Jumat, 20 Maret 2009

7 Kabupaten/Kota Terindikasi Rawan Konflik

Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara

Panwaslu : 7 Kabupaten/Kota Terindikasi Rawan Konflik

Medan ( )

Panita Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara mempetakan sedikitnya tujuh Kabupaten/Kota antara lain, Tapteng, Madina, Asahan, Nias, Tanjung Balai, Labuhan Batu dan Binjai terindikasi merupakan titik rawan terjadinya konflik dalam pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Preseiden (Pilpres).
Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang SH Mhum didampingi Kabag Humas Maizen Saftana SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Selasa (17/3).
Pesta demokrasi baru saja dimulai, kini hampir seluruh pesrta pemilu baik itu Parpol dan caleg disibukan berkampanye, namun disisi lain Panwaslu mengindikasikan terdapat beberapa Kabupaten/Kota merupakan titik rawan terjadinya konflik, antara lain, Tapteng, Madina, Asahan, Nias, Tanjung Balai, Labuhan Batu dan Binjai.
Alasannya kata Ikhwaluddin, sejumlah daerah tersebut kepala daerahnya dikatehui merupakan pimpinan salah satu Parpol yang merupakan indikatornya, sehingga sangat dipertanyakan netralitasnya.
“ Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi nuansa kepentingan kepala daerah sangat kental untuk memenangkan partai politik yang dipimpinannya”, ujar Ikhwaluddin.
Sebut Ikhwaluddin seperti halnya yang terjadi di Tapteng, sebagaimana pemberitaan salah satu media massa memberitakan bahwa salah satu Parpol mengecat bangunan milik pemerintah seperti sekolah SD, SMP dan SMA, perkantoran dan jembatan sesuai warna salah satu Perpol. Dan ironisnya lagi pembiayaannya memakai dana APBD.
Belajar dari sejarah birokrasi di Indonesia menunjukkan, PNS selalu merupakan obyek politik dari kekuatan Parpol dan aktor politik. Jumlahnya yang signifikan dan fungsinya yang strategis dalam menggerakkan anggaran keuangan negara selalu menjadi incaran tiap parpol untuk menguasai dan memanfaatkan PNS dalam aktivitas politik
. Bagi parpol, keterlibatan PNS akan amat membantu dan mempermudah pelaksanaan kampanye yang sering terjadi melalui pemanfaatan fasilitas negara (mobil, gedung, dan kewenangan) secara diskriminatif, yang menguntungkan salah satu parpol. Selain itu, di pelosok pedesaan yang mayoritas penduduknya tidak terdidik, figur dan pilihan PNS akan menjadi referensi bagi pilihan masyarakat.
Pertukaran ekonomi politik antara partai/aktor politik (caleg) dan PNS dalam Pemilu tidak saja menguntungkan sisi politik dan kabarnya juga bagi PNS sendiri.
Dijelaskan Ikhwaluddin, sebenaranya UU No 43/1999 pasal 3 cukup jelas mengatur netralitas PNS dimana disebutkan Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan; selanjutnya Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun sangat disayangkan seakan sudah bukan menjadi rahasia umum lagi dalam praktiknya kerap terjadi beberapa penggaran yang dilakukan PNS dan pejabat pemerintahan dalam pemilu. Pertama, penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki, antara lain menerbitkan aturan yang mewajibkan kampanye kepada bawahan, pengumpulan dana bagi parpol tertentu, pemberian izin usaha disertai tuntutan dukungan kepada parpol/caleg tertentu, penggunaan bantuan pemerintah untuk kampanye, mengubah biaya perjalanan dinas, dan memaksa bawahan membiayai kampanye parpol/caleg dar ianggaran negara.
Kedua, penggunaan fasilitas negara secara langsung, misalnya penggunaan kendaraan dinas, rumah dinas, serta kantor pemerintah dan kelengkapannya
.Ketiga, pemberian dukungan lain, seperti bantuan sumbangan, kampanye terselubung, memasang atribut parpol/caleg di kantor, memakai atribut parpol/caleg, menghadiri kegiatan kampanye dengan menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya, serta pembiaran atas pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan perlakuan tidak adil/diskriminatif atas penggunaan fasilitas negara kepada parpol/caleg.
Larangan penggunaan fasilitas pemerintah ini juga diatur dalam Pasal 84 Ayat 1 Huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 41 Ayat 1 Huruf h Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu, beber Ikhwaluddin.
Masih menurut Ikhwaluddin, berdasarkan pemikiran diatas Panwaslu Provisnisi Sumatera Utara telah menyurati Panwas Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menginventarisir dugaan pelanggaran yang diindikasikan dilakukan pejabat kepala daerahnya, juga bagi Panwas Kabupaten/Kota secara keseluruhan, jelasnya mengakhiri. (rel)

