Kamis, 23 April 2009

Panwaslu Sumut Serahkan Bukti Pelanggaran ke KPUD

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Panwaslu Sumut Serahkan Bukti Pelanggaran ke KPUD
Kasus Tapteng Menjadi Sorotan

Medan ( )

Komitmen Panwaslu Provinsi Sumatera Utara menyikapi sejumlah pelanggaran pelaksanaan pemilu sepertinya tidak main-main, terbukti dengan diserahkannya bukti-bukti pelanggaran tahapan penghitungan suara baik ditingkat TPS, PPK dan KPUD Kabupaten/Kota kepada KPUD Sumatera Utara.

Bukti-bukti pelanggaran yang jumlahnya mencapai 189 itu diserahkan langsung Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang SH, Mhum kepada Ketua KPUD Sumatera Utara Irham Buana Nasution SH dalam rapat koordinasi di sekretariat Panwaslu Sumatera Utara jalan Kartini no. 26 medan, Kamis 23/4).

Rapat koordinasi yang berlangsung dimulai pukul 10.30 dan berakhir pada pukul 12.00 wib itu dihadiri anggota Panwaslu Drs. Zakaria Taher, Sedarita Ginting, SH Sekretaris Raja Sahanan S.Sos, dan Kabag Humas Maizen Saftana SH, sedangkan dari KPUD turut hadir Nurlela Djohan, Turunan B Gulo dan Surya Pardamean.

Dipertemuan itu lebih tekorsentrasi membahas pelanggaran yang terjadi di KPUD Kabupaten Tapanuli Tenggah, bahkan Panwaslu merekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang di 22 TPS, antara lain di Desa Muara Bolak Kecamatan Sorkam, Desa Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli dan Desa Siantar Kecamatan Sosorgadong.

Sayangnya dalam pertemuan itu KPUD Sumatera Utara belum memberikan rekomendasi yang jelas dalam menyikapi pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Tapteng tersebut.

Selain itu juga membahas pelanggaran KPUD Kabupaten Nias Selatan, seperti halnya ada surat suara yang dibawa ke rumah, pencontrengan yang ditutup pukul 11.30 wib, dugaan keterlibatan petugas PKK, KPUD dan Bupati dan penggelembungan suara sebesar 28.000 untuk istri Bupati.

Pelanggaran yang melibatkan oknum KPUD Kabupaten Madina yang terlihat dalam rekaman documenter turut membagi-bagikan uang dalam acara temu kader koperasi se-Kabupaten Madina yang diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran menggunakan fasilitas Negara, mobilisasi PNS dan money politik karena mengkampanyekan anak Bupati Madina yang tercatat sebagai caleg DPR RI dari Partai Golkar juga menjadi pembahasan, bahkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu dan Mendagri.

Dugaan pelanggaran di Kabupaten Siantar Utara dan Langkat juga menjadi pembahasan yang serius dalam rapat koordinasi tersebut. “ Kita berharap KPUD Sumatera Utara dapat merespon bentuk pelanggaran administrasi yang telah diserahkan”, sebut Ikhwaluddin.

Ikhwaluddin membenarkan bahwa dalam pertemuan lebih banyak membahas pelanggaran penghitungan suara yang terjadi di Kabupaten Tapteng sehubungan banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Panwaslu Sumatera Utara, jelasnya. (rel)

Rabu, 22 April 2009

Panwaslu Sumut Rekomendasi Hitung Ulang Hasil Rapat Pleno Tapteng

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Panwaslu Sumut Rekomendasi Hitung Ulang Hasil Rapat Pleno Tapteng

Medan ( )

Menyikapi laporan masyarakat dan sejumlah media massa yang mengeluhkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik di tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang terkesan tertutup. Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumaera Utara merekomendasikan KPUD Sumatera Utara untuk melakukan penghitungan ulang.

“Jika benar faktanya laporan yang diterima, maka Panwaslu Provinsi Sumatera Utara mendesak kepada KPUD Sumatera Utara untuk malakukan penghitungan ulang, karena dinilai telah mengabaikan perintah UU No. 10 Tahun 2008”, tegas Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang didampingi anggota Drs Zakaria Taher, Sedarita Ginting SH dan Kabag Humas Maizen Saftana SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26, Rabu ( 22/4).

