Senin, 22 Desember 2008

Tak Benar Gunakan Ijazah Bermasalah

TAK BENAR GUNAKAN IJAZAH BERMASALAH

ANALISMAN KLARIFIKASI KE PANWASLU

MEDAN () Tak benar memiliki Ijazah bermasalah Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang telah masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Analisman Zalukhu, S.Sos MSP mengklarifikasi ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumut di Jalan RA Kartini No 26 Medan , Senin (22/12)

Kedatangan Analisman ke Kantor Panwaslu diterima oleh Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaluddin Simatupang, SH,MHum didampingi Sekretaris Raja Sahnan , S.Sos ,Kabag Humas Maizen Saftana SH.”Tak benarlah saya menggunakan ijazah bermasalah, ini ijazah-ijazah saya “,ucap Analisman kepada Ketua Panwaslu Sumut disaksikan sejumlah wartawan .

Sambil membawa satu bundel bukti-bukti keabsahan ijazahnya tersebut Analisman menjelaskan dirinya sudah menyampaikan klarifikasi ke KPU Sumut dimana awal dari permasalahan ini. ”Sudah saya sampaikan surat klarifikasi melalui partai saya pada 31 Oktober 2008 melalui surat bernomor 270/EXP/PLH-DPD/X/2008 yang intinya agar KPU mengklarifikasi pernyataannya di sejumlah media yang menyebutkan dirinya menggunakan ijazah bermasalah. ”Saya kembali heran ketika kemarin saya membaca berita yang menyebutkan diri saya ternyata masih menggunakan ijazah bermasalah,’ujar Analisman.

Asli

Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaluddin Simatupang, SH,MHum ketika menerima dan melihat langsung Ijazah Magister Sarjana Analisman Zalukhu, S.Sos, MSP dengan tegas menjelaskan bahwa ijazah Magister Sarjana milik Analisman Zalukhu asli dan tidak ada permasalahan . ”Ijazah ini sudah kita terima dan jelas tidak ada permasalahan .Hanya saja Panwaslu Sumut sangat menyesalkan mengapa KPU Sumut tidak menyerahkan data-data tentang Analisman Zalukhu, tentunya Panwaslu tidak akan mengeluarkan penyataan yang menyebutkan bahwa Analisman Zalukhu Ijazahnya bermasalah,’ujar Ikhwaluddin.


Pada kesempatan itu ,Ikhwaluddin mengungkapkan KPU Sumut selama ini tidak transparan dalam menyampaikan data-data administrasi tentang kelengkapan Caleg tetap meskipun secara tertulis Panwaslu Sumut sudah memintanya secara resmi kepada pihak KPU Sumut. ”Pernah staf kita disuruh pulang oleh KPU Sumut hanya gara-gara meminta data – data administrasi kelengkapan Caleg tetap tersebut. Dan data delapan Caleg tetap yang terindikasi bermasalah ini terpaksa kami jemput ke KPU Sumut dan bukan diantar oleh KPU Sumut,”ujar Ikhwaluddin.

Kepada Analisman Zalukhu, Ikhwaluddin Simatupang menjelaskan Panwaslu Sumut menyikapi sembilan caleg bermasalah karena adanya pernyataan dari KPU Sumut sendiri di media yang menyebutkan ada sembilan Caleg tetap terindikasi ijazah bermasalah.

Selanjutnya Panwaslu Sumut secara resmi meminta KPU Sumut memberikan data-data dan syarat kelengkapan administrasi ke sembilan Caleg tetap yang terindikasi bermasalah tersebut namun ternyata yang dikirimkan oleh KPU Sumut hanya delapan Caleg tetap sedangkan satu Caleg tetap yakni Analisman Zalukhu tidak dikirimkan .

“Inilah yang menjadi tanda tanya bagi Panwaslu ,sehingga timbullah pernyataan tersebut . Namun dengan adanya kelarifikasi langsung seperti ini Panwaslu menganggap permasalahan terhadap Caleg Analisman Zalukhu sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi namun untuk Delapan Caleg lagi tetap akan kita permasalakan sebelum adanya klarifikasi resmi dari KPU atau Caleg yang bersangkutan.”demikian Ikhwaluddin. (rel)

Rabu, 17 Desember 2008

Panwaslu Ingatkan KPUD, DCT Harus Bersih Administrasi

Siaran Pers Panwaslu Sumut

Panwaslu Ingatkan KPUD, DCT Harus Bersih Administrasi

Medan,

Menyikapi sejumlah pengaduan yang masuk ke Panwaslu Provinsi Sumatera terkait dugaan pelanggaran administrasi, pemalsuan identitas dan ijazah palsu Caleg. Untuk itu KPU Daerah dan Kabupaten/Kota agar menseleksi ulang Daftar Calon Tetap (DCT) agar bersih administrasi sebelum dicetak dalam surat suara.