18 Parpol Diskualifikasi

Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara

Soal Dana Kampanye
Panwaslu : Rekomendasi 18 Parpol Diskualifikasi


Medan ( )

Sedikitnya 18 Partai Politik yang berada disejumlah Kabupaten/Kota dipastikan bakal diskualifikasi atau dicoret sebagai peserta Pemilu, dikarenakan sampai batas akhir waktu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga menyerahkan laporan dana rekening kampanyenya.
Ke 18 Partai Politik tersebut antara lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Patriot, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Serikat Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia Baru (PPIB), Partai Persatuan Nahdlatul Umah Indonesia (PPNUI), Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Persatuan Pembangunan (P3), Partai Kedaulatan (PK), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai PNI Marhenisme dan Partai Republikan
Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara mendesak KPU Kabupaten/Kota agar sesegera mungkin mendiskualifikasi ke 18 Parpol itu keikutsertaannya sebagai peserta Pemilu. Demikian ditegaskan Ketua Panwaslu, Ikhwaluddin Simatupang SH M.Hum didampingi anggota bidang Divisi Pengawasan Drs Zakaria Taher MSP, Sedarita Ginting SH, Kabag Humas Maizen Saftana SH dan Kabag Hukum dan Tata Laksana Hasan Lumban Raja SH kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26, Senin (16/3).
Dijelaskan, sikap tersebut dilakukan sebagaimana telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 pasal 138 ayat (1) menyebutkan, dalam hal pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten.Kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam paal 134 ayat (1), maka Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
“Kita minta ketegasan KPU Kabupaten/Kota agar menempuh langkah-langkah yang telah diatur sasuai UU No. 10 Tahun 2008, tanpa teloransi hanya dikarenakan pimpinan Parpol tersebut merupakan kepala daerah”, tegas Ikhwaluddin.
Lebih lanjut dikatakan, sebagai bentuk konsekwensinya Panwaslu Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Panwaslu Kabupten/Kota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengenaan sanksi oleh KPU Kabupaten/Kota bagi peserta Pemilu yang tidak melaporkan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye sesuai undang-undang yang dimaksud.
Ikhwaluddin kembali menegaskan, diharapkan KPU Kabupaten/Kota tidak main-main soal laporan dana khusus dan dana awal kampanye. Bila masih didapati Parpol yang tidak melaporkan dana awal kampanyenya masih diikutsertakan sebagai peserta Pemilu, maka akan segera melaporkannya ke KPU Pusat di Jakarta, tukasnya. (rel)
Berikut Data Selengkapnya yang Berhasil dihimpun Panwaslu Berdasarkan Laporan Panwas Kabupetn/Kota.