Ikhwaluddin sangat menyayangkan sikap yang diambil KPUD Tapteng yang menggelar rapat pleno dengan secara tertutup sebagaimana yang dilaporkan sejumlah media massa dan masyarakat kepada Panwaslu, jelasnya.

Berangkat dari sejumlah temuan pelanggaran pemilu yang terjadi di Tapteng, sehingga cukup menjadi alasan bagi Panwaslu merekomendasikan kepada KPUD Sumatera Utara untuk melakukan penghitungan ulang. Apalagi ditemukan adanya indikasi penggelembungan suara dari rapat pleno yang saat ini berlangsung, ujar Ikhwaluddin.

“Diharapkan KPUD Sumatera Utara melakukan rekapitulasi ulang hasil rapat pleno yang digelar KPUD Kabupaten Tapteng, sejalan dengan surat Bawaslu yang ditujukan kepada Panwaslu untuk melakukan supervise, desaknya.

Hasil monitoring yang dilakukan Panwaslu sedikitnya 30 kasus pelanggaran yang ditemukan mulai dari tahapan kampanye sampai ke pemungutan suara, antara lain kasus perusakan atau menghilangkan hasil pemungutan surat suara yang telah disegel di kantor Camat Barus yang dilakukan petugas trantib. Selain itu kasus pemberian surat suara yang lebih dari satu kali pada waktu pemungutan suara yang diduga dilakukan Kades Pasar Sorkam, kasus KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan atau berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu dan pengawas lapangan.

Selanjutnya kasus kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diduga dilakukan salah seorang pengurus partai peserta pemilu, dan kasus keterlibatan PNS yang ikut terlibat dalam proses pemilihan di TPS 1 dan TPS 3., beber Ikhwaluddin. (rel)

Selasa, 21 April 2009

Kasus Tapteng, Panwaslu Sumut Bawa ke Bawaslu dan Mabes Polri

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Kasus Tapteng, Panwaslu Sumut Bawa ke Bawaslu dan Mabes Polri


Medan ( )

Terkait pelanggaran pelaksanaan pemilu yang begitu banyak terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kiranya menjadi perhatian serius Panwaslu Provinsi Sumatera Utara dan dijadwalkan dalam waktu dekat akan melaporkan segala temuan bentuk pelanggaran ke Bawaslu dan Mabes Polri.

“Sedikitnya 30 kasus pelanggaran yang kita temukan dan hampir kesemua berkasnya telah dilimpahkan ke Polres setempat”, uangkap Ketua Panwaslu Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum dan didampingi anggota Drs Zakaria Taher MSP, Sedarita Ginting SH , Kabag Humas Maizen Saftana serta Kabag Hukum Hasan Lumba Raja SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu jalan Kartini No. 26 Medan, Selasa (21/4).

Dijelaskan Ikhwaluddin, 30 kasus pelanggaran itu antar lain, kasus perusakan atau menghilangkan hasil pemungutan surat suara yang telah disegel di kantor Camat Barus yang dilakukan petugas trantib. Selain itu kasus pemberian surat suara yang lebih dari satu kali pada waktu pemungutan suara yang diduga dilakukan Kades Pasar Sorkam, kasus KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan atau berita acara pemugutan dan perhitungan suara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu dan pengawas lapangan.

Selanjutnya kasus kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diduga dilakukan salah seorang pengurus partai peserta pemilu, dan kasus keterlibatan PNS yang ikut terlibat dalam proses pemilihan di TPS 1 dan TPS 3.

Untuk itu berdasarkan surat Bawaslu Nomor 228/Bawaslu/IV/2009 Panwaslu Sumatera Utara akan mengambil langkah-langkah pembinaan dan supervise kepada Panwas Kabupaten Tapteng dan memberikan sanksi tegas kepada Panwaslu Kabupaten Tapteng bila terbukti tidak menindak lanjuti laporan pengaduan peserta pemilu.