Hal itu ditegaskan Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang SH, MHum melalui Kabag Humas, Maizen Saftana SH kepada sejumlah media massa di Sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Rabu (17/12).

Dikatakannya, berangkat dari sejumlah pengaduan yang masuk Ke Panwaslu soal dugaan adanya pelanggaran administrasi atau pemalsuan identitas sebagaimana kasus dua Caleg dari Partai Golkar dan PDIP. Untuk itu diingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota agar menyerahkan DCT yang bersih, sebut Maizen.

“Sebelumnya Panwaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyurati KPU Kabupaten/Kota dan kalau pada akhirnya masih ditemukan adanya pelanggaran, maka sesuai dengan kewenangan Panwaslu akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan KPU di Jakarta”, tukas Maizen menambahkan.

Maizen membeberkan, seperti kasus dugaan ijazah palsu sembilan caleg yang diberitakan media massa selama ini, tentunya menjadi masukan yang sangat berarti sebelum akhirnya dicetak dalam surat suara.

Dijelaskan, dalam surat Panwaslu Nomor : 92/Panwaslu-SU/IX/2008 tertanggal 26 November 2008, KPU diminta dengan hormat menyerahkan dokumen berkas syarat sembilan calon anggota DPRD Sumatera Utara kepada Panwaslu Provinsi Sumatera Utara. Berupa formulir pencalonan model BB 1 sampai BB11 dan BB-11.1, selanjutnya ijazah calon serta formulir bukti verifikasi syarat pencalonan anggota DPRD Sumut.

Adapun ke sembilan caleg tersebut yakni, Basyruddin S Partai PPPI Daerah Pemilihan (Dapil) II nomor urut 1, Eko Nugroho Partai Gerinda Dapil I nomor urut 7, Chandra SS Partai PKS Dapil V nomor urut 2, Rahmat Partai PBR Dapil II nomor urut 7, Noni LD Partai Demokrat Dapil II nomor urut 11, Palar Nainggolan Partai Demokrat Dapil VIII nomor urut 1, Dahlia Bangun Partai Demokrat Dapil X nomor urut 5, Analisman Zulukhu Partai PDIP Dapil VII nomor urut 1 dan Eli S Bangun Partai Hanura Dapil XI nomor urut 8.

Lebih lanjut anggota Panwaslu Drs. Zakaria Taher mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih banyak permasalahan yang serupa terkait berkas pendaftaran caleg lainnya. “Ini membuktikan masih banyak permasalahan yang sama”, sebutnya.

Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa ada dua permasalahan Caleg yang kerap terjadi antara lain, pertama soal penggunaan gelar sarjana, sebab tidak jarang ditemukan sejumlah caleg yang menggunakan ijazah S1 pada hal ijazah yang bersangkutan masih bersifat lokal.

Kedua, soal penggunaan surat keterangan. Untuk permasalahan ini Zakaria menyarankan pada caleg yang bersangkutan yang tidak dapat memperlihatkan ijazah setingkat SLTAnya dan hanya menggunakan surat keterangan, hendaknya surat keterangan tersebut harus mendapat pengesahan dari Dinas Pendidikan setempat bukan hanya mendapat pengesahan dari sekolah yang bersangkutan saja. Begitu pula bagi caleg yang mempergunakan gelar serjana lokalnya.

Ditambahkan Zakaria, sesungguhnya masih ada waktu lagi bagi KPU Daerah dan Kabupaten/Kota untuk memperbaiki daftar caleg yang sudah masuk dalam DCT tetapi masih bermasalah soal ijazah, dan untuk itu diharapkan kepada KPU Daerah dan Kabupaten/Kota meminta kepada caleg agar memenuhi persyaratan pencalonannnya sesuia dengan kententuan yang berlaku, tegasnya. (rel)

Jumat, 12 Desember 2008

Kecurangan Seleksi KPUD

Panwaslu Terima 2 Laporan Kecurangan Seleksi Calon KPUD

Menyikapi sejumlah laporan masyarakat tentang adanya indikasi kecurangan dalam penseleksian calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/ Kota yang terjadi dibeberapa daerah. Sejumlah elemen masyarakat berharap agar Panwaslu juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan penjaringan calon anggota KPU.