Partai Politik Kabupaten/Kota Ket
PDI-P
PAN
PKB
PSI
PNBKI
PARTAI BURUH
PPDI
PKPI
PPNUI
P3
PMB
PK
PNI Marhenisme
PARTAI PATRIOT
PBB
PDP
REPUBLIKAN
PPIB SAMOSIR
SAMOSIR
SAMOSIR
SAMOSIR/DAIRI
SAMOSIR/P.LAWAS
SAMOSIR
MEDAN/HUMBAHAS
HUMBAHAS
DS/LANGKAT
DAIRI
DAIRI
DAIRI
DAIRI
MADINA
MADINA
P.LAWAS
TAPUT
SAMOSIR -
-
-
-
-
-
Tidak ada caleg
-
-
Diserahkan 10 Maret 2009
Diserahkan 10 Maret 2009
Diserahkan 10 Maret 2009
Diserahkan 10 Maret 2009
-
-
-
-
-

Peran Media Massa Mensukseskan Pemilu

Strategi Pengawasan Pemilu di Sumatera Utara
Membangun Kemitraan dengan Media


Oleh :
Ihkwaluddin Simatupang SH,M.Hum
Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara

PENDAHULUAN

Letak geografis Provinsi Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan daerah Provinsi Aceh,Riau dan Sumatera Barat, serta budaya masyarakatnya yang heterogen untuk itu diperlukan strategi yang tepat dalam melakukan pengawasan Pemilihan Umum ( Pemilu) yang tinggal dalam hitungan hari.

Tidak dapat dipungkiri bahwa media massa memiliki peran yang cukup besar dalam mensukseskan Pemilu. Bahkan peran media massa tidak hanya sebatas memberikan informasi, akan tetapi juga berperan sebagai pengawas mulai dari tahapan Pemilu berlangsung sampai pada akhir pelaksanaan pesta demokrasi berlangsung.

Sesuai fungsinya media massa mempunyai berbagai macam peran antara lain :
1. Sebagai sumber informasi, baik itu tentang peristiwa yang terjadi, gagasan
atau pikiran orang lain.
2. Sebagai sarana pendidikan melalui pemberitaannya dengan memberikan pencerahan, mencerdaskan dan meluaskan wawasan bagi pembacanya, pendengar atau pemirsanya. Baik itu dalam konteks politik sehingga dapat memberikan pendidikan berpolitik kepada masyarakat tentang hak dan kewajibannya kepada negara.
3. Berfungsi sebagai alat sosial kontrol, bukan saja terhadap penguasa, pemerintah, parlemen, institusi pengadilan, militer, dan aparat penegakhukum lainnya. Akan tetapi juga berbagai hal yang terjadi diktengah masyarakat itu sendiri.
4. Sebagai sarana hiburan, seperti hal-hal yang bersifat menghibur, antara lain berita seputar selebritis,dan cerita bersambung.

Berangkat dari berbagai macam fungsi media massa tersebut, kiranya media massa tidak hanya sebatas memberikan informasi , akan tetapi juga berfungsi sebagai pengawas, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu.

Dalam perjalanannya mengawal pesta demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini, media massa dalam pemberitaaannya memiliki kekuatan untuk membentuk opini publik,karena melalui media peserta Pemilu dapat menyampaikan visi, misi, maupun cara pandang kepada masyarakat dan merupakan sarana komunikasi politik bagi partai poltik, calon anggota legislatif, maupun calon presiden dan wakil presiden.

Terbukti tidak sedikit partai politik, celeg, dan Capres memamfaatkan media massa untuk menyampaikan visi dan misinya. Bahkan diantara mereka saling mengklaim bahwa kerbahasilan yang sudah dilakukan pemerintah saat ini, sebut saja seperti pemberantasan korupsi, penurunan harga BBM, dan peningkatan untuk anggaran pendidikan merupakan hasil kerja partai politik yang sedang berkampanye.

Begitu pula KPU sebagai lembaga yang telah ditunjuk pemerintah sebagai penyelenggara Pemilu memamfaatkan media massa untuk mensosialisasikan peraturan dan tata laksana tahapan-tahapan dalam Pemilu.


Perlu Keseimbangan Iklan Poltik dan Pengawasan Jurnalistik


Mampuhkan media massa netral 100 persen dalam pengwasan Pemilu ?, tentunya hal itu menjadi pertanyaan kita semua.

Menjelang pelaksanaan Pemilu 2009 bayang-bayang persetongkolan antara peserta Pemilu dengan media massa sepertinya harus sama kita waspadai, karena dari disisi bisnis media massa juga dituntut untuk meningkatkan pemasukan bagi perusahaannya, sementara disisi lain sebagai fungsinya media massa juga dituntut independensi dalam pemberintannya.

