membandel.
“Panwaslu sebelumnya telah mengigatkan namun masih saja ditemukan sejumlah parpol yang memasang tanda gambar dilokasi yang dilarang, maka konsekwensinya akan kita publikasikan ke media massa”, tegas Sedarita Ginting SH anggota Panwaslu Provinsi Sumatera Utara devisi Pengawasan kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Selasa (31/3).
Berdasarkan dari pengamatan dan pengawasan yang dilakukan rekan-rekan Panwas di Kabupaten/Kota, ternyata masih banyak ditemui peserta pemilu yang memasang tanda gambar partai atau caleg disejumlah ruas jalan protokol atau lokasi yang dilarang.
Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh Panwas Kabupaten/Kota agar mempublikasikan ke media massa daftar parpol atau caleg yang masih membandel memasang tanda gambarnya dilokasi yang dilarang.
Panwaslu sendiri mencatat sebagian besar peserta pemilu melanggar kesepatan lokasi larangan pesangan tanda gambar tersebut. Dan ironisnya seakan para peserta pemilu saling berlomba atau rebutan lokasi-lokasi yang mereka anggap strategis. “Hari ini kita tertibkan tanda gambar salah satu parpol yang kita anggap telah melanggar dari lokasi yang telah ditentukan, namun anehnya keesokan hari telah dipasang oleh parpol atau caleg peserta pemilu yang lain”, ujar Sedarita.
Sikap Panwaslu yang akan mempublikasikan daftar parpol atau caleg yang tetap membandel memasang tanda gambar dilokasi yang dilarang, diharapkan akan menjadi saksi moral bagi masa pemilihnya. Sehingga diharapkan akan menjadi pertimbangan atau penilaian bagi masyarakat sebelum menjatuhkan pilihannya.
Panwaslu berkeyakinan melalui warning atau peringatan akan mempublikasikan daftar parpol yang masih membandel merupakan langkah-langkah yang santun dan elegan serta memberikan pencerdasan berpolitik yang baik.
Terhitung sampai dengan saat ini puluhan peserta pemilu yang telah kita beri peringatan secara tertulis untuk menertibkan tanda gambarnya dan sangat disayangkan hanya sebagian kecil saja yang menyikapinya secara positif. Bahkan sangat ironisnya malah salah satu parpol besar balik menggugat Panwaslu karena menertibkan tanda gambar parpol yang bersangkutan, sesal Sedarita. (rel)

Senin, 30 Maret 2009

Panwaslu Sumut Temukan DPT Bermasalah

Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara

Panwaslu Sumut Temukan DPT Bermasalah
“KPU Terancam Pidana”

Medan, ( )