Sedikitnya saat ini tercatat dua laporan yang masuk ke Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, tentang adanya indikasi kecurangan pada proses penseleksian calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

“Sampai saat ini sedikitnya dua laporan resmi yang masuk ke Panwaslu dan keduanya melaporkan adanya indikasi kecurangan pada proses penseleksian calon anggota KPU Kabupaten/Kota”, jelas anggota Panwaslu Drs Zakaria Taher MSP, kepada sejumlah wartawan di sekretarit Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Jalan Mangkara Medan, Rabu (24/9).

Lebih lanjut Zakaria menjelaskan, kedua laporan adanya indikasi kecurangan dalam tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, seperti halnya yang terjadi pada tim seleksi KPU Padang Lawas Utara.

Kedua surat laporan yang masuk itu menjelaskan adanya indikasi kecurangan, seperti halnya tentang krebilitas Ketua tim seleksi yang dinilai tidak independent karena yang bersangkutan terindikasi sebagi pengurus salah satu Parpol.

Selanjutnya soal bobot kreteria penilaian, calon anggota KPU yang direkomendasikan ke KPU Provinsi dinilai diskriminatif terhadap beberapa calon, bahkan disebut-sebut beberapa calon dimintai sejumlah uang yang jumlah variatif oleh salah seorang oknum suruhan tim seleksi sebagai syarat agar dapat masuk sepuluh besar calon KPUD.

Menyikapi permasalahan tersebut Zakaria berpendapat bahwa masyarakat berharap sangat besar pada Panwaslu untuk ikut melakukan pengawasan dalam seleksi calon anggota KPU, selain tugas pokok Panwas sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang No. 22 Tahun 2007 yakni, melakukan pengawasan terhadap perserta pemilu (Parpol, caleg red), melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu, dan melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintah yang terlibat sebagai juru kampaye.

Dengan masuknya laporan tersebut semakin membuktikan betapa besarnya harapan masyarakat agar peran serta Panwaslu lebih diperluas lagi dan begitu pula mengenai undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang tugas-tugas Panwas agar ditinjau ulang kembali, sehingga aspirasi dan harapan masyarakat tersebut dapat terealisasi, ujar Zakaria. (rel)

Penertiban Alat Peraga

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Semrawut

Panwaslu Surati Pemkab dan Pemko

Semerawutnya pemasangan alat peraga kampanye, seperti halnya spanduk, leaflet dan baliho tanpa mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. Untuk itu Panwaslu Provinsi Sumatera Utara menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota dan Poltabes/Polresta agar berperanserta dan mendukung Panwaslu dalam upaya menertibkan alat peraga kampanye.

Sebagaimana yang tertuang dalam surat resmi Panwaslu Provinsi Sumatera Utara ke Bupati dan Walikota se Sumatera Utara, papar Ketua Panwaslu Ikhwaluddin Simatupang SH, M.Hum kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (17/11).

Dijelaskan Ikhwaluddin, pemasangan alat peraga kampanye pemilu semestinya dilaksanakan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR,DPD dan DPRD.

Lebih lanjut Ikhwaluddin menjelaskan, selain mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota, pemasangan alat peraga tidak dibenarkan pada tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan.

Selain itu pemasangan alat peraga kampanye pemilu harus berjarak dari alat peraga pemilu lainnya. Dan apabila terjadi pelanggaran pemerintah daerah setempat dalam hal ini Pemkab/Pemko dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkannya tanpa harus memberitahukan kepada peserta Pemilu, tegas Ikhwaluddin.

“Pemerintah daerah dan apara keamanann berdasarkan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2008, dalam hal ini dapat bertindak langsung tanpa harus memberitahukan kepada peserta Pemilu bila mendapati adanya pelanggaran dalam pemasangan alat peraga”, tukasnya mengulang.

Disarankan Ikhwaluddin, dalam pemasangan alat peraga kampanye peserta Pemilu sebaiknya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam menetapkan lokasi pemasangan alat peraga sehingga tidak merusak keindahan kota.

Ikhwaluddin mencontohkan, seperti halnya keberadaan alat peraga kampanye yang banyak terpasang disejumlah jalan-jalan protokol di Kota Medan, bahkan tidak jarang ditemui dengan memamfaatkan fasilitas rambu-rambu lalu lintas dan taman kota, sehingga sangat merusak keindahan kota, tukasnya mengakhiri. (rel)

Panwaslu Ingatkan KPU

Soal Daftar Pemilih Tetap

Panwaslu Ingatkan KPU dan Pemerintah Daerah

Menyikapi laporan masyarakat tentang tidak terdaftarnya sebagai pemilih pada Pilkada kemarin. Panwaslu Provinsi Sumatera Utara mengigatkan kepada KPU bersama Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengirim surat pemberitahuan telah terdaftar sebagai pemilih kepada masyarakat.

Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Ikhwaluddin Simatupang, SH. Mhum dan didampingi anggota, Drs Zakaria Taher serta Sadarita Ginting SH kepada sejumlah media massa di Sekritariat Panwaslu Jalan Kartini. No. 26 Medan, Jumat (7/11).

Dikatakan Ikhwal, mengapa soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) kembali kita ingatkan kepada KPU dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengevaluasi kembali dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu dikarenakan agar permasalahan yang serupa tidak terulang kembali, tegasnya.

Dicontohkan Ikwal, seperti yang terjadi pada Pilgub kemarin banyak masyarakat dari Kabupaten Langakat, dan Deli Serdang yang melaporkan tidak terdaftar sebagai pemilih. Begitu pula halnya pada Pilkada Kabupaten Deli Serdang yang baru saja berlangsung terjadi penambahan jumlah pemilih yang sangat siknifikan bila dibandingkan dari jumlah pemilihan pada Pilgub kemarin.

“Saya menilai ada sedikit kesalah dalam sistem pendataan calon pemilih, sebab tidak sedikit permasalahan DPT yang terjadi disejumlah daerah, baik itu pada Pemilu kemarin dan Pilgub”, tukas Ikwal.

Dijelaskan Ikhwaludin, semestinya KPU bersama Kabupaten/Kota mengeluarkan surat pemberitahuan telah terdaftar sebagai pemilih kepada masyarakat karena bagaimanapun proses pendataan pemilih berawal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang selanjutnya diproses oleh PPS sebelum akhirnya diumumkan sebagai sebagai DPT.

Sebab bila tahapan tersebut tidak juga dilakukan maka permasalahan yang serupa akan kembali terulang. Pada hal sesuai dengan UU No 10 Tahun 2008 pasal 260 tentang ketentuan pidana cukup jelas sanksinya, dimana disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Untuk menyikapi permasalahan tersebut, Panwaslu berpendapat ada baiknya KPU, khususnya KPU Kabupaten/Kota agar mengevaluasi kembali dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan menghimbau untuk segera mendaftarkan dirinya sebagai pemilih serta menggunakan hak pilihnya.

Masih menurut Ikhwaluddin, ada beberapa alasan mengapa hal itu agar sesegera mungkin dilakukan, pertama diharapkan dapat menimaliminir jumlah masyarakat yang tidak memilih dan kemudian tentunya permasalahan DPT tidak kembali terulang.

Pendapat senada juga dikatakan Drs Zakaria Taher, peran aktif KPU sangat dituntut dan tidak hanya menunggu hasil pendataan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sebab bagaimanapun terulang tidaknya kembali permasalahan DPT merupakan tolak ukur suksesnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Lebih lanjut Zakaria mengatakan, Panwaslu sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan menghimbau pada masyarakat agar proaktif medatangi kantor PPS untuk memastikan apakah anda sudah terdaftar sebagai pemilih, dan selanjutnya meminta kepada peserta pemilu untuk meminta salinan DPT yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten/Kota untuk diteliti. Bila terdapat kekurangan atau kesalahan dan kecurangan dalam DPT mohon melaporkannya ke Panwaslu lapangan yang berada di setiap desa atau Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten/Kota, ujarnya berharap.

Sementara itu Sadarita Ginting sangat menyangkan kertelambatan sistem perekrutan anggota Panwaslu dilapangan oleh pemerintah, karena bila hal itu dilakukan sebelum diumumkannya DPT tentunya tugas Panwaslu akan lebih maksimal lagi.

Tertibkan atribut Parpol dan Caleg

Sementara itu Sadarita Ginting, SH menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini Panwaslu akan menertibkan atribut Parpol dan gambar Caleg, baik itu dalam bentuk selebaran, spanduk dan baliho yang dipasang dengan memamfaatkan fasiltas negara dan mengganggu ketertiban umum.

“Kita tidak akan mentolirir atribut Parpol dan gambar Caleg yang dipasang dengan memamfaatkan fasilitas negara, akan kita copot semua”, tegas Sadarita.