Lebih kongkritnya kesemua temuan kasus pelanggaran tersebut akan ditindak lanjuti ke Bawaslu dan Mabes Polri. “ Saya pastikan beberapa hari kedepan kasusnya akan kami bawa langsung ke Bawaslu dan Mabes Polri”, tukas Ikhwaluddin.

Ironisnya lagi dari ke sembilan berkas pelanggaran yang telah dilimpahkan ke Polres Tapteng, kesemua berkasnya bahkan telah dikembalikan ke Panwas Kabupaten Tapteng dengan catatan tidak cukup bukti dan berkas laporan yang terlupakan distempel.

Berdasarkan dari fakta tersebut, Panwaslu merekomendasikan sejumlah berkas pelanggaran yang masuk ke Panwaslu Sumatera Utara akan dilimpahkan ke Bawaslu dan Mabes Polri, ujarnya mengakhiri. (rel)

Senin, 20 April 2009

Palidasi DPS Pilpres Dilakukan Harus Dari Rumah Ke Rumah

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Palidasi DPS Pilpres Dilakukan Harus Dari Rumah Ke Rumah
Panwaslu Perintahkan PPL Lakukan Pengawasan

Medan ( )

Kekuatiran banyak pihak mengenai persoalan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) akan terulang dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres). Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara mendesak KPUD agar melakukan pendataan dari rumah ke rumah ketika melakukan pemutakhiran data dari DPT pemilu untuk dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilpres.

Hal itu ditegaskan anggota Panwaslu Provinsi Sumatera Utara devisi Pengawasan Drs Zakaria Taher MSP pada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu jalan kartini No. 26 Medan, Senin (20/4).

Menurut Zakaria terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan KPUD dalam melakukan palidasi DPT menjadi DPS Pilpres mendatang yakni, dengan melakukan pendataan dari rumah ke rumah untuk menyesuaikan dengan DPT yang belum terdaftar.

Meski demikian Zakaria menyadari untuk melaksanaka tahapan itu memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit, apalagi tidak didukung perilaku masyarakat yang pada umum tidak mau direpotkan dalam persoalan administrasi.

Dijelaskannya dalam pertumbuhan DPS terdapat beberapa lokasi yang harus menjadi perhatian yang serius yakni, di perguruan tinggi, rumah sakit, dan Lembaga Pemasyarakat. Selain peristiwa kependudukan seperti halnya, kelahiran, mati dan pindah tempat tinggal yang kesemuanya menjadi faktor utama pertumbuhan DPS.

Masih menurut Zakaria tahapan lainnya yang dapat dilakukan untuk meliminir tidak masuknya seseorang dalam DPS dan DPT dengan menyampaikan DPS ke perangkat pemerintah ditingkat lingkungan dan dusun, sehingga kepala lingkungan dapat mengecek DPT sebelum dimasukkan sebagai DPS.

Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Panitia Pengawas Lapangan (PPL) melakukan pengawasan langsung pelaksanaan pemutakhiran DPS yang akan dilakukan KPUD, sehingga diharapkan dapat meliminir masyarakat yang tidak masuk dalam DPS.

“Panwaslu Sumut telah menyurati Panwas Kabupaten/Kota agar memerintahkan kepada PPL yang telah melakukan pengawasan penghitungan suara ditingkat PPS untuk selanjutnya melakukan pengawasan palidasi DPS”, ujar Zakaria.

Tujuannya agar masyarakat dalam mendapatkan haknya sebagai pemilih terdaftar sebelum pelaksanaan Pilpres berlangsung dan dengan sendirinya meliminir persoalan DPT yang selama ini seakan terus menjadi persoalan dalam setiap tahapan pemilu, pilkada dan pilpres, ujarnya mengakhiri. (rel)

3 Anggota KPUD Humbahas di Laporkan Ke Panwaslu

Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara


Terindikasi Pidana, 3 Anggota KPUD Humbahas di Laporkan Ke Panwaslu


Medan ( )


Panita Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara terima laporan pengaduan pemalsuan surat dan surat keterangan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasudutan (Humbahas) yang diterima langsung Ketua Panwaslu Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum di secretariat Panwaslu jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (20/4).