Lihat saja fenomena yang terjadi saat ini, sejumlah media massa seakan kebanjiran berita-berita politik. Media massa baik itu elektronik dan cetak saling berlomba mencari dan menyajikan pemberitaan yang berkaitan dengan Pemilu.

Para elit politik sadar bahwa memamnfaatkan pers merupakan media yang efektif, dikarenakan sistem floting massa yang masih berlaku, selain itu ketatnya aturan menggunakan alat peraga juga menjadi perhitungan. Sebab kenyataanya tidak sedikit alat peraga yang sudah diturunkan yang diangap menyalai aturan oleh Panwaslu.

Maka dari itu menjelang pelaksanaan Pemilu para Parpol dan Celeg lebih memilih memamfaatkan pers, karena aturan untuk itu dipandang masih longgar, selain itu efektivitasnya atau daya jangkau akan lebih mempermuda mencapai terget yang diharapkan, selanjutnya disisi lain pers berperan sebagai mata dan telinganya masyarakat.

Kini yang menjadi pertanyaan, apakah pemberitaan politik yang berkembang saat ini sudah sesuai dengan hak-hak publik sebagai pemegang kedaulatan atas kemerdekaan pers.
Sedangkan kenyataannya pemberitaan tentang Pemilu yang muncul tidak jahu dari prespektif Parpol, sehingga kedaulatan pers terkesan telah terbelengu hegomoni Parpol. Lihat saja isu-isu yang dikembangkan pers, cenderung berasal dari permainan elit Parpol, kurang melakukan kritisi berdasarkan fakta-fakta rekam jejak Parpol atau celeg bersangkutan secara faktual. Dan sudah selayaknya publik sebagai pemegang hak kedaulatan pers diberikan porsi yang seimbang.

Dalam pemberitaan Pemilu sudah selayaknya pers mengeksplorasi secara mendalam hal-hal yang berkembang ditengah masyarakat dalam berbagai perspektif, seperti kalangan perguruan tinggi, LSM, Ormas/OKP, birokrasi sipil/militer dan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Panwaslu. Pers dalam hal ini harus awas dan peka dalam memberitakannya dengan tetap berpedoman pada 5w+1H (What,Where,When,Who,Why dan How).

Setidak ada empat unsur yang dapat mempengaruhi agar sebuah pemberitaan itu layak untuk dipublikasikan yakni :

1. Berita itu harus Faktual atau nyata.
Data dan informasi yang disajikan terdiri dari kejadian senyatanya (real event), berupa pendapat (opini), pernyataan (Statement) saksi orang yang terlibat atau sumber berita. Dan jangan sekali-kali mengubah fakta untuk memuaskan hati seseorang atau golongan.

2. Berita yang disajikan harus Aktual atau cepat.
Informasi yang disajikan dapat langsung dinikmati masyarakat sesuai atau mendekati real time atau waktu yang sesungguhnya dimana ketika kejadian berlangsung.

3. Berita yang disajikan harus Publish atau yang menyangkut mengenai kepentingan oranjg banyak


4. Berita yang disajikan harus menarik.
Kemampuan jurnalis sangat dituntut menyajikan berita yang menarik baik dalam betuk teknik penulisan, istilah-istilah dalam penulisan, bahasa yang digunakan lugas dll, sehingga menimbulkan human interest.


Mungkin kini sudah saatnya pers dikatakan sebagai The Fourth Estate, pilar keempat demokrasi yang mana pers ditempatkan dalam kerangka idealisasi penguatan fungsi dan kontrol atas kebijakan publik, atau lebih tepatnya pers ditempatkan sebagai public watchdog yang berperan sebagai mengawasi dan mengontrol apa yang terjadi ditengah-tengah publik.
Sebab secara kritis pers harus berani menolak pemberitaan yang sifatnya hanya mengutungkan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Sebab peran pers bukan sekedar memenuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, melainkan sebagai kontrol sosial, mencegah penyalagunaan kekuasaan, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum, hak asasi manusia dan menghormati kemajemukan atau kebinekaan.