Menurut Sadarita, bagaimanapun hal itu sangat mempengaruhi keindahan kota, apalagi dipasang dengan cara yang tak beraturan sehingga masyarakat saat ini tidak lagi dapat membedakan apakah yang dipasang itu merupakan rambu-rambu lalulintas atau atribut Parpol, mengigat saat ini tidak sedikit ditemukan atribut Perpol atau gambar Caleg yang dipasang atau ditempelkan ditiang-tiang lampu merah. Dan semestinya perserta pemilu mempunyai kesadaran bersama dalam berdemokrasi sehingga pesta demokrasi yang tidak lama lagi akan berlangsung dapat berjalan dengan baik, tukasnya.

Disinggung mengenai waktu penertiban tersebut, Sadarita menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan anggota Panwaslu yang ada di Kabupaten/Kota, karena akan dilakukan secara serentak diseluruh Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut Zakaria Taher menambahkan, meskupin kampaye sudah boleh dilaksanakan terhitung ditetapkannnya peserta pemilu dalam bentuk penyebaran dan pemasangan alat peraga didepan umum, perlu kiranya mematuhi ketentuan yang berlaku atau berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008.

Dimana berdasarkan ketentuan tersebut, pemasangan alat peraga perserta pemilu tidak boleh dilakukan ditempat ibadah, pendidikan dan di kantor pemerintah. Dan harus mempertimbangakan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Selanjutnya bagi perserta pemilu yang ingin memasangan alat peraga kampanye di tempat milik pribadi atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut, jelas Zakaria Taher, mengakhiri. (rel)

Pandangan Polda kasus TH & CR

Poldasu Beda Pandangan dengan Panwaslu

Soal kasus pemalsuan identitas 2 caleg


Bagaikan dua sisi mata uang yang berbada. Telah terjadi dua pandangan yang berbada antara Panwaslu Provinsi Sumatera Utara dan Direskrim Polda Sumatera Utara dalam menilai kasus dugaan pemalsuan identitas dua calon DPRD Sumatera Utara, H. Tom Adlin Hajar berasal dari Parti PDI-P dan Ir. Chaidir Ritonga MM Partai Golkar.

Kondisi itu terungkap setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 25 November 2008 kemarin di aula Dit Reskrim Polda Sumatera Utara. Polda akhirnya berkesimpulan bahwa kasus dugaan pemalsuaan identitas dua caleg, Tom Adlin Hajar dan Ir. Chaidir Ritonga sebagaimana yang dilaporkan Panwaslu Provinsi Sumatera Utara masih dalam ruang lingkup pelanggaran administrasi.

Hal itu terungkap berdasarkan surat Dit Reskrim Polda Sumut No.Pol : B/640/XI/2008/Dit Reskrim yang dilayangkan ke Panwaslu tertanggal 27 November 2008, jelas Ketua Panwaslu, Ikhwaluddin Simatupang SH. MHUm kepada sejumlah media massa di sekretariat Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (1/12).

Dalam surat itu dijelaskan, atas pengunduran diri H. Tom Adlin Hajar dari calon anggota DPRD Sumatera Utara, maka Dit Reskrim Polda Sumut berkesimpulan dugaam tindak pidana Pemilu terhadap dirinya menjadi gugur.

Begitu pula dengan kasus dugaan pemalsuan identitas Ir. Chaidir Ritonga MM, Dit reskrim Polda Sumut berkesimpulan masih dalam ruang lingkup pelanggaran administrasi dan masih menjadi wewenang KPU Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu belum ada pihak yang dirugikan sehingga pelanggaran yang dilaporkan belum memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pasal 266 UU No 10 Tahun 2008 sesuai laporan Panwaslu Provinsi Sumatera Utara.

Kesimpulan Dit Reskrim Polda Sumut tentunya sagat bertolak belakang dengan pandangan Panwslu, sebagaimana dijelaskan anggota Panwaslu Drs. Zakaria Taher, bahwa berdasarkan data yang diterima Panwaslu dari KPU Sumatera Utara ditemukan beberapa kejanggalan dalam pengisian data identitas diri, seperti halnya soal surat pernyataan pengunduran diri model BB7 saudara H. Tom Adlin Hajar, dimana dijelaskan bahwa pekerjaan yang bersangkutan swasta.

Dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci tentang status H. Tom Adlin, apakah yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian, Pengurus Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha milik lainnya yang bersumber dari keuangan negara.