Panwaslu Provinsi Sumatera Utara masih menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih bermasalah atau ganda, bahkan berdasarkan analisa yang dilakukan Panwaslu di salah satu Kelurahan Kecamatan Medan Maimun ditemukan sedikitnya 60 pemilih yang terdaftar di dua TPS yang berbeda.
“Berdasarkan dari hasil analisa (DPT) yang dilakukan Panwaslu Provinsi Sumatera Utara ditemukan di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Medan Maimun”, dijelaskan anggota Panwaslu Divisi Pelaporan Drs Zakaria Taher MSP kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (30/3).
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan DPT ditemukan sedikitnya lebih dari 20 persen sejumlah nama, tanggal lahir, alamat yang sama terdaftar di TPS II, namun juga terdaftar di TPS IX, sebut saja antara lain, Silvester Lase, Herlina, Eddy Polo, dan ratusan nama lainnya.
“Kita menilai bahwa ratusan nama pemilih yang terdaftar di dua TPS yang berbeda tersebut bukan suatu bentuk kelalaian, namun dapat diindikasikan bahwa KPU kurangnya tajam dalam melakukan falidasi DPT”, tukas Zakaria.
Menurut Zakaria, bagaimana mungkin adanya kesalahan dalam jumlah yang cukup besar dan dalam hal ini jelas menjadi tanggung jawabnya KPU Medan. “Ini merupakan tindakan pidana pemilu”, tegasnya.
Sebab cukup jelas telah melanggar pasal 288 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, bahwa bagi setiap yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp. 12 juta dan paling banyak Rp. 36 juta.
Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang SH, MHum, menghimbau kepada masyarakat yang terdaftar di dua TPS yang berbeda untuk tidak mempergunakan hak pilihnya, karena bila didapati maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana pemilu. “Tidak dibenarkan masyarakat menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali di dua TPS yang berbeda”, jelasnya.
Hal itu sangat penting disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pembelajaran politik yang cerdas, baik dan benar, sebab telah melanggar pasal 290 UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu.
Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit Rp. 6 juta dan paling banyak Rp. 18 juta.
Ditambahkan Ikhwaluddin, kasus temuan indikasi upaya penggelembungan suara yang ada di Kelurahan Sukaraja tersebut, bukan tidak mungkin juga ditemukan di sejumlah TPS Kabupaten/Kota lainnya. Untuk Kota Medan, daerah yang rawan akan terjadinya indikasi penggelembungan suara besar kemungkinan terjadi di Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang, sebut saja Kecamatan Medan Marelan, Helvetia dan Kecamatan Percut, bebernya.
Untuk itu diminta kepada Panwas yang ada diseluruh Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan kros-cek DPT, dan kepada KPU agar secepatnya membagi-bagikan formulir C4 untuk meliminir terjajdinya pemilih ganda, tegas Ikhwaluddin. (rel)

Senin, 23 Maret 2009

Panwaslu Sumut Warning KPU Eliminir Permasalahan DPT

Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara

Panwaslu Sumut Warning KPU
Eliminir Permasalahan DPT

Medan,

Persolan akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) kini bagaikan bola salju yang terus menggelinding dan untuk itu Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara mendesak KPU agar sesegera mungkin menyebar luaskan formulir model C4 atau Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara.
Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang SH, Mhum kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (23/3).
“KPU diminta sesegera mungkin menyebar luaskan formulir C4, sehingga permasalahan DPT dapat dieliminir dan sedini mungkin dapat diketahui masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih”, jelasnya.
Lanjutnya, meski berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 03 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pasal 15 disebutkan Ketua KPPS sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan formulir model C4.
Namun melihat kondisi yang terjadi saat ini seperti halnya konflik di sejumlah pemilihan kepala daerah dikarenakan persoalan akurasi DPT, sehingga sangat dituntut kepada KPU agar sesegera mungkin menyebarluaskan fomulir model C4 tersebut, tukas Ikhwaluddin.
Dalam pasal itu jelas disebutkan bagi pemilih yang belum menerima formulir C4 sampai batas waktu yang dimaksud (pasal 15 red) atau selambat-lambatnya 24 jam sebelum tanggal pemungutan suara dapat menunjukkan KTP atau identitas lain yang sah. Dengan demikian diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota merealisasikan pembuatan KTP cepat, untuk dapat menggeliminir terjadinya pemilih ganda, di mana petugas KPPS dapat mengkroscek sesuai dengan formilir C4 yang diterima pemilih, beber Ikhwaluddin.
Dijelaskan, ada beberapa kemungkinan permasalahan yang cukup mendasar dalam tahapan DPT, dimulai dari proses DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dimana berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai sumber pemutakhiran Daftar Pemilih tidak pernah dilakukan penghapusan data pemilih yang telah meninggal, penghapusan data pemilih yang telah menjadi anggota TNI/Polri, pengahapusan orang/penduduk yang telah pindah tempat tinggal, apalagi di kota-kota besar banyak ditemui rumah kontrakan, bahkan khusus di Kota Medan, banyak sekali penduduk yang mengurus KTP hanya untuk syarat administrasi pengurusan SIM, dan Pasport.
Ironisnya ketika dilakukan pemutakhiran oleh KPU Kabupaten/Kota tidak berani menghapus hal-hal di atas. Sehingga tidak mengherankan ketika pengumuman DPS ada penduduk yang menyatakan tidak terdaftar sebagai pemilih dan langsung dicatat oleh petugas pemutakhiran data pemilih, tanpa melihat DPS, sehingga memungkinan nama double.
“Dengan kroscek KTP dan DPT, maka surat pemberitahuan untuk memilih kecil sekali peluangnya disalahgunakan”, ujarnya.
Masih menurut Ikhwaluddin, sebenarnya ada beberapa alternative dalam mengatasi persoalan akurasi DPT, seperti halnya dengan membuat surat kesepahaman bersama bagi seluruh peserta pemilu untuk tidak mempersoalkan DPT sebelum tahapan pemilihan berakhir.
“Persoalan akurasi DPT itu harus sesegera mungkin dicari jalan keluarnya, sehingga tidak berlarut-larut dan dikuatirkan akan menjadi sumber pemicuh terjadinya rawanan konflik yang selama ini dikuatirkan banyak pihak, bahkan Panwaslu jauh-jauh hari telah mengingatkan KPU soal DPT, tukasnya. (rel)