Tentunya tidak ada kata mustahil bagi pers dalam menyajikan berita yang objektif untuk sebuah peliputan Pemilu, karena setiap pers telah terikat oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999, serta kode etik Wartawan Indonesia yang mengharuskan pers bekerja secara propesional dan independensi.

Selain itu yang perlu dicermati bagi pera jurnalis, bahwa pasal 99 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu telah lengkap mengatur tentang peran dan batasan media massa dalam Pemilu. Bagian keenam mengenai pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, pasal 89 dan 97 mengatur secara detil mengenai peran media dalam pemilu. Kesemuanya telah diatur dengan jelas tentang pembagian waktu, jenis pemberitaan dan iklan kampanye untuk menjaga keadilan pemberitaan.




Profesional dan indepedensi Pers Sangat Dituntut


Mengapa propesioanl dan indepedensi pers sangat dituntut dalam pemberitaan Pemilu. Jawabnya karena pers adalah seorang pekerja intelektual, dia harus mampu mengungkap atau mengimformasikan suatu masalah secara lengkap tanpa harus melanggar delik pers. Maka propesi ini membutuhkan wawasan dan pengetahuan yang luas dan propesional.

Sedangkan indepedensi pers bertujuan untuk menghindari benturan kepentingan pada Pemilu dengan tetap mengkedepankan prinsip kode etik jurnalis dan bertangung jawab terhadap hasil liputannya. Karena sesungguhnya peluang sekaligus tantangan menjadi ajang ujian dan sekaligus menjadi tonggak sejarah bagi pers untuk menunjukan bahwa kebebasan bukanlah tujuan, namun sekedar sebagai jalan untuk semakin mampu memaksimalkan peran dan fungsi pers.

Kamis, 26 Februari 2009

MOU Gakumdu Berlaku Untuk Seluruh Kabupaten/Kota

Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara
Dari Kunjungan Kapoldasu ke Panwaslu
MOU Gakumdu Berlaku Untuk Seluruh Kabupaten/Kota

Medan ( )

Kapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Badrodin Haiti kembali menegaskan bahwa MOU Gakumdu antara Bawaslu dengan Polri yang ditanda tangani beberapa waktu lalu di Jakarata telah dapat diberlakukan di seluruh Kabupaten/Kota tanpa harus membuat MOU yang baru lagi dengan Polres setempat.
“MOU antara Bawaslu dengan Polri yang telah ditanda tangani di Jakarta kemarin dapat diberlakukan sampai ditingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, tanpa harus membuat MOU yang baru lagi dengan Polres setempat”, ucap Kapoldasu Brigjen Badrodin Haiti ketika berkunjung di Sekretariat Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Jalan Kartini No. 26 Medan, Kamis (26/2).
Kehadiran Kapoldasu disambut langsung Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang SH, M.Hum dan anggota Drs. Zakaria Taher, Sedarita Ginting SH, serta Kepala Sekretariat Raja Sahnan S.Sos, Kabag Humas Maizen Saftana SH, Kabag Hukum Hasan Lumban Raja SH, Kabag Umum Novi Chandra S.Sos
Dijelaskan Kapoldasu, bahwa MOU Gakumdu yang telah ditanda tangani tersebut penerapannya berlaku untuk seluruh Indonesia, sehingga Panwaslu yang ada ditingkat Provinsi dan baik itu Kabupaten/Kota tidak harus menandatangi MOU yang baru lagi, tegasnya.
Dalam kesempatan itu Kapoldasu Brigjen Pol Badrodin Haiti juga menyarankan agar dalam waktu dekat ini sebelum pelaksanaan Pemilu mendatang para pimpinan Partai Politik di Sumatera Utara membentuk sebuah Forum Pimpinan Partai (FPP) bersama dengan Muspida, KPU dan Panwaslu.
Tujuannya dengan adanya keberadaan Forum tersebut diharapkan segala permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Pemilu dapat dirembukan untuk mencari solusi yang terbaik, sehingga permasalahaanya tidak meluas yang akhirnya dapat mengganggu stabilitas keamanan di Sumatera Utara. Sedangkan pelanggaran yang bersifat pidana diserahkan ke Gakumdu.
“Seluruh pimpinan Parpol bersama Muspida, KPU dan Panwaslu dapat duduk satu meja untuk mencari jalan keluar setiap permasalahan yang muncul”, jelas Kapoldasu mengulang.
Sementara itu Ikhwaluddin menjelaskan bahwa sampai saat ini ada beberapa kasus pelanggaran pemilu yang berkas perkaranya telah dilimpahka ke Gakumdu, seperti halnya kasus pelanggaran sosialisasi pemilihan di Kabupaten Padang Lawas, dan Kota Medan.
Hal senada juga dikatakan anggota Panwaslu Sedarita Ginting SH, mengharapakan kepada seluruh elemen yang terkait dalam Gakumdu agar lebih itens menggelar pertemuan dalam setiap kesempatan, sehingga lebih mempertajam lagi pembahasan hal-hal yang terkait dengan pelanggaran pemilu. (rel)