Ada kejanggalan dari surat ketarangan tersebut, bagaimana mungkin seseorang yang berstatus swasta mengundurkan diri dengan menggunakan blangko BB7 yang diperuntukan bagi PNS atau pengurus BUMD”, tukas Zakaria.

ditambahkannya, begitu pula dengan surat ketarangan daftar riwayat hidup saudara H. Tom Adlin tidak sebutkan sebagai pengurus PD Pembangunan Kota atau BUMD, ujarnya.

Lebih lanjut anggota Panwaslu lainnya Sadarita Ginting menjelaskan, tidak jauh berbeda dengan data identitas Ir. H. Chaidir Ritonga dimana dalam surat peryataan pengunduran dirinya diatas blangko model BB7 dijelaskan status pekerjaan yang bersangkutan wiraswasta.

Begitu pula dengan surat nota dinas perihal laporan penguduran diri Ir. Chaidir Ritonga, MM Nomor : 41/BP/2008 tertanggal 11 November 2008 yang ditandatangani Drs. H. Dzulmi Eldin S.Msi bertindak sebagai Plt Ketua Badan Pengawas PD Pembangunan Kota Medan, dimana terdapat kejanggalan dalam penulisan huruf nama berasangkutan yang berbeda dengan leter isi surat.

Limpahkan ke Bawaslu

Menyikapi kondisi tersebut Panwaslu telah berkoordinasi dengan Bawaslu di Jakarta dan melimpahkan berkas perkaranya untuk dapat ditindak lanjuti, jelas Ketua Panwaslu Ikhwaluddin.

“Kita telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan sesuai pembicaraan terakhir akan menindak lanjuti kasus tersebut dan berkoordinansi dengan Bareskrim Mabes Polri”, beber Ikhwaludin.

Dikatakannya, Panwaslu telah menyurati Bawaslu menyikapi tanggapan yang dikeluarkan Dit Reskrim Polda Sumut, berikut melampirkan seluruh berkas yang dikembalikan Polda Sumut. “Panwaslu masih berkesimpulan masih dalam ruang lingkup pelanggaran pidana Pemilu”, tegas Ikhwaluddin. (rel)

Kasus ijazah palsu 9 caleg

Siaran Pers Panwaslu Sumatera Utara

Soal Syarat Pendidikan 9 Caleg

Panwaslu Surati KPU Sumut

Panwaslu Provinsi Sumatera Utara menyurati secara resmi KPU Sumatera Utara terkait hasil klarifikasi syarat pendidikan sembilan Calon Legis latif (Caleg) yang sebelumnya diragukan, dan tetap masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Kita telah melayangkan suratnya ke KPU Sumatera Utara dan berharap secapat mungkin mendapat membalasnya, lengkap dengan berkas syarat ke sembilan caleg tersebut”, jelas Ketua Panwaslu Ikhwaluddin Simatupang SH.MHum kepada sejumlah media massa di Sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Rabu (26/11).

Dalam surat Panwaslu Nomor : 92/Panwaslu-SU/IX/2008 tertanggal 26 November 2008, KPU diminta dengan hormat menyerahkan dokumen berkas syarat sembilan calon anggota DPRD Sumatera Utara kepada Panwaslu Provinsi Sumatera Utara. Berupa formulir pencalonan model BB 1 sampai BB11 dan BB-11.1, selanjutnya ijazah calon serta formulir bukti verifikasi syarat pencalonan anggota DPRD Sumut.

Adapun ke sembilan caleg tersebut yakni, Basyruddin S Partai PPPI Daerah Pemilihan (Dapil) II nomor urut 1, Eko Nugroho Partai Gerinda Dapil I nomor urut 7, Chandra SS Partai PKS Dapil V nomor urut 2, Rahmat Partai PBR Dapil II nomor urut 7, Noni LD Partai Demokrat Dapil II nomor urut 11, Palar Nainggolan Partai Demokrat Dapil VIII nomor urut 1, Dahlia Bangun Partai Demokrat Dapil X nomor urut 5, Analisman Zulukhu Partai PDIP Dapil VII nomor urut 1 dan Eli S Bangun Partai Hanura Dapil XI nomor urut 8.

Ikhwaludin mengatakan, kesemua berkas itu sangat diperlukan guna menguji kebenaran materilnya. “Dengan diserahkannya dokumen yang kita minta, sehingga Panwaslu dapat melakukan investigasi tetang adanya kemungkinan pelanggaran terkait syarat tersebut”, tukasnya.

Ditambahkannya, seperti persoalan caleg Tom Adlin Hajar dan Chaidir Ritonga, Panwaslu akan terus menindaklanjutinya, bahkan bukan tidak mungkin akan juga dilaporkan ke Dir Reskrim Polda Sumatera Utara.