Jumat, 20 Maret 2009

Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Istri Bupati Nias Dilaporkan

Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara

Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Istri Bupati Nias Dilaporkan


Medan ( )

Komitmen Panita Pengawasan Pemilu (Panwaslu) dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu sepertinya tidak main-main lagi. Terbukti dengan dilaporkannya Istri Bupati Nias Ny. Leni B. Bahea yang ditengarai telah melakukan tindak pidana Pemilu ke Malpores Nias dengan tanda bukti laporan No. Pol.TTL/01/III/2009/Gakkumdu Rabu kemarin (18 /3).
Ny. Leni yang merupakan Ketua TP-PKK Kabupaten dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemilu, dimana perbuatan itu dilakukan ketika memberikan bimbingan pada kegiatan TP –PKK di Desa Lasara Bahili pada hari Rabu (11/3).
Dalam acara tersebut terlapor menyempatkan diri menyinggung cara mencontreng dalam pelaksanaan pemilu dengan memperlihatkan contoh kertas surat suara pemilu, dan selanjutnya pada saat bersamaan juga memperkenalkan calon anggota DPD-RI Rudolf Pardede serta memperkenalkan tiga orang caleg DPRD Kabupaten Nias dari Partai Pelopor untuk Dapil I yang turut hadir dalam pertemuan itu yakni masing-masing, Murbawati Larosa, Esther Elisabert Politon dan ibu ina Waike Daeli.
Anggota Panwaslu Provinsi Sumatera Utara bidang Pelaporan Sedarita Ginting SH menegaskan bahwa dengan diporkanya Ny. Leni merupakan bukti keseriusan dan komitmen tugas-tugas Panwaslu di Kabupaten/Kota, ucapnya kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Jumat (20/3).
Dijelaskan, bahwa berasarkan alat bukti yakni berupa rekaman video acara tesebut, keterangan tertulis Kepala Desa Lasara Bahili dan keterangan Pelapor, dimana perbuatan yang telah dialukukan terlapor telah memenuhi unsur-unsur pidana pasal 270 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Nias telah memanggil terlapor untuk diminta keterangannya sebagaimana prosedur tetap yang berlaku, setelah akhirnya perbuatan terlapor dilaporkan ke Mapolres Nias, beber Sedarita.
Lebih lanjut Sedarita berpendapat, semestinya dalam kasus tersebut pihak Gakkumdu juga melaporkan dan memeriksa ketiga caleg yang turut hadir dalam acara tersebut.
Katanya, Panwaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan para peserta pemilu disetiap tahapan, baik itu melibatkan pimpinan kepala daerah setempat, bahkan sebelumnya Panwaslu memprediksikan sedikitnya terdapat delapan Kabupaten/Kota rawan akan terjadinya konflik (rel)