Senin, 16 Februari 2009

Soal Caleg Keluarga Pejabat Negara

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Soal Caleg Keluarga Pejabat Negara
Panwaslu : “Jangan Gunakan Fasilitas Negara”

Medan, ( )

Panwaslu Sumatera Utara ingatkan kepada caleg yang memiliki latar belakang keluarga atau kerabat pejabat negara diharapkan untuk tidak mempergunakan fasilatas negara, rumah ibadah dan gedung pendidikan.
Hal itu ditegaskan anggota Panwaslu Sumatera Utara, Drs. Zakaria Taher kepada sejumlah media massa usai menggelar rapat kerja koordinasi Panwaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Panwas Kabupaten Asahan di sekretariat Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Senin (16/2).
Rapat kerja koordinasi tersebut digelar guna mendengar penjelasan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Hj. Helmiati Risuddin caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Golakar yang juga diketahui istri Bupati Kabupaten Asahan.
Hadir dalam rapat kerja koordinasi itu, Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang, SH, M.Hum, anggota Drs. Zakaria Taher MSP, Sedarita Ginting SH, Kabag Humas Maizen Saftana SH, Kabag. Hukum Hasan Tua Lumban Raja SH dan Ketua serta anggota Panwaslu Kabupaten Asahan masing-masing, Husaini Abduh Sag dan Muhammad Rito.
Masih menurut Zakaria, dalam melihat permasalahan tersebut diharapkan kepada anggota Panwaslu dalam melakukan pengawasan melihat harusnya sebagai caleg bukan sebaliknya sebagai keluarga atau kerabat seorang pejabat negara, tegasnya.
“Panwaslu harus melihatnya dari sudut pandang sebagai seorang caleg agar pengawasan dapat berjalan dengan baik, sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi perbedaan pandangan dalam melihat kasus yang sama”, ujarnya mengulang.
Dalam kesempatan itu Ketua Panwaslu Kabupaten Asahan Husaini Abduh menjelaskan, bahwa untuk kasus pemasangan alat peraga yang dilakukan Hj. Helmiati di halaman sekolah SMP swasta di Kecamatan Mutu Paneh telah melimpahkan ke Polres Asahan.
Sementara itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihak Kepolisian, bahwa tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti perkaranya.
Sedangkan untuk kasus dugaan ajakan berkampanye yang dilakukan Ketua Darma Wanita Kabupaten Asahan Hj. Helmiyati Risuddin pada acara Kunjungan Kerja ke Unit Darma Wanita RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran telah memanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasinya.
Pada acara kunjungan kerja tersebut Hj. Helmiyati memperkenalkan sebagai salah seorang caleg dan memberikan piagam penghargaan kepada Suria