Dan tidak menutup kemungkinan masih banyak permasalahan yang serupa terkait berkas pendaftaran caleg lainnya. “Ini membuktikan masih banyak permasalahan yang sama”, tukas Ikhwaluddin mengakhiri. (rel).

Kepedulian Masyarakat Rendah

Siaran Pers Panwaslu Provinsi Sumatera Utara

Kepedulian Mayarakat Masih Rendah

Lakukan Pengawasan Pemilu

Panwaslu Provinsi Sumatera Utara menilai kepedulian masyarakat dan peserta Pemilu dalam melakukan pengawasan terhadap penyelengaraan Pemilu masih sangat rendah, baik itu dimulai dari jumlah pemilih tetap sampai pada tahapan pendaftaraan calon legislatif dan penetapan Daftar Calo Tetap (DCT).

Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Ikhwalludin Simatupang SH.MHum melalui Kabag Humas Maizen Saftana SH kepada sejumlah media massa di Sekretariat Panwaslu Jalan Kartini No. 26 Medan, Senin (10/12).

Dijelaskannya, masih rendanya kepedulian masyarakat dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, kondisi itu dapat dilihat dari jumlah pengadauan yang ke Panwaslu Provinsi Sumatera Utara

Terhitung sedikitnya, 9 kasus yang langsung dilaporkan ke Panwaslu Sumut sedangkan12 merupakan tembusn yang disampaikan ke Panwaslu Sumut .”Salah satunya adalah pengaduan Forum Komunikasi Mahasiswa/I Karo Islam Sumut-Medan nomor 086/FKMI-SU/09/2008 tanggal 19 September 2008 tentang panitia seleksi calon anggota KPU Karo yang terindikasi terlibat parpol,’ujar Maizen.

Sementara itu anggota Panwaslu, Drs Zakaria Taher sangat menyangkan masih rendahnya kepedulian masyarakat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu. “Kecenderungannya yang terjadi selama ini, pengaduan tentang terjadinya kecurangan baru masuk setelah Pemilu berkahir”, sebutnya.

Padahal menurut Zakaria, pengawasan sudah dapat dilakukan mulai dari tahapan pendaftaran calon legislatif, seperti halnya soal keaslian izajah caleg yang bersangkutan, atau mengenai status pekerjaannya.

Begitu pula setelah masuk dalam DCT, caleg yang telah terbukti melakukan pelanggaran administarsi dan pidana sesungguhnya masih dapat dicoret dari DCT, jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Zakaria, sesunguhnya ada beberapa tahapan yang dapat diindikasikan sebagai titik rawan terjadinya kecurangan, sebut saja seperti soal kelengkapan administarasi caleg dan jumlah suara pemilih tetap yang sampai pada Pilkada kemarin masih terus menjadi polemik.

Masyarakat dan peserta Pemilu semestinya sejak awal dapat melakukan pengawasan bukan setelah munculnya polemik, karena salah satu caleg atau peserta Pemilu lainnya baru melaporkan adanya indikasi kecurangan setelah merasah dirugikan, tukas Zakaria.

Papar Zakaria, bila dari awal dilaporkan adanya indiaksi kecurangan sudah tentu penagan kasusnya akan lebih cepat dilakukan dan harapan masyarakat banyak Pemilu yang jujur, adil, bersih dan rahasia dapat berjalan sebagaimana mestinya. (rel)

Calon Anggota DPD bantu sosialisasi penyelenggaraan Pemilu

Calon Anggota DPD Bantu Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu

Salah seorang calon anggota DPD-RI asal Sumut DR Rahmat Shah turut membantu sosialisasi penyelenggaraan Pemilu. Bantuan spontan tersebut berupa sumbangan untuk pencetakan contoh surat suara (Rp150 ribu/lembar-red) yang nantinya akan dibagikan kepada 38 calon anggota DPD-RI.

“Yang kita bangun adalah kekompakan dan kebersamaan antara calon anggota DPD dengan KPU. Ada masalah kita sama-sama mengatasinya dan disetujui oleh semua calon,” papar Rahmat Shah kepada wartawan, usai menghadiri Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 35/2008 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Perhitungan Suara, Selasa (9/12), di Grand Antares Medan.