Senin menjelang sore itu sekretariat Panwslu Provinsi Sumaera Utara menerima kedantangan dua warga Kabupaten Humbahas. Keduanya datang menyarahkan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan tiga anggota KPUD Kabupaten Humbahas antara lain berinisial MF, AR dan AG.

Ketiga anggota KPUD Kabupaten Humbahas itu dilaporkan diduga telah melakukan pemalusuan surat identitas kependudukan dan keterangan palsu pernyataan tidak terlibat salah satu parpol sebagai syarat kelengkapan untuk menjadi anggota KPUD.

“Benar, Panwaslu Sumatera Utara telah menerima laporan dugaan pidana yang dilakukan tiga anggota KPUD Kabupaten Humbahas dan untuk selanjutnya akan tindak lanjuti ke KPUD Sumatera Utara”, ungkap Ikhwaluddin.

Dijelaskan Ikhwaluddin, bahwa kasus tersebut saat ini telah ditangani Polres Humbahas dan memeriksa ketiganya, bahkan berkas pemeriksaannya juga telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Tarutung.

Sesuai berkas laporanya, pihak penyidik menjerat keduanya dengan pasal 263 subs pasal 266 KUHPidana dimana telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat seolah olah keterangan dalam surat tersebut sesuai dengan keterangan sebenar-benarnya.

Untuk selanjutnya kita masih menunggu proses hukumnya dan bila telah memiliki keptusuan hokum tetap, maka diminta kepada KPUD Sumatera Utara agar mengambil keputusan yang tegas kepada ketiga anggota KPUD Kabupaten Humbahas tersebut.

“Pada prinsifnya Panwaslu Sumatera Utara akan terus memantau dan menindak lanjuti kasus tersebut dan endaknya menjadi perhatian khusus KPUD Sumatera Utara”, tukas Ikhwaluddin. (rel)

Panwaslu Perintahkan Evaluasi Kinerja KPUD

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara


Panwaslu Perintahkan Evaluasi Kinerja KPUD


Medan ( )

Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara memerintahkan Panwas Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi kinerja KPUD Kabupaten/Kota, terkait sejumlah bentuk pelanggaran tahapan pemilu khususnya persoalan rekap penghitungan suara baik ditingkat PPS dan PPK.

“Kita meminta kepada seluruh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi kinerja KPUD Kabupaten/Kota dan bila ditemukan adanya bentuk pelanggaran, maka sesegera mungkin agar segera melaporkannya ke aparatur terkait”, tegas Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ikhwaluddin Simatupang SH, Mhum didampingi anggota Drs Zakaria Taher, Sedarita Ginting SH dan Kabag Humas Maizen Saftana SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (20/4).

Dikatakan Ikhwaluddin, bentuk pengawasan yang dilakukan terkait sejumlah laporan pelanggaran yang masuk ke Panwaslu, khususnya pada tahapan rekap penghitungan suara, sebut saja seperti kesalahan dalam pengisian rekap surat suara, bahkan ada yang tidak mengisinya, serta tidak diserahkan formulir C1 kepada saksi peserta pemilu dan Panwas lapangan.

Begitu pula terkait permasalahan pendistribusian tertukarnya surat suara yang mengakibatkan tertundanya proses tahapan penghitungan suara, sehingga banyak peserta pemilu yang menuntut agar segera dilakukannya penghitungan ulang, ujar Ikhwaluddin.

Untuk segala bentuk pelanggaran yang dimaksud, Panwaslu meminta kepada Panwas Kabupaten/Kota untuk segera melaporkannya ke aparat terkait, serta segala bentuk pelanggaran lainnya, desak Ikhwaluddin.

Pendapat senada juga dikatakan anggota Panwaslu devisi Pelaporan Sedarita Ginting SH, “Kita menganggap sumber daya manusia KPUD Kabupaten/Kota mempunyai kemampuan yang cukup baik dalam melakukan tugas-tugasnya, khususnya dalam melakukan rekap penghitungan suarat suara”, tukasnya.