Sabtu, 07 Februari 2009

Pohon Berdaun Caleg

Pohon Berdaun Caleg

Oleh : Maizen Saftana SH
Kabag. Humas Panwaslu Sumut


Andai saja mahluk Tuhan yang namanya pohon saat ini dapat bicara tentunya akan berteriak minta tolong merasakan sakitnya tubuh mereka ketika dipaku dijadikan tempat bergantunganya tanda gambar para Calon Legislative (Caleg), mulai dari tanda gambar caleg DPD, DPRD SU sampai DPRD Kota Medan dan pasangan Pilpers serta Pilkada.
Ketika Daftar Calon Tetap (DCT) diumukan KPU Sumut maka seiring itu pula bagaikan lampu hijau para caleg berlompa-lomba memasang tanda gambarnya hampir disetiap batang pohon yang berdiri kokoh diruas jalan Kota Medan.
Bahkan tidak jarang ditemukan satu batang pohon terdapat tiga bahkan sampai lima tanda gambar celeg bergantungan dibatang pohon bagaikan daun bagian dari pohon tersebut.
Keputusan para caleg memasangan tanda gambar dalam satu batang pohon yang sama tentunya berpikiran batang pohon itu berdiri pada posisi yang straegis sehingga menjadi pusat perhatian dari berbagai arah setiap orang yang melihatnya.
Menjelang pemilu berlangsung setiap batang pohon kini bagaikan prima dona media promosi yang laku keras dan gratis. Bayangkan saja jika para celeg itu menggunakan media promosi yang disewakan atau avertesing, tentunya harus merogo koceknya yang tidak sedikit jumlahnya.
Para caleg sepertinya mempunyai strategi sendiri untuk pengeluaran anggaran sosialisasi pencitraan dirinya dan mungkin dengan memanfaatkan media batang pohon disepanjang ruas jalan yang ada di Kota Medan merupakan bagian dari strategi mereka dalam meliminir anggaran yang harus dikeluarkan.
Sayangnya para caleg itu lalai memperhatikan peraturan yang sudah ditentukan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tetang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 pemasangan alat peraga oleh pelaksana kampaye, harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan Peraturan daerah setempat.
Selanjutnya alat peraga tidak ditempatkan pada tempat rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, dan pura, atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung sekolah), jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan.
Kemudian pemasangan alat peraga kampanye pemilu harus berjarak dari alat peraga peserta pemilu lainnya.Namun kenyataannya tidak jarang kita dapati satu batang pohon terdapat dua bahkan sampai tiga gambar para caleg.
Terlepas dari motifasi para caleg itu memanfatkan media batang pohon untuk berkampanye memasang alat peraganya. Namun sama kita ketahui bersama sebagai umat yang beragama bahwa pohon merupakan mahluk hidup sama seperti ciptaan Tuhan yang lain, mempunyai rasa untuk kelangsungan hidupnya.
Pohon seperti halnya juga memerlukan air, pupuk untuk dapat tumbuh subur. Bahkan seorang mantan kepala Dinas Pertamanan Kota Medan pernah menyatakan bahwa berdasarkan dari pengalamannya, katanya ketika seseorang memelihara dua batang pohon dari jenis yang sama maka akan tampak perbedaan dalam pertumbuhannya, bila salah satu pohon ketika dalam proses perawatannya diperlakukan bagaikan seorang sahabat meski keduanya mendapatkan air dan pupuk dengan volume sama banyak.
Menyikapi pernyataan matan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan itu secara filosopis banyak pelajaran yang dapat dipetik bahwa telah terjadi hubungan emosional yang sangat kuat antara pohon yang dirawat dengan orang yang merawatnya.
Lalu bagaimana dengan para caleg yang memanfaatkan batang pohon sebagai media dalam berkampanye. Para caleg itu tanpa ada merasa beban memasang tanda gambar dirinya dengan menancapkan paku dibatang pohon tersebut. Bahkan sesekali batang pohon itu tampak mengeluarkan cairan ketika paku itu ditancapkan.
Pertanyaannya tidakah para caleg itu mempunyai rasa, sebagaimana pernyataan matan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan itu, bahwa akan terjalin hubungan emosional yang teramat kuat antara pohon yang dirawat dengan orang yang merawatnya. Dan bagaimana pula bila ditinjau dari sisi keindahan kota, bukankah dengan banyaknya tanda gambar caleg yang bergantungan dibatang pohon itu akan dapat merusak keindahan kota.
Keberadaan para celeg dilembaga legislatif pada prinsifnya merupakan wakil rakyat untuk menyuarahkan aspirasi rakyat termasuk didalamnya menyuarakan menjaga kelastarian lingkungan hidup termasuk diantaranya keberadaan pohon-pohon yang ada diinti kota sebagai paru - paru kota yang harus dijaga dan dilestarikan keberadaannya.
Sebagai masyarakat mempunyai pandangan dan pemahaman yang sama bahwa keberadaan pohon dan jenis tumbuhan lainnya merupakan satu matarantai kehidupan yang tidak dapat dipisahkan. Dan bagaimana pula dengan perbuatan para caleg yang memanfaatkan batang pohon sebagai sarana media kampanyenya, apakah dapat disumpulkan telah bersahabat dengan lingkungan, tentunya hanya masyarakat yang dapat menjawabnya, sebab hak suara ada ditangan rakyat. ***