Menurutnya, apa yang dilakukannya adalah motivasi untuk menunjukan kekompakan bersama antara KPU dengan sesama calon anggota DPD. Keinginan bersama yang telah dilakukannya tersebut karena ketiadaan biaya KPU. Selain itu, kekompakan sesama calon anggota DPD sebagai dasar motivasi juga untuk bersama-sama karena membawa amanah aspirasi daerah. Dia juga menegaskan, bahwa apa yang dilakukannya sama sekali tidak ada unsur politik uang. Melainkan hanya untuk kebaikan dan menjadi salah satu solusi agar tuntas dan tidak ada keributan.

Di bagian lain Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut Irham Buana Nasution SH MHum mengakui, karena mahal KPU tidak memiliki anggaran untuk memperbanyak contoh surat suara. Menurutnya, sebagai kemudahan dan informasi bagi peserta Pemilu 2009, KPU juga mengimbau tidak hanya kepada calon anggota DPD. Tetapi hal yang sama juga dilakukan terhadap partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2009.

“Apa yang dilakukan agar masing-masing calon anggota DPD dan Parpol peserta Pemilu mendapatkan contoh surat suara tersebut. Tidak ada money politic. Ini hanyalah dokumen untuk sosialisasi,” urainya.

Dia juga mengatakan, pihaknya mendukung apa yang telah dilakukan oleh salah satu calon anggota DPD tersebut. Karena secara langsung telah membantu tugas-tugas dari KPU. Dia juga menegaskan dalam kaitan tersebut pihaknya sama sekali tidak meminta ke seseorang (calon-red). Tetapi hanya berupa imbauan agar setiap calon anggota DPD dan Parpol peserta Pemilu bisa mendapatkan contoh surat suara. (bbg)

Pawaslu sesalkan

Siaran Pers Panwaslu Sumut

Panwaslu Sumut Sesalkan KPU Terima Uang Rahmat Sah

MEDAN () Panitia Pengawsa Pemilu (Panwaslu) Sumut sangat menyesalkan sikap KPU Sumut yang menerima bantuan uang senilai Rp 5.700.000 dari salah seorang Calon anggota DPD Sumut DR H Rahmat Sah ketika berlangsungnya acara sosialisasi KPU Sumut dengan Calon anggota DPD Sumut Rabu (9/12) di Hotel Grand Antares Medan .

“Pemberian bantuan itu akan menimbulkan image buruk di tengah masyarakat dan menimbulkan beban psikologis bagi calon anggota DPD lainnya,’ujar Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaluddin Simatupang ,SH,MHum melalui Kabag Humas Maizen Saftana ,SH kepada sejumlah wartawan di Sekretariat Panwaslu Sumut Jalan Kartini No 26 Medan , Rabu (10/12).

Maizen menjelaskan secara etika pemberian bantuan tersebut kurang tepat dilakukan karena seluruh agenda kegiatan KPU khsusnya untuk sosialisasi sudah ditanggung Negara anggaran pelaksanaannya.”Apapun alasannya masyarakat akan sulit menerima bahwa pemberian bantuan itu tidak akan mempengaruhi hasil pelaksanaan Pemilu 2009 khususnya untuk perolehan suara bagi DPD yang akan datang,’ujar Maizen kembali

Ditambahkannya kalau bantuan itu berasal dari sponsor yang bukan peserta Pemilu itu akan lebih mudah diterima masyarakat sebab tidak ada kepentingan,akan tetapi kalau peserta Pemilu yang menjadi kontestan memberikan bantuan untuk KPU dalam rangka ikut membantu sosialisasi tentu akan menjadi pertanyaan besar (question mark) di tengah-tengah masyarakat.

Dijelaskannya Panwaslu Sumut akan mempertanyakan ke KPU Pusat dan Bawaslu apakah penerimaan uang dari calon anggota DPD Sumut itu tidak melanggar kode etik seperti yang digariskan oleh KPU Pusat sebab KPU daerah yang menerima bantuan dari kontestan Pemilu 2009 baru pertama kali terjadi di Sumut bahkan bisa-bisa saja baru pertama kali terjadi di Indonesia.

Sebab salah satu pasal dalam kode etik KPU menyebutkan bahwa KPU harus non simpatisan. Jadi sikap KPU yang menerima bantuan telah melanggar dan mengkangkangi kode etiknya sendiri.

“Kita khawatir kalau kasus ini tidak ditangani dengan serius akan mempengaruhi para kandidat DPD dan peserta pemilu lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah yang sama seperti dilakukan oleh Rahmat Sah .Akibatnya masyarakat juga akhirnya akan mempertanyakan independensi KPU yang merupakan penyelenggara Pemilu ,’uajrnya menyesalkan. (rel)