Ungkapnya, segala bentuk permasalahan yang muncul saat ini harus menjadi bahan evaluasi kita bersama, sehingga tidak terulang pada pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Ironisnya lagi dari hasil monitoring yang dilakukan Panwaslu ketika pelaksanaan pemungutan suara sampai pada tahapan penghitungan suara hampir di seluruh KPUD Kabupaten/Kota ditemukan bentuk permasalahan yang serupa. Untuk itu Panwaslu provinsi Sumatera Utara meminta Panwas Kabupaten/Kota terus melakukan pengawasan terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi, baik itu pelanggaran dalam bentuk administrasi dan pidana, tukas Zakaria Taher mengaminkan pendapat kedua rekannya.

Lebih lanjut Zakaria mengatakan, guna menindak lanjutinya Panwaslu dalam waktu dekat ini akan mendatangi KPUD Provinsi Sumatera Utara dan menyerahkan sejumlah persoalan yang muncul dari setiap tahapan pemilu. (rel)

Selasa, 14 April 2009

Panwaslu Sumut Limpahkan Kasus Amru ke Mendagri

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Panwaslu Sumut Limpahkan Kasus Amru ke Mendagri
Panwaslu Madina Terancam Kena Sanksi

MEDAN ()

Kasus dugaan mony politik, menggunakan fasilitas Negara dan mobilisasi Pengawai Negeri Sipil mengkampanyekan salah satu caleg DPRI dari Parti Golkar yang melibatkan Bupati Madina Amru Helmy Daulay, sepertinya berbuntut panjang.

Pasalnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut akan melimpahkan kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh Bupati Madina H Amru Helmy Daulay ,SH ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) di Jakarta setelah pihak Poldasu mengembalikan berkas perkara pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan Amru Helmy Daulay .

“Kita tetap melanjutkan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Madina ini dan saat ini akan kita limpahkan ke Depdagri di Jakarta,’kata Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaluddin Simatupang ,SH,MHum didampingi Kabag Humas Maizen Saftana SH, Selasa (14/4) di Medan.

Ikhwal menjelaskan pihaknya memang sudah menerima pengembalian berkas kasus Amru ini dari pihak Poldasu dengan nomor surat B/149/IV/2009/Dit Reskrim Poldasu tanggal 13 April 2009 ,yang intinya bahwa kasus Amru ini sudah kadaluarsa.

Putusan Poldasu berdasarkan surat panggilan Panwaslu Kabupaten Madina Nomor : 179/Panwaslu-MN/III/2009 tertanggal 10 Maret dengan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Koperasi Kab. Madina. “Pada hal kita sendiri masih meragukan kebenaran surat Panwaslu Kab. Madina tersebut, karena hanya dalam bentuk foto copy “, jelas Ikhwaluddin.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam surat panggilan itu tidak disebutkan secara jelas materi pemanggilan dan hanya berdasarkan pemberitaan salah satu media cetak, sedangkan dasar Panwaslu Sumatera Utara melimpahkan berkas perkaranya berdasarkan temuan rekaman documenter kegiatan temu kader koperasi se Kabupaten, terhitung tanggal 4 April 2008 ketika Kapala Dinas Koperasi menghadiri undangan klarifikasi Panwaslu Sumatera Utara.

Selanjutnya berdasarkan rekaman documenter tersebut menjadi dasar temuan Panwaslu Sumatera Utara melimpahkan berkas perkaranya ke Poldasu terhitung tanggal 8 April 2008, beber Ikhwaluddin.

“Kita menyesalkan sikap Poldasu selaku Satgas Gakkumdu yang menyatakan kasus ini sudah kadaluarsa padahal sesungguhnya kasus ini belum kadaluarsa sebab pihak Poldasu terfokus pada surat Panwaslu Madina Nomor 179/Panwaslu-MN/III/2009 Tanggal 10 Maret 2009”, ujar Ikhwaluddin.

Ditambahkan Ikhwaluddin, selain melimpahkan berkas perkaranya ke Menteri Dalam Negeri, dalam waktu dekat ini Panwslu akan memanggil Panwas Kabupaten Madina guna memberikan klarifikasi sejauh mana tahapan proses yang telah dilakukan Panwas Kabupaten Madina. (rel)