Senin, 02 Februari 2009

Tertibkan Atribut, Panwaslu Nias Digugat

*Tertibkan Atribut, Panwaslu Nias Digugat
Ikhwaludin Simatupang : Langkah Panwaslu Nias Telah Benar

Medan, ( )
Penertiban atribut kampanye peserta Pemilu 2009 yang dilakukan pengawas Pemilu di Kabupaten Nias menuai protes. Bahkan DPC PDI-P Nias yang melakukan protes melayangkan gugatan terhadap Panwas dan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias. Padahal langkah yang dilakukan Panwas Nias tersebut sudah memenuhi prosedural.

Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaludin Simatupang menegaskan langkah yang dilakukan Panwaslu Nias telah benar. Dalam kaitan tersebut, Panwaslu Sumut dan Bawaslu melakukan back-up dengan membentuk tim bantuan hukum untuk Panwaslu Nias. Menurutnya, soal pengajuan gugatan merupakan hak mereka.

“Tidak semua langkah-langkah yang dilakukan Panwas diapresiasi, tetapi malah justeru menuai gugatan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (2/2), di Kantor Panwaslu Sumut Jalan Kartini Medan.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Panwaslu bekerja dengan undang-undang. Salah satu isi materi gugatan menyebutkan bahwa belum ada Perda tentang jalan protokol dan jalan bebas hambatan di Nias. Sehingga versi penggugat alat peraga PDI-P tidak melanggar peraturan. Namun menurut Ikhwal, jalan protokol yang dimaksud sudah sesuai dengan data dari Dishub. Kemudian, katanya, partai politik (Parpol) yang memiliki kursi ketika membuat aturan harus tegas. Sehingga tidak ada salah penafsiran. Sehubungan dengan isi materi gugatan tersebut, lanjutnya, menjadi multitafsir karena tidak harus ada Perda terlebih dahulu, baru dilakukan penertiban.

Ditegaskannya kembali, sebelum penertiban alat peraga kampanye dilakukan, Panwaslu Nias sudah melakukan koordinasi kepada Polres, KPU dan Bupati Nias. Hasil koordinasi melalui surat kemudian diterbitkan surat instruksi penertiban alat peraga dari tiga institusi terkait. Poin isi materi gugatan lain menyebutkan Panwas bertentangan dengan Pasal 66 ayat (1) dan Peraturan KPU Nomor 19/2008, bahwa dalam penertiban tersebut penggugat menilai panwas sebagai eksekutor. Menanggapi hal tersebut, Ikhwal mengatakan dalam penyelenggaraan Pemilu Panwas hanya sebagai pengawas.

“Penertiban tersebut sebenarnya tugas Satpol PP karena memang sebagai perangkat eksekutor,” tukasnya. ( )